KARAWANG – Elangmasnews.com,- Kebakaran yang melanda lantai 2 Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka. Terlebih, insiden tersebut terjadi ketika sejumlah persoalan pertanahan di Karawang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Hingga Kamis (15/10/2026), penyebab kebakaran yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.54 WIB itu belum dipastikan secara resmi. Namun, situasi tersebut memunculkan desakan agar kepolisian tidak hanya berfokus pada sumber api, tetapi juga menelusuri seluruh kemungkinan penyebab berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., meminta Polresta Karawang menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Ia menilai, penyelidikan harus dilakukan secara cermat mengingat kantor yang terbakar merupakan institusi yang mengelola administrasi pertanahan, termasuk dokumen dan layanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Saya tidak ingin berspekulasi soal penyebab kebakaran ini. Tetapi, semua kemungkinan harus diperiksa secara objektif. Jangan buru-buru menyimpulkan akibat korsleting listrik sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun.
RENTETAN SENGKETA PERTANAHAN JADI LATAR BELAKANG
Sorotan terhadap kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang tidak dapat dilepaskan dari sejumlah persoalan pertanahan yang belakangan memicu aksi demonstrasi masyarakat.
Pada 8 September 2026, Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi demonstrasi. Kemudian, pada 24 September 2026, Serikat Tani Karawang (SETAKAR) menyuarakan tuntutan terkait penghentian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan.
Aksi lainnya dilakukan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, pada 7 Oktober 2026. Mereka menuntut kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.
Rentetan aksi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan administrasi dan kepastian hak atas tanah masih menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat di Karawang.
Meski demikian, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa aksi-aksi tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa kebakaran. Karena itu, seluruh dugaan mengenai motif maupun kemungkinan kesengajaan harus diuji melalui penyelidikan, bukan dibangun berdasarkan asumsi semata.
Bagi Askun, justru dalam situasi seperti inilah kepolisian harus memastikan tidak ada kemungkinan yang terlewat dalam proses pengungkapan perkara.
CCTV, FORENSIK, DAN DOKUMEN HARUS MENJADI PRIORITAS
Askun secara khusus meminta penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan Kantor ATR/BPN Karawang, terutama rekaman sebelum, saat, dan setelah kebakaran terjadi.
Selain itu, pemeriksaan forensik terhadap sumber api, instalasi listrik, akses masuk gedung, serta kemungkinan keberadaan bahan pemicu kebakaran perlu dilakukan sesuai prosedur penyidikan.
“Periksa CCTV, telusuri siapa saja yang memiliki akses ke gedung pada malam kejadian, dan lakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh. Kalau memang penyebabnya murni kecelakaan, hasil penyelidikan harus bisa menjelaskan itu. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan terhadap dokumen pertanahan yang terdampak kebakaran.
Menurutnya, kepolisian bersama pihak ATR/BPN perlu memastikan dokumen fisik, arsip administrasi, serta data elektronik yang berada di lokasi telah diamankan dan diperiksa kondisinya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa kebakaran tidak menghambat pelayanan masyarakat maupun proses penyelesaian persoalan pertanahan yang sedang berjalan.
Apabila terdapat dokumen yang rusak atau musnah, status dan kondisi dokumen tersebut perlu diinventarisasi secara resmi. Sementara itu, data digital dan salinan arsip yang tersedia perlu diamankan untuk mendukung pemulihan layanan serta kepentingan pemeriksaan hukum.
“Yang harus dipastikan sekarang adalah apa saja yang terbakar, dokumen mana yang terdampak, dan bagaimana pengamanan data serta arsipnya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepastian hanya karena dokumen yang mereka urus ikut terdampak,” kata Askun.
JANGAN BIARKAN SPEKULASI MENGGANTIKAN FAKTA
Askun juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pihak terkait, termasuk mengenai perkembangan penyelidikan dan dampak kebakaran terhadap pelayanan pertanahan.
Ia mengingatkan agar penanganan insiden ini tidak berhenti pada penentuan penyebab munculnya api, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya unsur pidana apabila bukti-bukti yang ditemukan mengarah ke sana.
Di sisi lain, ia menyinggung sulitnya masyarakat maupun wartawan menemui Kepala ATR/BPN Karawang. Menurutnya, dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik seperti ini, komunikasi yang terbuka menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi.
“Ketika kantor pelayanan publik terbakar, sementara sejumlah persoalan pertanahan masih menjadi perhatian masyarakat, wajar jika publik membutuhkan penjelasan. Karena itu, informasi yang disampaikan harus jelas, terukur, dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Ia menilai, kejelasan informasi mengenai dampak kebakaran, keberadaan dokumen, dan kelangsungan pelayanan akan membantu masyarakat memperoleh kepastian sekaligus mencegah munculnya dugaan-dugaan yang belum terverifikasi.
BAYANG-BAYANG DUGAAN MAFIA TANAH
Dalam pernyataannya, Askun turut mengingatkan agar persoalan pertanahan di Karawang ditangani secara serius, termasuk apabila ditemukan indikasi praktik mafia tanah atau penyalahgunaan kewenangan.
Ia menyinggung pengungkapan perkara pertanahan di Kabupaten Bogor yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengingat bahwa persoalan pertanahan dapat memiliki dimensi hukum yang kompleks dan membutuhkan penanganan serius.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus di daerah lain tidak dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran di Karawang. Hubungan antara kebakaran, persoalan pertanahan, dan kemungkinan adanya motif tertentu hanya dapat dinilai setelah penyidik memperoleh bukti yang relevan.
“Jangan sampai ada persoalan yang luput dari pemeriksaan. Tetapi, jangan pula membangun kesimpulan tanpa bukti. Polisi harus bekerja berdasarkan fakta, dan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya secara proporsional,” ujarnya.
Kini, kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum sekaligus tata kelola pelayanan pertanahan di daerah.
Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apa penyebab pasti kebakaran, bagaimana kondisi dokumen yang terdampak, apakah seluruh arsip penting telah diamankan, dan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus datang dari hasil penyelidikan yang dapat diuji, bukan dari dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Polresta Karawang pun diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara tuntas, memberikan informasi perkembangan penyelidikan sesuai kewenangannya, serta memastikan setiap indikasi pelanggaran hukum ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut kantor pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya penyebab kebakaran, melainkan juga kepastian hak masyarakat, keamanan dokumen negara, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(Red)










