LIMA TERSANGKA BELUM TENTU TITIK AKHIR, ASKUN: KEJARI KARAWANG HARUS BONGKAR TUNTAS ALUR KPR PT BAS

LIMA TERSANGKA BELUM TENTU TITIK AKHIR, ASKUN: KEJARI KARAWANG HARUS BONGKAR TUNTAS ALUR KPR PT BAS
Spread the love

KARAWANG – Elangmasnews com,–  Penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 belum tentu menjadi akhir dari pengusutan perkara.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., atau Askun, justru meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit dalam jumlah besar harus diurai secara utuh, bukan sekadar melihat siapa penerima atau pelaksana di satu sisi.

“Jangan buru-buru menganggap perkara selesai hanya karena sudah ada lima tersangka. Kalau penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu harus dikembangkan,” tegas Askun, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi polemik setelah muncul desakan agar penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal perbankan dalam perkara tersebut.

Askun menegaskan, dirinya tidak sedang menunjuk atau menuduh individu maupun institusi tertentu. Namun, menurutnya, seluruh pihak yang memiliki peran dalam rangkaian proses penyaluran kredit harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Ini bukan soal BTN atau PT BAS semata. Ini soal bagaimana proses kredit itu berlangsung. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pencairannya, dan apakah seluruh prosedurnya telah dijalankan sesuai ketentuan. Semua itu harus terang,” ujarnya.

JANGAN HANYA KEJAR UJUNGNYA

Askun mengingatkan, dalam perkara dugaan korupsi, penyidik harus mampu mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.
Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit, kata dia, maka penyidikan harus mampu menjawab apakah penyimpangan tersebut hanya dilakukan oleh pihak eksternal atau terdapat pihak lain yang secara hukum memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga  Rembuk Stunting Desa Tanjung Agung, PMD Tekankan Ketahanan Pangan sebagai Prioritas

Jangan Hanya Mengejar Ujungnya”.

Kalau ada persoalan dalam sebuah proses, telusuri dari awal sampai akhir. Tetapi sekali lagi, siapa pun yang kemudian dimintai pertanggungjawaban harus berdasarkan bukti,” katanya.
Ia juga meminta publik tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang belum berstatus tersangka.

Menurut Askun, kritik terhadap proses penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum dan jurnalistik.

SOAL ‘PRADUGA TAK BERSALAH’, ASKUN: WARTAWAN SUDAH PAHAM.

Askun turut menanggapi klarifikasi Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, yang menyatakan bahwa BTN menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Karawang.

Ia menilai pernyataan tersebut merupakan sikap normatif yang memang seharusnya disampaikan sebuah institusi ketika proses hukum sedang berlangsung.

Namun, Askun meminta agar prinsip praduga tak bersalah tidak digunakan untuk membatasi ruang publik dalam mempertanyakan perkembangan sebuah perkara yang menyangkut kepentingan negara.

“Wartawan saya kira sudah paham kode etik jurnalistik. Ada mekanisme verifikasi, konfirmasi, praduga tak bersalah, dan cover both sides. Jadi tidak perlu menggurui wartawan,” ucapnya.
Menurut dia, media memiliki fungsi kontrol sosial selama pemberitaan disusun berdasarkan fakta, sumber yang jelas, serta tidak mengubah dugaan menjadi sebuah vonis.

“Mengkritisi dan mempertanyakan proses hukum bukan berarti menuduh seseorang bersalah. Yang tidak boleh itu kalau media sudah memvonis. Kalau sekadar bertanya dan meminta aparat mengusut sampai tuntas, itu bagian dari kontrol publik,” katanya.

KEJARI DITANTANG BUKTIKAN KINERJANYA

Askun pun menyatakan keyakinannya bahwa Kejari Karawang masih akan mengembangkan perkara tersebut apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.

Ia menilai aparat penegak hukum saat ini berada dalam sorotan publik. Karena itu, transparansi mengenai perkembangan perkara menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga  PEMUDA PEMUDI DESA GEMPOL ADAKAN KEGIATAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2023

“Biarkan penyidik bekerja. Kita tunggu konstruksi perkaranya. Kalau memang hanya lima orang yang berdasarkan alat bukti harus bertanggung jawab, ya itu. Tetapi kalau dalam perjalanan penyidikan ditemukan pihak lain yang memenuhi unsur dan alat bukti, jangan ragu untuk dikembangkan,” ujarnya.
Askun bahkan memprediksi jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah.

“Saya meyakini lima tersangka ini belum tentu menjadi angka terakhir. Tetapi saya tekankan, tambahan tersangka harus lahir dari alat bukti, bukan karena desakan atau opini siapa pun,” tegasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya Kejari Karawang.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa orang yang akan menjadi tersangka, melainkan sejauh mana penyidik mampu membongkar seluruh rangkaian proses penyaluran KPR PT BAS, mengungkap modus penyimpangannya apabila memang terbukti, menghitung secara terang kerugian keuangan negara, serta memastikan seluruh pihak yang secara hukum bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.

Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, mengungkap pelaku hanyalah satu bagian. Mengungkap seluruh konstruksi perkaranya adalah pekerjaan yang sesungguhnya.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *