Surabaya – Elangmasnews.com – Sebagai anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo terikat dengan sumpah Tribrata. Tribata ialah 3 sumpah suci dan pedoman hidup bagi setiap anggota Polri yang menjadi dasar moral dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Namun, salah satu dari tiga sumpah suci dalam Tribata tersebut seakan dilanggar oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Salah satu sumpah Tribata yang dilanggar ialah “Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban”.
Dalam tindakannya, Aipda Slamet Hutoyo tidak mencerminkan anggota Polri sebagaimana yang diucapkannya saat sumpah jabatan. Hal itu tercermin dalam tindakannya yang diduga menganiaya 3 anak, yakni berinsial SBR (14 tahun), BS (15 tahun), dan NG (15 tahun).
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Pacar Kembang gang 3 nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Akibat penganiayaan itu, 3 orang anak korban mengalami benjol di kepalanya dan trauma.
Tidak terima anaknya dianiaya, ketiga orang tua korban yang diwakili oleh Moch Umar (41 tahun), melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu, 3 Mei 2026 jam 05.30.WIB. Laporan diterima dengan nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dengan penerapan Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 jo. Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Moch Umar selaku pelapor sekaligus ayah dari korban inisial SBR menyebutkan, ada 4 korban anak yang diduga dianiaya oleh Terlapor. Namun hanya 3 korban yang berani melapor ke Polrestabes Surabaya.
“Satu korban, orang tuanya merasa takut sehingga memilih tidak melaporkan,” kata Moch Umar kepada wartawan saat diwawancara pada Minggu, 3 Mei 2026.
Moch Umar menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dialami anaknya beserta 3 korban lainnya bermula ketika para korban bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang gang 3 Surabaya. Secara tidak sengaja, bola yang ditendang mengenai pagar rumah Yanto, tetangga dari Terlapor Aipda Slamet Hutoyo
Karena menimbulkan suara keras akibat benturan bola ke pagar tersebut, Slamet Hutoyo lalu keluar dari rumahnya. Tiba-tiba, Aipda Slamet Hutoyo melempar paving blok ke arah anak-anak yang sedang bermain sepak bola agar membubarkan aktivitasnya. Beruntung paving blok yang dilempar Slamet Hutoyo tidak mengenai 4 anak tersebut.
Anak-anak yang melihat Slamet Hutoyo melempar paving ke arahnya, langsung berhenti bermain bola. Lalu mereka dihampiri Slamet Hutoyo.
“Disaat itu, Terlapor melakukan kekerasan terhadap empat korban anak. Mereka mengaku dipukul termasuk di kepalanya dengan tangan Terlapor yang memakai cincin akik. Sampai anak saya menangis saking gak kuat menahan sakit,” jelas Moch Umar.
Kejadian penganiayaan itu terhenti setelah diketahui warga dan melerainya. Tapi amarah Slamet Hutoyo semakin membuncah, kemudian berkata kepada warga, “Ya, kalau keluarganya gak terima, silahkan visum saja dan buat laporan.”
Setelah kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pacarkembang bernama Nasrun berinisiatif mengajak korban didampingi keluarganya untuk visum ke RSUD Soewandhi, Surabaya. Tapi visum tidak bisa dilakukan tanpa ada rekomendasi dari pihak Kepolisian.
Kemudian Nasrun mengajak para korban dan keluarganya ke Polsek Tambaksari untuk mediasi dengan Slamet Hutoyo pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Namun, mediasi tersebut gagal.
Lalu Moch Umar bersama para korban dan keluarganya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan Polisi pada Minggu pagi, 3 Mei 2026. Dari laporan tersebut, korban dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.
“Saat datang ke RSUD Soewandhi itu, pihak Terlapor ikut bersama istrinya. Di Polsek Tambaksari untuk mediasi, Terlapor ada. Termasuk saat laporan ke Polrestabes Surabaya, terduga pelaku juga ikut. Terlapor ini, suami dari Ketua RT di kampung kami,” katanya.
Slamet Hutoyo saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penganiayaan tersebut dengan enteng menjawab, “Ya, saya khilaf. Karena anak-anak tersebut sering sekali berisik dan bermain bola seperti itu. Kan kasian juga pak Yanto kalau tiap malam mendengar keberisikan seperti itu.”
Di lain kesempatan, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Moch Umar beserta 2 korban lainnya, merasa prihatin jika ada oknum Polisi yang bertindak arogan terutama kepada anak-anak. Harusnya, kata dia, Terlapor yang berstatus anggota Polri aktif, menegur para korban, bukan dengan kekerasan atau melempar balok paving ke arah para korban.
“Yang dilakukan Terlapor sebagai anggota Polri aktif tidak mencerminkan sumpah Tribata dan Catur Prasetya Polri. Harusnya Polisi jadi pelindung masyarakat, bukan masyarakat yang menjadi pelampiasan untuk tindak kekerasan,” tegas Dodik Firmansyah, didampingi Sukardi dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan.
Selain laporan ke Polrestabes Surabaya, Dodik Firmansyah bersama Sukardi akan melaporkan SH (Slamet Hutoyo) ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Laporan dimaksudkan agar tidak hanya pidananya yang diproses hukum, tapi juga etik Polri.
“Laporan ke Bid Propram Polda Jawa Timur akan dilayangkan dalam waktu dekat ini,” ujar Sukardi yang juga jadi Kuasa Hukum para korban.
(Red)












