Parlu Di Larang Atas Nama Kamtibmas,Lalu Siapa Yang Menjamin Hukum Berlaku Sama ?

Parlu Di Larang Atas Nama Kamtibmas,Lalu Siapa Yang Menjamin Hukum Berlaku Sama ?
Spread the love

MADIUN – Elangmasnews.com-Alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tentu merupakan tanggung jawab bersama. Namun ketika alasan tersebut digunakan untuk membatasi pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT di padepokan, muncul satu pertanyaan yang tidak boleh dihindari:

Apakah standar hukum dan ketertiban benar-benar diberlakukan sama kepada semua pihak?

Sebab jika Parluh tidak diperbolehkan digelar di padepokan dengan pertimbangan Kamtibmas, maka konsekuensinya harus jelas dan konsisten.

Bagaimana dengan penggunaan atribut, simbol maupun BET yang masih digunakan oleh pihak lain dalam polemik yang sama?

Jika memang penggunaan atribut atau simbol tersebut dianggap berpotensi menimbulkan persoalan Kamtibmas, maka penertiban semestinya dilakukan berdasarkan aturan yang sama, tanpa melihat siapa kelompoknya.

Sebaliknya, apabila ada kesepakatan yang jelas antara seluruh pihak mengenai penggunaan atribut, simbol, maupun aktivitas organisasi, maka kesepakatan tersebut harus dihormati dan dijalankan bersama.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar boleh atau tidaknya Parluh digelar.

Yang sedang dipertanyakan adalah konsistensi penegakan hukum.

Jangan sampai satu pihak diminta mengalah atas nama Kamtibmas, sementara pihak lain tetap diberikan ruang untuk melakukan aktivitas dengan atribut dan simbol yang menjadi bagian dari persoalan.

Jika demikian, publik tentu berhak bertanya:

Apakah ini benar-benar demi Kamtibmas, atau justru berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda?

Hak berkumpul dan berserikat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun hak tersebut tentu bukan hak tanpa batas. Pelaksanaannya tetap harus menghormati hukum, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat.

Karena itu, pembatasan terhadap sebuah kegiatan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, objektif, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Di sinilah negara diuji.

Aparat diuji.

Pemerintah daerah diuji.Apakah mampu menjadi wasit yang adil ketika berhadapan dengan kepentingan yang saling berhadapan?

Baca Juga  Persipkan Launching Lidik 86.com Gelar Rapat Pedana

Tidak boleh ada kesan bahwa aparat hanya tegas kepada satu kelompok, tetapi lunak kepada kelompok lainnya.

Tidak boleh ada standar ganda.Kalau aturan harus ditegakkan, tegakkan kepada semua.

Kalau ada larangan, berlakukan kepada semua.

Kalau ada kesepakatan, hormati bersama.

PSHT tidak membutuhkan konflik baru. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang bermartabat.

Pemerintah daerah dan aparat kepolisian semestinya membuka ruang dialog yang mempertemukan pihak-pihak terkait. Persoalan yang selama ini berkembang jangan dibiarkan menjadi bara yang terus membesar di tengah masyarakat.

Sebab semakin lama persoalan dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi provokasi dan informasi yang simpang siur.

Jangan sampai masyarakat dijadikan tameng.

Jangan sampai Kamtibmas dijadikan alasan untuk mengubur dialog.

Dan jangan sampai hukum kehilangan wibawanya karena diterapkan dengan standar yang berbedaPada akhirnya, masyarakat hanya meminta satu hal sederhana:

 

KEADILAN.

Bukan keistimewaan.Bukan perlakuan khusus.Dan bukan pula kemenangan salah satu kubu.

Melainkan kepastian bahwa hukum berdiri di tengah—tidak condong ke kanan, tidak miring ke kiri.

Karena ketika hukum berlaku sama untuk semua, Kamtibmas akan lahir dari keadilan, bukan dari ketakutan.(Humas PSHT maspri)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *