Dugaan “Sunat” SPPD dan BBM PUPR Karawang Disorot, Kejari Didesak Buka Terang Pemeriksaan Lima Pejabat

Dugaan “Sunat” SPPD dan BBM PUPR Karawang Disorot, Kejari Didesak Buka Terang Pemeriksaan Lima Pejabat
Spread the love

KARAWANG —  Elangmasnews.com-Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan “sunat” anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya mencuat dalam temuan Inspektorat Karawang didesak untuk dibuka secara terang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Sorotan tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., Jumat (28/8/2026).

Asep yang akrab disapa Askun menyebut persoalan tersebut tidak bisa berhenti sebatas pemeriksaan internal maupun pengembalian kerugian negara. Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, maka harus ada kejelasan mengenai langkah penegakan hukumnya.

Askun juga menyebut terdapat lima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C yang dikabarkan telah menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan kelima nama tersebut sebelumnya diperiksa Inspektorat Karawang dan kemudian disebut telah dipanggil penyidik Kejari Karawang.

Namun, hingga kini, publik dinilai belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai status pemeriksaan tersebut maupun sejauh mana perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan ini? Ada apa ini semua?” ujar Askun.

Berawal dari Istilah “Pentahelix”

Menurut Askun, polemik ini tidak terlepas dari istilah “pentahelix” yang sebelumnya mencuat dari pernyataan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini menjabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi polemik setelah muncul berbagai persoalan yang dikaitkan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR, termasuk dugaan pemotongan SPPD bagi Waker atau Tim/Pasukan Biru serta dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengadaan BBM.

Baca Juga  Bakamla RI Rayakan HUT ke-18 Tahun 2023

Askun menilai rangkaian persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara satu persoalan dengan persoalan lainnya.

“Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu? Ya, itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan,” kata Askun.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan Askun. Karena itu, kebenaran mengenai dugaan aliran dana ke rekening pribadi serta pihak-pihak yang disebut terlibat tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Pengembalian Uang Bukan Berarti Menghapus Dugaan Pidana

Askun menegaskan, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus aspek pidananya.
Ia mempertanyakan apabila persoalan administrasi atau kerugian negara hanya diselesaikan melalui mekanisme pengembalian uang, sementara dugaan perbuatan pidananya tidak ditindaklanjuti.

“Unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan tersebut juga tidak semestinya tertutup oleh capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh pemerintah daerah.

Askun meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan tindakan administratif yang tegas apabila pemeriksaan internal maupun proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat atau aparatur terkait.

Kejari Karawang Didesak Beri Kepastian

Askun mengingatkan Kejari Karawang agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai “bom waktu” karena informasi mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat mulai menjadi perhatian publik.

“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam,” ujarnya.

Baca Juga  PROF DR KH SUTAN NASOMAL KLAEM: PRESIDEN RI JENDERAL PRABOWO MAMPU MEWUJUDKAN KEADILAN UNTUK RAKYAT PALESTINA DOA RAKYAT RI MENDUKUNG PENUH PRESIDENKU!!!

Ia juga meminta Kejari Karawang menjelaskan kepada publik apakah dugaan penyimpangan SPPD dan pengadaan BBM tersebut telah masuk dalam penanganan perkara, sebatas klarifikasi, penyelidikan, atau sudah berada pada tahap penyidikan.

Bagi Askun, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa perkara tersebut sengaja dihentikan atau dibiarkan.

“Jadikan ini produk hukum-mu. Selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang? Hari ini buktikan. Ada rentetan lima nama ini, kenapa dibiarkan?” tantangnya.

Bupati Diminta Evaluasi Pejabat yang Disebut

Selain mendesak Kejari membuka perkembangan perkara, Askun meminta Pemkab Karawang melakukan evaluasi terhadap pejabat yang namanya muncul dalam pemeriksaan.

Ia mempertanyakan apakah pejabat yang sedang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan tersebut masih layak diberikan kepercayaan menduduki jabatan strategis apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya minta kepada Bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini?” ucapnya.
Ia juga meminta Sekda Karawang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara secara tegas.

“Saya juga minta kepada Sekda sebagai ‘Bupatinya PNS’, apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi?” katanya.

Askun mengingatkan, jika dugaan penyimpangan anggaran selalu berakhir hanya dengan pengembalian uang, hal tersebut dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau dibiarkan, nanti setiap terjadi dugaan korupsi di dinas, orang tidak perlu takut proses hukum. Cukup mengembalikan uang yang dikorupsi,” tegasnya.

Ia kembali mendesak Kejari Karawang mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut apabila memang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dengan tegas saya meminta kepada Kejaksaan, bongkar ini semua. Jadikan ini produk hukum-mu jika memang selalu bicara penegakan hukum,” pungkasnya.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *