AKPERSI Jabar: Jangan Jadikan Pilkades Bantarjaya Ajang Saling Menjatuhkan Tanpa Bukti

AKPERSI Jabar: Jangan Jadikan Pilkades Bantarjaya Ajang Saling Menjatuhkan Tanpa Bukti
Spread the love

Bekasi, Elangmasnews.com,- 1 Agustus 2026 – Tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mulai diwarnai polemik yang memicu perhatian publik. Di tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung, beredarnya isu yang menyasar salah satu bakal calon dinilai berpotensi mengganggu kondusivitas serta mencederai prinsip pemilihan yang jujur dan adil.

Sorotan publik mengarah kepada Abu Jihad Ubaydilah, yang merupakan petahana (incumbent) sekaligus salah satu bakal calon kepala desa. Sejumlah informasi negatif beredar di tengah masyarakat dan dikaitkan dengan dirinya. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran atas isu tersebut.

Di sisi lain, muncul pengakuan dari seorang warga berinisial SN, yang disampaikan di hadapan panitia pemilihan kepala desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, serta aparat kepolisian. Dalam pengakuannya, SN menyebut isu yang beredar diduga dipicu oleh persoalan atau dendam pribadi yang terjadi pada masa lalu.

Meski demikian, informasi tersebut tetap perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Semua pihak diharapkan mengedepankan fakta dan tidak membangun opini yang dapat berkembang menjadi fitnah ataupun memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Achmad Syarifudin, mengingatkan agar dinamika politik desa tidak dijadikan ruang untuk menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, seluruh bakal calon memiliki hak yang sama untuk mengikuti setiap tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta panitia penyelenggara Pilkades menjalankan seluruh proses secara profesional, independen, dan berpedoman pada regulasi. Verifikasi administrasi maupun penetapan bakal calon, kata dia, harus didasarkan pada persyaratan hukum dan administrasi, bukan karena tekanan kelompok, opini publik, ataupun isu yang belum terbukti.

Baca Juga  Misteri BPK Dibalik Opini WTP Subang : Dana BOS Belum Tertib, Mutu Pendidikan Terancam.

“Proses demokrasi harus dijaga integritasnya. Jangan sampai kompetisi politik berubah menjadi ajang saling menjatuhkan dengan isu yang belum jelas dasar hukumnya,” tegas Achmad.

Masyarakat berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran atau persoalan yang melibatkan salah satu bakal calon, penyampai tuduhan dapat menunjukkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi maupun mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Kepala Desa Bantarjaya seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk menilai kapasitas, rekam jejak, integritas, serta visi dan program para calon, bukan terjebak pada isu yang belum terverifikasi.

Publik kini menanti komitmen panitia penyelenggara, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga proses Pilkades yang bersih, transparan, demokratis, dan bermartabat. Siapa pun yang nantinya terpilih diharapkan benar-benar lahir dari proses yang jujur, adil, serta memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *