Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Riyanto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen

Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Riyanto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen
Spread the love

Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Riyanto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen

Jakarta – elangmasnews.com – 28 Juli 2026. Desakan agar Komisi III DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terus menguat. Budi Rizkiyanto, selaku masyarakat Indonesia dan pemerhati kebijakan publik, bersama Adv. Dr. (c).Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi mendorong Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau mekanisme pengawasan lain yang sesuai dengan kewenangannya guna meminta penjelasan terkait penanganan perkara Teguh Rianto di Kabupaten Sragen.

Menurut keduanya, perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penegakan hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, perhatian masyarakat terhadap suatu perkara bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh konstitusi demi memastikan setiap proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

Landasan konstitusional atas permintaan tersebut merujuk pada Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada DPR RI.

Dalam pelaksanaannya, Komisi III DPR RI memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dari institusi penegak hukum mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tanpa mencampuri proses pembuktian di persidangan maupun independensi kekuasaan kehakiman.

«”Kami tidak meminta Komisi III DPR RI mengintervensi proses peradilan ataupun memengaruhi independensi hakim. Yang kami minta adalah pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diperintahkan konstitusi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai asas negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dan equality before the law,” tegas Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.

Baca Juga  Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi

Ia menambahkan bahwa pengawasan parlemen bukan merupakan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan mekanisme checks and balances yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Senada dengan itu, Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa aspirasi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.

«”Kami mengajukan permintaan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik, negara harus hadir melalui mekanisme yang sah untuk memberikan ruang klarifikasi secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Transparansi bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan fondasi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Budi Rizkiyanto.»

Lebih lanjut, mereka berpandangan bahwa penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat akan menjadi forum yang tepat bagi Komisi III DPR RI untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga informasi yang berkembang di ruang publik dapat dijelaskan secara utuh berdasarkan fakta dan hukum.

Sebagai representasi rakyat, DPR RI melalui Komisi III diharapkan menggunakan kewenangan pengawasannya secara optimal demi memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

Negara hukum tidak boleh hanya tampak kuat ketika menegakkan kewenangan, tetapi juga harus menunjukkan keberanian untuk membuka ruang pengawasan konstitusional. Pengawasan parlemen bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan instrumen demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu berjalan dalam koridor konstitusi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

(Tim/Red) 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *