Eks Lahan Beesco Jadi Sorotan, Askun Desak DPMPTSP Karawang Tegas: “Jangan Sekadar Cek Lokasi”

Eks Lahan Beesco Jadi Sorotan, Askun Desak DPMPTSP Karawang Tegas: “Jangan Sekadar Cek Lokasi”
Spread the love

KARAWANG –  Elangmasnews.com,-Persoalan perizinan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT. Beesco Indonesia kembali menuai sorotan. Mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H. alias Askun, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif maupun kunjungan lapangan, tetapi mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Pernyataan tersebut disampaikan Askun menyusul kegiatan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) yang melakukan pengecekan terhadap sejumlah perusahaan di kawasan eks lahan PT. Beesco Indonesia.

Menurut Askun, kegiatan tersebut lebih tepat disebut pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat, bukan inspeksi mendadak (sidak) dalam pengertian pemeriksaan menyeluruh.
“Itu bukan sidak, hanya cek lokasi.

Kunjungannya juga sebentar. Kalau pemeriksaannya dilakukan lebih menyeluruh, harusnya semua aktivitas dan keberadaan tenaga kerja di lokasi juga diperiksa,” ujar Askun, Kamis (8/10/2026).

Ia bahkan mengklaim terdapat sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi yang tidak terlihat ketika pemeriksaan berlangsung. Namun, informasi tersebut menurutnya perlu diverifikasi kembali oleh instansi berwenang.

Sorotan utama Askun adalah soal konsekuensi hukum terhadap perusahaan yang belum melengkapi perizinan.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah J&T Express yang disebut sudah menjalankan aktivitas operasional, sementara proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) masih berlangsung.

Askun mempertanyakan mengapa kegiatan usaha tetap berjalan apabila persyaratan perizinannya belum sepenuhnya terpenuhi.

“Kalau memang ada persyaratan perizinan yang belum selesai, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa dasar perusahaan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dan apakah sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga  Kepala Desa Wadas Mengucapkan Rasa Syukur Dengan Bertambahnya masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut pernah menghentikan sementara pembangunan sebuah proyek karena persoalan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan.

“Gubernur saja memberikan contoh bagaimana ketegasan terhadap persoalan perizinan. Jangan sampai masyarakat melihat standar penegakan aturan berbeda-beda,” kata Askun.

PT Sirkular Karya Indonesia Dipersoalkan

Sorotan lebih keras diarahkan kepada PT. Sirkular Karya Indonesia. Askun menyebut perusahaan tersebut berdasarkan hasil pengecekan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi yang dimaksud.
Jika benar demikian, menurut Askun, pemerintah harus mengambil langkah sesuai regulasi, termasuk menghentikan sementara kegiatan usaha apabila memang terdapat pelanggaran administratif yang memenuhi dasar pemberian sanksi.

“Kalau perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan, pemerintah harus bertindak berdasarkan aturan. Jangan sampai temuan hanya menjadi catatan tanpa ada tindak lanjut,” ujarnya.

Askun juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. Menurutnya, keberadaan kegiatan usaha tanpa pemenuhan kewajiban perizinan berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun fiskal bagi pemerintah daerah.

Alasan Hanya Menyewa Tiga Bulan Dipertanyakan.

Sementara itu, PT. Patiha Logistik disebut mengaku hanya menyewa gudang selama tiga bulan untuk kegiatan transit dan penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat.

Bagi Askun, durasi kegiatan usaha tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan seluruh perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi.

“Mau beroperasi tiga bulan, satu bulan atau lebih lama, yang harus dilihat adalah jenis kegiatan dan kewajiban perizinannya. Jangan menjadikan waktu sewa yang singkat sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan,” katanya.

Ia meminta DPMPTSP menjelaskan secara terbuka jenis izin apa saja yang diwajibkan terhadap aktivitas tersebut dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Baca Juga  Pertemuan silaturahmi antar 2 Partai ternama di Kabupaten Karawang, PDIP dan Partai Golkar

Klaim Beda Lokasi Harus Dibuktikan.

Adapun PT. Toppan Plasindo Lestari disebut menyatakan tidak menempati lahan eks PT. Beesco Indonesia, melainkan berada di kawasan eks PT. Plasindo Lestari, serta mengklaim seluruh perizinannya telah lengkap.

Askun meminta klaim tersebut tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak. Menurutnya, persoalan batas dan status lokasi harus diverifikasi langsung berdasarkan dokumen pertanahan, peta bidang, serta titik koordinat lokasi.

“Saya mantan HRD PT. Beesco Indonesia dan mengetahui kawasan tersebut. Luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya tahu titik-titik lokasinya. Karena itu, kalau ada perbedaan klaim mengenai lokasi, solusinya sederhana: lakukan pemeriksaan ulang secara bersama-sama dan cocokkan dengan dokumen serta titik koordinat,” ujarnya.

Askun menegaskan pemeriksaan ulang diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah suatu perusahaan benar-benar berada di atas lahan eks PT. Beesco Indonesia atau berada di bidang lahan lainnya.

DPMPTSP Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Di tengah polemik tersebut, Askun meminta DPMPTSP Karawang tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang dokumennya telah lengkap, mana yang masih dalam proses, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta langkah penegakan hukum atau sanksi yang akan diberikan.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar kunjungan ke lokasi. Publik ingin tahu hasil pemeriksaannya. Perusahaan mana yang lengkap, mana yang belum, izin apa yang belum ada, dan apa tindakan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan lintas sektor apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan perizinan ruang, bangunan, lingkungan, ketenagakerjaan maupun aktivitas tenaga kerja asing.

“Kalau memang belum lengkap izinnya, tindak sesuai aturan. Jangan tebang pilih. Pemerintah harus memastikan kegiatan usaha berjalan dengan legal dan seluruh kewajiban kepada negara maupun daerah dipenuhi,” pungkas Askun.(Red)

Baca Juga  TIM KUASA HUKUM: MAJELIS HAKIM PN KUPANG DIHARAPKAN MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERDASARKAN FAKTA PERSIDANGAN DAN HUKUM

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *