KARAWANG — Elangmasnews.com,- Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan sikap tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur, Kecamatan Klari. Setelah melalui rangkaian pendataan, sosialisasi dan tiga kali surat peringatan, sebanyak 67 bangunan akhirnya ditertibkan pada Jumat (7/8/2026).
Penertiban dipimpin langsung Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, dengan dukungan 144 personel gabungan dan dua unit alat berat.
Langkah tersebut menjadi babak akhir dari proses penertiban yang sebelumnya telah dilakukan secara bertahap.
Semula terdapat 90 bangunan yang masuk dalam pendataan pemerintah daerah dan mendapatkan surat peringatan pertama. Dari jumlah tersebut, 84 bangunan kemudian menerima surat peringatan kedua.
Tahapan berlanjut. Sebanyak 80 bangunan mendapatkan surat peringatan ketiga sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus kesempatan terakhir bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kesempatan itu dimanfaatkan sebagian pemilik. Sebanyak 13 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Sementara 67 bangunan lainnya masih berdiri hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah kemudian mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan. Pemerintah, kata dia, telah memberikan ruang dan waktu kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.
Penertiban juga mendapat dukungan personel lintas instansi. Selain Satpol PP Kabupaten Karawang, kekuatan gabungan terdiri dari Polsek Klari, Koramil 0412/Klari, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kecamatan Klari, PLN Ranting Kosambi, serta PT Jasamarga Transjawa.
Sebanyak 144 personel diterjunkan untuk memastikan proses penertiban berlangsung tertib, aman dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan.
Kawasan Gerbang Tol Karawang Timur menjadi salah satu titik penting yang mendapat perhatian pemerintah karena berada di jalur strategis dan menjadi salah satu akses utama menuju Kabupaten Karawang.
Penertiban bangunan liar di lokasi tersebut juga tidak berdiri sendiri. Pemkab Karawang sebelumnya mencatat persoalan serupa di sejumlah kawasan, termasuk Cikampek dan Rengasdengklok.
Pemerintah daerah kini berupaya melakukan penataan secara bertahap terhadap kawasan-kawasan yang dinilai perlu ditertibkan.
Namun, pembongkaran bukan menjadi satu-satunya pekerjaan. Setelah bangunan liar disingkirkan, tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi bangunan tanpa izin.
Penataan pascapembongkaran menjadi penting agar kawasan Gerbang Tol Karawang Timur benar-benar berubah menjadi ruang yang lebih tertib, bersih, aman dan layak sebagai pintu masuk wilayah Kabupaten Karawang.
Langkah Pemkab Karawang ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penataan kawasan strategis akan terus dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan, termasuk pemberian kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum pemerintah turun tangan.(Red)










