KARAWANG — Elangmasnews.com,- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp237 miliar lebih.
Namun, Peradi meminta Kejari Karawang tidak berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut. Penyidikan dinilai harus terus dikembangkan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perkara, termasuk apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak internal perbankan.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Askun, perkara dugaan KPR fiktif tidak cukup hanya dilihat dari sisi pihak yang mengajukan atau menerima fasilitas kredit. Penyidik perlu membedah seluruh mekanisme pemberian kredit, mulai dari pengajuan, pemeriksaan dokumen, verifikasi calon debitur, analisis kredit, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan setelah kredit diberikan.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan terjadi hanya pada pihak eksternal atau terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perbankan dan diduga mengetahui, membiarkan, membantu, atau turut melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak BTN, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pihak eksternal, sementara pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat tidak tersentuh,” tegasnya.
Peradi, kata Askun, tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Dorongan tersebut semata-mata agar penyidikan dilakukan secara utuh dan tidak menyisakan persoalan mengenai bagaimana kredit yang diduga fiktif tersebut dapat diproses hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Semua harus berdasarkan alat bukti. Kalau ada pihak yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Prinsipnya, hukum harus objektif dan tidak tebang pilih,” katanya.
Soroti Tersangka yang Belum Ditahan
Selain meminta penyidik mengembangkan perkara, Askun juga menyoroti keberadaan salah satu tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan.
Ia mendorong Kejari Karawang mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila tersangka tersebut tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses penyidikan perkara dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah tidak boleh terhambat hanya karena persoalan keberadaan atau ketidakkooperatifan tersangka.
“Jangan sampai proses hukum ini terhambat karena ada tersangka yang belum ditemukan atau tidak kooperatif. Kalau memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai DPO, kami mendorong Kejari mengambil langkah tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Meski demikian, Peradi mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum terhadap tersangka tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar Lebih
Kasus dugaan korupsi KPR fiktif tersebut berkaitan dengan PT BAS. Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp237 miliar lebih.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu alasan kuat agar perkara tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka awal. Penyidik didorong menelusuri secara detail aliran dana, dokumen pengajuan kredit, identitas debitur, proses pencairan, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan kredit fiktif tersebut.
Terlebih, perkara tersebut diduga melibatkan skema yang tidak sederhana. Karena itu, pengembangan penyidikan menjadi penting untuk menjawab bagaimana proses kredit dapat berjalan hingga pencairan dalam nilai yang sangat besar.
Askun menilai, titik penting dalam pengungkapan perkara bukan semata-mata berapa banyak orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sejauh mana penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Yang paling penting bukan sekadar banyaknya tersangka. Tetapi siapa melakukan apa, bagaimana modusnya, bagaimana prosesnya sampai terjadi pencairan, ke mana uang mengalir, siapa yang menikmati, dan siapa yang bertanggung jawab. Itu yang harus terang,” katanya.
Uang Sitaan Rp42,5 Miliar Dipamerkan Kejari
Sebelumnya, Kejari Karawang menggelar konferensi pers pada Jumat (4/9/2026) terkait perkembangan perkara tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Kejari Karawang memamerkan barang bukti berupa uang yang disebut sebagai hasil penyitaan dalam perkara dugaan korupsi KPR fiktif dengan nilai sekitar Rp42,5 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Bagi Peradi Karawang, langkah penyitaan tersebut patut diapresiasi. Namun, pengamanan aset harus berjalan beriringan dengan pengungkapan konstruksi tindak pidana secara menyeluruh.
“Uang yang sudah disita tentu merupakan langkah positif. Tetapi masyarakat juga ingin tahu secara terang bagaimana uang itu bisa keluar, siapa yang mengatur, siapa yang menerima, dan siapa saja yang berperan dalam proses tersebut,” ujar Askun.
Peradi: Jangan Ada Tebang Pilih
Peradi Karawang menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi harus mengedepankan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan kapasitas, kewenangan, peran, serta alat bukti yang dimiliki penyidik. Sebaliknya, seseorang tidak boleh ditetapkan atau dikaitkan sebagai pelaku hanya berdasarkan asumsi atau opini publik.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Siapa pun yang tidak terbukti juga harus dihormati haknya. Jangan sampai hukum berjalan berdasarkan tekanan, tetapi berdasarkan bukti,” tandas Askun.
Ia juga memuji kinerja Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang yang dinilai bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Tim Pidsus Kejari Karawang yang telah bekerja secara serius dan mampu mengungkap perkara ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.
Dengan telah ditetapkannya empat tersangka, disitanya uang sekitar Rp42,5 miliar, serta adanya dugaan kerugian negara Rp237 miliar lebih, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Karawang.
Pertanyaan terbesarnya adalah sejauh mana penyidik mampu mengurai seluruh mata rantai perkara tersebut—mulai dari pihak yang mengajukan, pihak yang memproses, pihak yang menyetujui, pihak yang mencairkan, hingga pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana.
Kejari Karawang sendiri masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(Red)











