Pilkades Digital 67 Desa Karawang: Pemkab Didorong Libatkan Eks Panitia 11 untuk Perkuat Tim IT dan Tekan Anggaran

Pilkades Digital 67 Desa Karawang: Pemkab Didorong Libatkan Eks Panitia 11 untuk Perkuat Tim IT dan Tekan Anggaran
Spread the love

KARAWANG — Elangmasnews.com,-  Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital secara serentak di 67 desa di Kabupaten Karawang pada November 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang didorong tidak mengabaikan potensi sumber daya manusia lokal yang telah memiliki pengalaman langsung dalam penyelenggaraan Pilkades digital.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah melibatkan mantan Panitia 11 Pilkades Digital dari sembilan desa yang telah melaksanakan pemilihan berbasis digital pada 2025 ke dalam tim teknis, pendamping, maupun relawan IT lokal pada pelaksanaan Pilkades Digital 2026.

Usulan tersebut disampaikan Gusti Sevta Gumilar, S.I.Kom., atau Bang Djunot, mantan Panitia 11 Pilkades Digital Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, melalui siaran pers kepada awak media di Karawang, Kamis (20/8/2026).

Menurut Djunot, pengalaman para mantan Panitia 11 tersebut merupakan aset yang dapat dipertimbangkan Pemkab Karawang, terutama karena mereka telah bersentuhan langsung dengan proses penyelenggaraan Pilkades berbasis teknologi dan sistem hybrid.

«“Kalau berbicara efisiensi anggaran, lebih baik memberdayakan SDM lokal yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi daripada harus mendatangkan SDM dari luar daerah,” ujar Djunot.»

Bukan Sekadar Soal Anggaran

Djunot menilai gagasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penghematan anggaran. Lebih jauh, keterlibatan mantan penyelenggara Pilkades digital dapat menjadi bagian dari strategi transfer pengetahuan kepada panitia desa yang baru akan menghadapi proses pemilihan berbasis teknologi.

Para mantan Panitia 11, menurut dia, dapat diarahkan untuk membantu bimbingan teknis (bimtek), pendampingan teknis, serta berbagi pengalaman operasional kepada Panitia 11 di desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Digital 2026.

Langkah itu dinilai penting karena pelaksanaan Pilkades digital tidak hanya membutuhkan kesiapan perangkat dan sistem, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa.

Baca Juga  Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang

“Pengalaman yang telah diperoleh dari pelaksanaan sebelumnya tidak berhenti setelah tahapan pemilihan selesai. Tetapi dapat menjadi modal pengetahuan untuk memperkuat kesiapan penyelenggara di tingkat desa,” jelasnya.

Dorong Pemkab Kaji Pembentukan Relawan IT Lokal

Djunot juga mendorong adanya komunikasi dan kajian bersama antara Pemkab Karawang, stakeholder terkait, serta perwakilan mantan Panitia 11 Pilkades Digital mengenai kemungkinan pembentukan Tim Relawan IT Lokal.

Menurutnya, tim tersebut dapat dikaji untuk dibentuk melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Namun, gagasan tersebut menurutnya perlu dikaji secara serius agar keberadaan tim tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam aspek kewenangan, tanggung jawab, koordinasi, maupun pembiayaan.

Karena itu, keterlibatan mantan Panitia 11 sebaiknya ditempatkan dalam kerangka yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Kepentingan yang Didorong

Djunot menyebut sedikitnya ada tiga kepentingan yang ingin didorong melalui usulan tersebut, yakni efisiensi anggaran, pemberdayaan SDM lokal, dan keberlanjutan pengetahuan teknis.

“Gagasan tersebut pada prinsipnya menekankan tiga hal utama, yakni efisiensi anggaran, pemberdayaan SDM lokal, dan keberlanjutan pengetahuan teknis dalam penyelenggaraan Pilkades Digital,” katanya.

Dengan jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades Digital mencapai 67 desa, kebutuhan terhadap kesiapan teknis dan sumber daya manusia tentu menjadi salah satu aspek yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Karena itu, pengalaman pelaksanaan Pilkades digital sebelumnya dinilai dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran sebelum pelaksanaan serentak 2026.

Pemkab Tetap Perlu Memastikan Mekanisme dan Standar

Meski demikian, usulan pelibatan mantan Panitia 11 tersebut pada akhirnya tetap membutuhkan kajian dan keputusan resmi dari Pemkab Karawang.

Baca Juga  Kriminalisasi Wartawan Dipatahkan MK, IWO Serukan Kepatuhan Aparat

Aspek kompetensi, independensi, pembagian tugas, standar operasional, keamanan sistem, perlindungan data, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban setiap personel perlu dipastikan secara transparan apabila nantinya dibentuk tim teknis atau relawan IT.

Dengan demikian, pengalaman SDM lokal dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan Pilkades.

“Apabila dapat dikaji dan diimplementasikan secara tepat, keterlibatan SDM lokal yang berpengalaman diharapkan dapat menjadi salah satu strategi untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Digital serentak 2026 yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tegas Djunot.

Kini, usulan tersebut menjadi salah satu masukan yang dapat dipertimbangkan Pemkab Karawang dalam mematangkan persiapan Pilkades Digital di 67 desa.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *