KARAWANG – Elangmasnews.com,-Aktivitas sejumlah perusahaan di atas lahan eks PT Beesco Indonesia di Jalan Raya Karawang–Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan.
Lahan seluas sekitar 16 hektare tersebut diketahui merupakan bekas kawasan industri PT Beesco Indonesia yang disebut telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak 2023.
Namun, belakangan aktivitas perusahaan kembali terlihat di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat empat perusahaan yang disebut menjalankan kegiatan di lokasi tersebut, yakni PT JNT Express, PT SKI yang bergerak dalam produksi Alderon, PT Patiha yang disebut menggunakan lokasi sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang disebut menggunakan area sebagai gudang biji plastik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penguasaan lahan, perizinan kegiatan, serta kesesuaian fungsi bangunan dan tata ruang di kawasan eks pabrik tersebut.
Mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa PT Beesco Indonesia telah menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya sejak 2023.
“Saya sendiri yang menandatangani penutupan itu. Sudah tidak ada kegiatan apa pun,” ujar Asep, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, keberadaan nama PT Beesco yang masih terpampang pada bangunan bekas pabrik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi.
“Kalau hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, itu bukan PT Beesco,” tegasnya.
Alih Fungsi dari Pabrikasi ke Pergudangan Dipertanyakan
Asep juga mempertanyakan penggunaan kawasan tersebut oleh sejumlah perusahaan dengan aktivitas yang disebut berbeda dari fungsi awal kawasan.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa lahan eks PT Beesco sebelumnya akan dijual. Sementara mengenai kabar bahwa kawasan tersebut kini digunakan atau disewakan kepada empat perusahaan, Asep mengaku belum mengetahui secara pasti status transaksinya.
Persoalan yang menurutnya perlu segera diverifikasi pemerintah daerah adalah kesesuaian perizinan dengan aktivitas aktual di lapangan.
Asep menyebut, apabila fungsi kawasan dalam dokumen perizinan sebelumnya merupakan kegiatan pabrikasi, maka perubahan pemanfaatan menjadi pergudangan harus dipastikan telah memperoleh persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang site plan-nya pabrikasi kemudian sekarang digunakan sebagai pergudangan, harus dipastikan dulu apakah perubahan fungsi tersebut sudah mendapatkan izin atau persetujuan yang diperlukan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengetahui dan melakukan verifikasi terhadap perubahan pemanfaatan kawasan tersebut.
“Sekarang pertanyaannya, pemerintah daerah tahu atau tidak ada perubahan fungsi dari pabrikasi menjadi pergudangan di sana?” kata Asep.
Minta Pemkab Karawang Lakukan Pemeriksaan Lapangan
Atas kondisi tersebut, Asep meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen perizinan, tata ruang, fungsi bangunan, serta kegiatan masing-masing perusahaan.
“Saya minta kepada bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Pastikan seluruh perizinannya sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan,” katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah tidak hanya melihat keberadaan aktivitas usaha, tetapi memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitasnya terpenuhi.
“Jangan sampai kemudian muncul anggapan PT Beesco masih aktif. Saya tegaskan, PT Beesco sudah tutup,” ujarnya.
Bukan Sekadar Soal Izin, Dampak ke PAD dan Lingkungan Juga Harus Dicek
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap kawasan tersebut penting bukan hanya dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kontribusi kegiatan usaha terhadap daerah dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Jika kawasan yang sebelumnya diperuntukkan bagi aktivitas pabrikasi kini digunakan untuk kegiatan pergudangan, pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus memastikan perizinan keempat perusahaan tersebut sesuai. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan, tetapi aspek administrasinya tidak jelas. Di sisi lain, kegiatan usaha juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, termasuk dari sisi PAD,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas pergudangan juga perlu dilihat dari aspek lalu lintas kendaraan, lingkungan, keselamatan, serta dampaknya terhadap kawasan sekitar.
Dugaan TKA Juga Diminta Diverifikasi
Selain aspek perizinan, Asep meminta instansi terkait melakukan verifikasi apabila benar terdapat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap keberadaan TKA perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan status, dokumen, dan penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada TKA, pihak imigrasi dan instansi terkait juga perlu melakukan pemeriksaan. Semua harus berdasarkan data dan dokumen yang jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah hal penting masih perlu dikonfirmasi secara resmi, antara lain status kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen perizinan masing-masing perusahaan, kesesuaian fungsi bangunan dan tata ruang, serta legalitas aktivitas operasional di lokasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Karawang dan perusahaan-perusahaan yang disebut menggunakan kawasan tersebut perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan utama bukan semata-mata siapa yang menggunakan lahan eks PT Beesco, melainkan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di atasnya telah sesuai dengan peruntukan ruang, perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)










