PADANG, SUMATERA BARAT, — Dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan uang sumbangan bagi korban bencana alam resmi diadukan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/599/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Pengaduan disampaikan oleh Gusnidawati, yang dalam dokumen tercatat sebagai Kepala Wilayah Sumatera Barat Media Elang Mas News.
Dalam dokumen pengaduan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pelibatan atau pemanfaatan anak di bawah umur untuk melakukan pengumpulan uang sumbangan yang disebut diperuntukkan bagi kegiatan bantuan korban bencana alam.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berlokasi di kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dua nama, yakni David Oktavianus dan Elmi Triski, tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam dokumen pengaduan tersebut.
Pelapor meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara terang rangkaian kegiatan tersebut, termasuk siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme pengumpulan dana dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab.
STTP tersebut diterbitkan atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Padang melalui Kasat Reskrim dan anggota piket. Dokumen juga mencantumkan Brigpol Berkat Maha Putra Waruwu, S.H., M.H., sebagai anggota piket yang menerima pengaduan.
Ketua DPW LSM Elang Mas Sumbar Pertanyakan Dasar Pelibatan Anak
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Barat, Ami.
Ami mempertanyakan dasar kewenangan maupun prosedur yang digunakan dalam kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut, terutama menyangkut dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas meminta uang kepada masyarakat.
“Saya selaku Ketua LSM Elang Mas DPW Sumatera Barat tidak terima apabila ada anak di bawah umur yang dilibatkan dengan membawa nama atau bendera AMK Sakato. Saya mengetahui secara jelas keberadaan dan kegiatan AMK Sakato,” ujar Ami.
Menurut Ami, pihak berwenang perlu melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan dan atas dasar apa kegiatan pengumpulan dana dilakukan.
Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang memberikan instruksi, untuk kepentingan siapa dana dihimpun, serta apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau dasar hukum yang jelas.
“Petugas atau instansi terkait harus mengetahui kondisi di lapangan seperti apa. Kalau kegiatan meminta dana untuk bencana alam ini sudah tidak berjalan, kenapa masih dilakukan? Harus dihentikan apabila tidak sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
Polisi Diminta Telusuri Legalitas dan Penanggung Jawab
Selain persoalan pelibatan anak, Ami meminta pihak terkait menjelaskan status kegiatan pengumpulan donasi, dasar atau izin pelaksanaan, identitas penyelenggara, serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang dihimpun.
Menurutnya, transparansi penting agar kegiatan sosial yang mengatasnamakan bantuan bencana tidak menimbulkan persoalan baru dan tidak merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menelusuri fakta di lapangan, termasuk memastikan apakah benar terdapat pelibatan anak di bawah umur, siapa yang mengorganisasi kegiatan, serta apakah terdapat pihak yang memberikan perintah atau kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan proses klarifikasi serta pemeriksaan aparat penegak hukum. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang cukup.
Publik kini menunggu tindak lanjut Polresta Padang untuk mengungkap secara terang fakta di balik kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut dan memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian utama.
Red//GUSNIDAWATI, AMI

