KPR Fiktif Rp237 Miliar di Karawang: Tujuh Tersangka Ditahan, Jejak Joki hingga Peran Notaris dan Advokat Disorot

KPR Fiktif Rp237 Miliar di Karawang: Tujuh Tersangka Ditahan, Jejak Joki hingga Peran Notaris dan Advokat Disorot
Spread the love

KARAWANG – Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang memasuki babak penting.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sejauh ini telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang. Penetapan tersebut sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh bagaimana skema pengajuan, verifikasi, hingga pencairan kredit diduga dapat berlangsung.

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, sorotan kini tidak hanya tertuju kepada tujuh tersangka. Sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dan legalitas transaksi juga mulai dipertanyakan, termasuk notaris/PPAT dan advokat.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian alias Askun, meminta Kejari Karawang tidak berhenti pada tujuh tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna menahan tujuh tersangka. Tetapi kata sempurna ini belum sampai sempurna banget, karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Askun kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026).
Menurut Askun, salah satu hal yang perlu didalami adalah keberadaan dugaan joki atau pihak yang menggunakan identitas orang lain dalam proses KPR.

Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi identitas konsumen dilakukan, terutama apabila terdapat perbedaan antara nama yang tercantum dalam dokumen dengan orang yang sebenarnya hadir atau menjalankan proses transaksi.

“Ya, saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah, konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki,” ujarnya.

Baca Juga  Program Kemensos Untuk Pemberdayaan Masyarakat Miskin Yang Berdaulat Atas Kedaulatan Pangan

Askun menilai persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak serta rekam proses transaksi, bukan sekadar asumsi.

Sebab, jika benar terdapat penggunaan identitas atau dugaan joki, maka penyidik perlu mengurai sejak kapan praktik tersebut berlangsung, siapa yang mencari atau menyediakan joki, siapa yang mengatur dokumen, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain luar biasa. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu diakali pakai joki dengan imbalan sehingga muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Peran Notaris Dipertanyakan
Sorotan berikutnya diarahkan kepada proses legalitas transaksi perumahan.
Askun mengatakan, dalam transaksi properti terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan profesi notaris/PPAT, mulai dari pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses yang berkaitan dengan sertifikat.

Karena itu, menurut dia, apabila penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian identitas, dokumen atau fakta transaksi, pihak-pihak yang menjalankan fungsi legal dalam proses tersebut patut dimintai keterangan.

“Saya minta kepada Kejari Karawang cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat, termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” katanya.

Askun menegaskan, pemeriksaan terhadap notaris bukan berarti menyimpulkan profesi tersebut telah melakukan tindak pidana.

Menurutnya, status dan pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.

Ia juga mempersilakan pihak notaris yang menangani dokumen konsumen PT BAS memberikan klarifikasi apabila merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Advokat Juga Diminta Ditelusuri
Selain notaris/PPAT, Askun menyoroti dugaan keberadaan seorang advokat yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  MERIAHKAN HUT POLRI KE-80, POLSEK BLANAKAN "GELAR CATUR CUP" 

Ia meminta penyidik menelusuri keberadaan advokat dimaksud dan memeriksanya apabila memang terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam rangkaian peristiwa.

“Kalau dia melegalkan perbuatan itu, ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.

Askun memastikan PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang advokat.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian ataupun yang ilegal, ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak,” katanya.
Pertanyaan Besarnya: Bagaimana KPR Bisa Cair?
Dengan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp237 miliar dan telah ditetapkannya tujuh tersangka, pertanyaan utama dalam perkara ini kini bergeser pada bagaimana mekanisme pengajuan hingga pencairan KPR tersebut dapat berjalan.
Penyidik dituntut mengurai setiap mata rantai proses, mulai dari perekrutan konsumen, pemeriksaan kelayakan calon debitur, penggunaan dokumen dan identitas, verifikasi data, persetujuan kredit, proses legalitas transaksi, pencairan dana hingga penggunaan dan aliran uang setelah kredit dicairkan.

Apabila ditemukan adanya pihak yang berperan aktif dalam merekayasa dokumen, menghadirkan pihak lain sebagai konsumen, memuluskan proses administrasi atau menikmati hasil dari pencairan kredit, maka peran masing-masing perlu diuji berdasarkan bukti.
Di titik inilah pengembangan perkara menjadi penting.

Sebab, tujuh tersangka yang telah ditahan belum otomatis menjadi akhir dari rangkaian penyidikan. Selama penyidik menemukan alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan perkara berkembang kepada pihak lain.

Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa notaris, PPAT maupun advokat yang disebut dalam pernyataan Askun telah melakukan tindak pidana atau terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Rakorwil PSHT Jatim di Kediri Jadi Titik Balik: Fokus Prestasi, Persaudaraan, dan Aksi Sosial

Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya melalui proses hukum.
Delik.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak notaris, PPAT, advokat, PT BAS, BTN maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.

Kini publik menunggu langkah Kejari Karawang berikutnya: apakah perkara dugaan KPR fiktif bernilai sekitar Rp237 miliar ini akan berhenti pada tujuh tersangka, atau justru membuka mata rantai baru yang selama ini belum terungkap.

Yang menjadi kunci bukan sekadar berapa banyak tersangka yang akhirnya ditetapkan, melainkan siapa yang merancang, siapa yang menjalankan, bagaimana sistem dapat ditembus, ke mana dana mengalir, dan siapa saja yang pada akhirnya menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.

Jika seluruh mata rantai itu berhasil dibongkar berdasarkan bukti, perkara ini tidak hanya akan mengungkap dugaan kerugian negara, tetapi juga menunjukkan bagaimana sebuah skema KPR diduga dapat berjalan hingga menimbulkan kerugian dalam skala besar.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *