Ironi Pamter Dan Paradoks Semangat Persaudaraan Buka Mata Jangan Mau Diadu Domba

Ironi Pamter Dan Paradoks Semangat Persaudaraan Buka Mata Jangan Mau Diadu Domba
Spread the love

Lamongan-Elangmas.news.com-Fenomena pengerahan barisan berpakaian Pengamanan Terate (Pamter) oleh pihak sebelah bisa jadi memicu gejolak (kegelian) di akar rumput. Di balik dalih menjaga marwah, ada manuver penggiringan opini yang membahayakan persaudaraan serta menabrak logika ajaran Setia Hati Terate.

Setiap warga PSHT yang bernurani jernih perlu memahami duduk perkara yang sebenarnya:

?

Secara historis dan struktural, Pamter (Pengamanan Terate) bukanlah sebuah organisasi tersendiri, melainkan sekadar tim tugas pembantu (satgas internal) untuk ketertiban teknis lapangan dalam kegiatan perguruan.

Sangat disayangkan ketika fungsi teknis pengamanan ini dibelokkan menjadi instrumen penekan untuk menakut-nakuti sesama saudara sendiri. Menggunakan seragam pengamanan untuk menghalangi saudara seperguruannya yang hendak bermusyawarah secara sah di Padepokan Agung Madiun adalah bentuk distorsi tugas dan penyelewengan ajaran budi luhur.

?

– Tidak Memiliki Legalitas Hukum: Pamter tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham mandiri dan tidak memiliki hak eksekutorial apa pun di mata negara.

– Bukan Lembaga Penegak Hukum: Pamter bukan polisi, bukan TNI, dan bukan aparat negara. Mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk melarang, memeriksa, menyegel, apalagi menghalangi warga negara/anggota perkumpulan yang sah untuk menggunakan fasilitas organisasinya.

– Jerat Pidana Nyata: Menggelar pengerahan untuk memprovokasi massa, memasang baliho ancaman (belopati), atau memblokade musyawarah resmi berbadan hukum berpotensi dijerat pasal pidana murni (Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan).

” ”

Dalam pidato pengerahan tersebut, pimpinan Pamter melontarkan kalimat: “Dengan dilandasi semangat Persaudaraan…”

Ucapan ini memperlihatkan ironi dan paradoks yang sangat mencolok:

– Persaudaraan Tidak Menolak Persatuan: Jika benar pengerahan tersebut dilandasi semangat persaudaraan, mengapa tindakannya justru menolak ajakan guyup rukun dan nyawiji yang menjadi ruh utama Parapatan Luhur PSHT 2026?

Baca Juga  PSHT Cabang Lamongan Pertanyakan Distribusi Undangan Rakor Harmonisasi Sosial Antar Perguruan Pencak Silat

– Retorika Pemanis Bibir: Hakikat persaudaraan sejati adalah merangkul, membuka pintu musyawarah, dan mendudukkan persoalan di atas kebenaran hukum. Menghadang agenda musyawarah tertinggi perguruan sembari meneriakkan kata “persaudaraan” membuktikan bahwa frasa tersebut hanya dijadikan pemanis bibir untuk melegitimasi ego kelompok.

!

Membenturkan PSHT dengan Pamter adalah kerancuan logika yang fatal. PSHT adalah Rumah Besar Perkumpulan berbadan hukum sah yang diakui negara, sedangkan Pamter hanyalah seragam penugasan teknis.

Kepada saudaraku yang dipakaikan seragam Pamter:

– Jangan Mau Dijadikan Tameng Hidup: Elit yang kehilangan legitimasi hukum mencoba berlindung di balik kepolosan dan loyalitas kalian. Saat timbul gesekan atau konsekuensi hukum di lapangan, pihak yang menyuruh akan cuci tangan, sementara warga di lapangan yang dikorbankan.

– Ingat Sumpah, Pepacu & Mori Putih: Ucapan malam sakral pengesahan mengikat kita untuk saling mengasihi, bukan menjadi alat untuk memusuhi sesama saudara demi ambisi segelintir orang.

– Kawal dan Sukseskan PSHT Guyup Rukun: Parapatan Luhur (Parluh) 2026 adalah momentum rekonsiliasi akbar untuk menyatukan seluruh potensi perguruan. Jangan biarkan langkahmu tercatat dalam sejarah sebagai penghalang dan pengkhianat persatuan PSHT.

Gunakan akal sehat dan ketuk nuranimu! Tolak mobilisasi liar, jangan gentar pada gertakan kosong, dan mari bersama-sama melangkah menuju PSHT Guyup Rukun demi kejayaan persaudaraan yang abadi.

Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti.

Humas PSHT

M SUPRIYONO


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *