Madiun — Elangmasnews.com – Dugaan aksi kekerasan yang melibatkan oknum PAMTER kembali menjadi sorotan tajam. Seorang warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang tengah mencari nafkah secara sah justru diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan satuan pengamanan produk dari kelompok yang disebut-sebut terkait konflik internal di Madiun.
Peristiwa ini tidak hanya memantik keprihatinan, tetapi juga memicu pertanyaan serius: apakah tindakan brutal seperti ini kini dianggap sebagai “prestasi” dalam menjaga kepentingan kelompok?
Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Laporan Pengaduan yang beredar, tindakan para pelaku diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana berat. Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, setidaknya terdapat tiga pasal yang dapat menjerat pelaku:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, mengingat pelaku disebut berjumlah sekitar delapan orang dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di ruang publik. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terkait tindakan pemukulan terhadap korban, termasuk hantaman di bagian kepala.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, menyusul tindakan membuang barang dagangan korban ke selokan.
Tindakan main hakim sendiri jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Tidak ada legitimasi apa pun bagi kekerasan, terlebih terhadap masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari penghidupan.
Publik kini menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah preseden buruk serta memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada tekanan kelompok mana pun.
Di tengah situasi ini, seruan moral pun menguat. Warga PSHT dan masyarakat luas didorong untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan. Prinsip amar makruf nahi munkar kembali digaungkan sebagai panggilan untuk menegakkan kebenaran dan menolak segala bentuk kemungkaran.
Jika hukum dibiarkan tumpul terhadap pelaku kekerasan, maka yang terancam bukan hanya satu individu—melainkan rasa keadilan seluruh masyarakat.
(Maspri)








