ADV. RIKHA PERMATASAR, SH. MH : DESAK KAPOLDA JATIM TURUN LANGSUNG MEMASTIKAN DUGAAN PENGGUNAAN MINYAK LIMBAH PADA PROYEK DI SURABAYA, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI
SURABAYA —Elangmasnews.com – 28 September 2026 – Munculnya pemberitaan mengenai dugaan penggunaan minyak limbah dalam pekerjaan proyek yang dikaitkan dengan lingkungan Pemerintah Kota Surabaya perlu ditempatkan secara proporsional sebagai informasi yang harus diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Praktisi Hukum yang sekaligus Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS asal Jawa Timur, Dr.(c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med., C.LO.,C.PIM.menilai persoalan tersebut penting mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan, bukti awal, atau informasi masyarakat yang dapat diverifikasi.
“Saya mendesak Kapolda Jawa Timur memastikan persoalan ini tidak berhenti pada polemik pemberitaan. Bila memang terdapat laporan atau informasi awal yang memiliki dasar, lakukan verifikasi secara objektif di lapangan. Periksa material yang digunakan, asal-usul material, dokumen pengadaan, spesifikasi teknis pekerjaan, kontrak, pihak pelaksana, pengawas pekerjaan, serta pihak yang memiliki kewenangan. Jangan membangun kesimpulan sebelum bukti diperiksa,” ujar Rikha Permatasari.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: apa sebenarnya material yang digunakan, dari mana asalnya, apakah penggunaannya sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan lingkungan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penggunaannya.
Rikha menegaskan, apabila material tersebut ternyata bukan minyak limbah sebagaimana diberitakan, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak terjadi pembentukan opini publik berdasarkan informasi yang belum teruji.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ditelusuri secara profesional apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran administratif, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, pelanggaran kontrak, atau memiliki unsur tindak pidana.
“Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi. Hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Karena itu, saya tidak mengatakan ada tindak pidana sebelum proses verifikasi dan pemeriksaan membuktikannya. Tetapi saya juga tidak setuju apabila laporan atau informasi masyarakat yang memiliki dasar justru diabaikan,” tegasnya.
KAPOLDA JATIM DIMINTA MEMASTIKAN RANTAI PERTANGGUNGJAWABAN
Rikha Permatasari mendesak Kapolda Jatim memberikan perhatian apabila persoalan tersebut masuk dalam kewenangan kepolisian, termasuk memastikan koordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium terhadap material yang dipersoalkan.
Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya melihat kondisi fisik pekerjaan. Aparat perlu menelusuri dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, sumber material, nota atau dokumen pembelian, identitas penyedia, metode pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada permukaan persoalan.
“Kalau benar sesuai aturan, sampaikan bahwa sesuai aturan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, jelaskan bentuk ketidaksesuaiannya. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, publik juga harus mendapatkan penjelasan. Prinsipnya sederhana: periksa secara profesional, buka fakta secara proporsional, dan tegakkan hukum berdasarkan bukti,” kata Rikha.
JANGAN CAMPURADUKKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KONTRAKTOR
Rikha juga menilai penting adanya kejelasan mengenai status pekerjaan. Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya pernah menyampaikan bahwa terdapat kontraktor yang menggunakan identitas Pemkot/DSDABM pada kendaraan proyek dan kemudian Pemkot melakukan penelusuran terhadap status pekerjaan tersebut.
Karena itu, menurut Rikha, dalam persoalan terbaru ini perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pekerjaan yang diberitakan benar merupakan proyek Pemkot Surabaya, proyek perangkat daerah tertentu, pekerjaan kontraktor yang mendapatkan kontrak pemerintah, atau justru pekerjaan yang tidak memiliki hubungan sebagaimana dipersepsikan masyarakat.
“Jangan sampai kesalahan pihak ketiga langsung dibebankan kepada pemerintah, tetapi jangan pula identitas pemerintah digunakan oleh pihak tertentu tanpa dasar. Semuanya harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta lapangan,” ujarnya.
TRANSPARANSI ADALAH BAGIAN DARI KEADILAN
Rikha menambahkan, transparansi dalam penanganan informasi publik bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan yang bersifat rahasia. Transparansi berarti memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai status laporan, hasil verifikasi, kewenangan institusi, dan tindak lanjut hukum sepanjang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kita harus menjaga dua hal sekaligus: jangan mengkriminalisasi orang tanpa bukti, tetapi jangan pula menjadikan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk tidak memeriksa dugaan yang memang layak diverifikasi. Negara hukum membutuhkan keduanya —perlindungan terhadap hak setiap orang sekaligus keberanian menguji setiap informasi berdasarkan hukum,” tutur Rikha.
Rikha berharap Polda Jatim, apabila menerima laporan atau menemukan adanya dasar pemeriksaan, dapat mengambil langkah yang terukur, profesional, independen, dan transparan.
“Publik tidak membutuhkan kegaduhan. Publik membutuhkan kepastian fakta. Bila tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada pelanggaran. Bila ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Itulah bentuk penegakan hukum yang memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Rikha Permatasari.
REDAKSI






