Elangmasnews.com, Makassar//14 September 2026//
Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dengan nominal mencapai Rp. 30 juta dalam penanganan perkara narkotika yang dikaitkan dengan BNN Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut beredar di media sosial.
Isu itu turut menyeret nama seorang warga berinisial Arif. Beredarnya informasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait bagaimana proses penanganan Arif dalam perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan narkotika.
Namun, tudingan mengenai adanya praktik “tangkap lepas” maupun tebus perkara tersebut langsung mendapat bantahan dari pihak BNN.
Perwakilan Jajaran BNNP Sulawesi Selatan, Yohanis sapaannya Anis menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pembayaran Rp. 30 juta untuk penyelesaian perkara tersebut tidak benar.
“Gak ada, Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Anis kepada awak media, Senin (14/9/2026).
Menurut Anis, penanganan terhadap Arif dilakukan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa Arif telah menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Penanganannya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Selain pihak BNN, bantahan juga disampaikan langsung oleh Arif. Memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut.
Dalam keterangannya, Arif menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena nama Arif disebut dalam informasi yang beredar dan menjadi salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Dengan adanya bantahan dari dua pihak yang namanya berkaitan langsung dengan isu tersebut, yakni BNNP Sulawesi dan Arif dugaan Pelaku Narkoba, tudingan mengenai adanya pembayaran sebesar Rp. 30 juta untuk praktik “tangkap lepas” sejauh ini belum memiliki bukti yang dapat memastikan kebenarannya.
Penanganan perkara narkotika pada prinsipnya memiliki tahapan dan mekanisme hukum yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara perlu didukung bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.
BNNP Sulawesi Selatan dan BNN Palopo menegaskan bahwa proses terhadap Arif dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, informasi mengenai rehabilitasi Arif juga menjadi bagian dari penjelasan kepolisian terkait proses penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, isu yang telah beredar di media sosial tetap menjadi perhatian masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari tingginya perhatian publik terhadap persoalan narkotika serta tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Beredarnya informasi di media sosial membuat sebuah isu dapat menyebar dengan cepat sebelum kebenarannya dipastikan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Apalagi, isu yang menyangkut dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum, serta nominal uang tertentu berpotensi menimbulkan persepsi yang luas apabila tidak disertai data dan bukti yang jelas.
Karena itu, setiap pihak yang memiliki informasi, bukti, maupun keterangan mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut diharapkan dapat menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat dilakukan verifikasi.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar fakta atau justru merupakan informasi yang keliru.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut sampai terdapat bukti dan keterangan resmi yang menyatakan sebaliknya.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum terdapat bukti terverifikasi yang membuktikan adanya praktik “tangkap lepas” atau tebus perkara senilai Rp. 30 juta sebagaimana isu yang beredar.
Pihak BNN telah memberikan bantahan. Arif yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut juga telah memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” senilai Rp. 30 juta tersebut masih berada pada ranah isu yang belum terbukti dan telah dibantah oleh pihak-pihak terkait.
Publik pun diharapkan dapat melihat persoalan secara utuh dengan mengedepankan informasi yang bersumber dari keterangan resmi, bukti yang dapat diverifikasi, serta tidak mudah menyebarkan tudingan yang belum terbukti kebenarannya.
Transparansi dari seluruh pihak tetap diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga.
Narasumber insial: AN
((((Robby.R))))
*(EMN.TIMRED)*.












