Elangmasnews.com, Batubara — Keputusan penyidik Polres Batubara yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan perkosaan memicu gelombang kecaman keras dan dinilai sebagai preseden berbahaya dalam penegakan hukum. LSM ELANG MAS secara terbuka menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi mencederai keadilan korban dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Batubara, Rudi Cobra, secara resmi telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Batubara, Doly Nainggolan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Natasya, dengan Nomor LP/B/24/I/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Januari 2026. Berdasarkan pendampingan LSM Elangmas, peristiwa dugaan perkosaan terjadi pada 10 Januari 2026 di Hotel Arkemo 3, dengan modus yang tergolong serius dan sistematis.
Korban diduga dibujuk, dibawa ke hotel, kemudian diberikan minuman yang dicurigai telah dicampur zat tertentu hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak berdaya itulah, pelaku diduga melakukan persetubuhan.
Perbuatan ini secara terang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual dan seharusnya ditangani dengan tingkat kehati-hatian serta ketegasan hukum yang tinggi.
Namun fakta yang muncul justru mencengangkan. Setelah kejadian, sempat terjadi penyelesaian secara kekeluargaan melalui pernikahan siri yang hanya bertahan dua hari sebelum berakhir dengan perceraian sepihak oleh terlapor. Bagi LSM ELANG MAS, ini bukan penyelesaian, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi situasi demi menghindari jerat hukum.
Yang paling disorot adalah pernyataan Kanit Pidum IPDA Ade Sundoko Masry, SH, pada 22 April 2026, yang menyebut bahwa penangguhan penahanan diberikan dengan dasar jaminan kepala desa serta adanya bukti pernikahan siri.
Bagi LSM ELANG MAS, alasan tersebut bukan hanya lemah, tetapi juga berbahaya.
“Ini logika hukum yang sesat. Pernikahan siri tidak pernah, dalam sistem hukum manapun, menjadi alasan penghapus tindak pidana, apalagi untuk kejahatan sekelas perkosaan,” tegas Rudi Cobra.
Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga membuka ruang kompromi yang tidak berdasar dalam perkara pidana berat. Dalam konteks hukum acara pidana, penangguhan penahanan seharusnya mempertimbangkan risiko objektif, seperti potensi pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau menekan korban. Namun aspek-aspek krusial ini justru terkesan diabaikan.
LSM ELANG MAS bahkan mencurigai adanya pelanggaran prosedur dalam penerapan Pasal 31 KUHAP, serta dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.
Rudi Cobra tidak menahan kritiknya.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan korban. Jika hukum bisa dinegosiasikan dengan jaminan kepala desa dan pernikahan siri, maka kita sedang menyaksikan kemunduran serius dalam penegakan hukum,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menyoroti aspek perlindungan korban yang dinilai nyaris tidak terlihat dalam keputusan tersebut.
“Apakah penyidik mempertimbangkan trauma korban? Tekanan psikologis? Potensi intimidasi? Atau korban dianggap tidak penting dalam proses ini?” lanjutnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran besar bahwa korban justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem yang seharusnya melindunginya.
Di sisi lain, korban dan keluarga dengan tegas menolak penangguhan penahanan tersebut.
Mereka menilai keputusan itu sebagai bentuk ketidakadilan nyata yang memperparah luka yang sudah dialami korban.
Bagi mereka, prinsipnya jelas:
Perkosaan adalah kejahatan serius, bukan perkara yang bisa “diselesaikan”
Pernikahan siri bukan tameng hukum
Negara wajib hadir melindungi korban, bukan melemahkan posisinya
LSM ELANG MAS pun mengeluarkan sejumlah tuntutan tegas kepada Kapolres Batubara:
Mengevaluasi dan mengaudit kinerja penyidik
Mencabut atau meninjau ulang penangguhan penahanan
Menjamin proses hukum berjalan sesuai KUHAP dan UU TPKS
Memberikan perlindungan maksimal kepada korban
Menindak tegas oknum melalui Propam jika terbukti melanggar
Tidak berhenti di situ, LSM ELANG MAS juga menyatakan siap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Sumatera Utara, Divisi Propam Polri, hingga Komnas Perempuan, jika tidak ada langkah korektif yang nyata.
“Ini bukan kasus biasa. Ini soal martabat perempuan dan kredibilitas hukum. Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang memberi pesan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa mencari jalan lolos dengan cara-cara yang tidak bermoral,” tegas Rudi Cobra.
Ia menutup dengan peringatan keras:
“Jika hukum bisa dilunakkan dengan alasan yang tidak sah, maka keadilan bagi korban bukan lagi harapan melainkan ilusi.”
Kini, sorotan publik tertuju pada Kapolres Batubara. Keputusan yang akan diambil ke depan akan menjadi penentu: apakah hukum masih berdiri tegak membela korban, atau justru tunduk pada kompromi yang mencederai rasa keadilan.
(Rudi cobra)












