Perkara Pemakzulan Wapres RI Menimbulkan Efek Domino Positif Bagi Pribadi Gibran.
Jakarta, Elangmasnews.com Senin, 21 September 2026. Ketika wartawan menyambangi ketua Umum GibranHolgic Republik Indonesia (Lembaga Intelektual berbasis massa) yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS, Prof. IPt Sudiarsa Boy Arsa, Ph.D di Basecamp GibranHolic RI Grand Hyatt hotel, bundaran HI-Jakarta Pusat, menanyakan perihal Perkara pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang persidangannya sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI jalan Medan Merdeka Barat-Jakarta Pusat.
Beliau mengatakan Secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menganulir atau membatalkan jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI yang sudah resmi dilantik hanya berdasarkan permohonan langsung dari sekelompok orang atau seorang individu.
“Meskipun saat ini terdapat permohonan dari kelompok masyarakat dan individu terkait keabsahan syarat pencalonan seperti gugatan syarat pendidikan yang diajukan ke MK oleh Denny Indrayana dkk, ketentuan hukum ketata negaraan dinegara Indonesia telah mengatur mekanisme pembatalan atau pemberhentian jabatan secara ketat” Ujar konsultan hukum dan pimpinan Rajawali Kusuma Law Firm yang berkantor berpusat di Jakarta Utara itu.
Menurut hukum tata negara yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mekanisme pemakzulan seorang Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
1.Mekanisme Pemberhentian (Pemakzulan) Wajib Melalui DPR
Sesuai dan berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jika seorang Presiden atau Wakil Presiden dituduh melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat (TMS) setelah dilantik, mekanismenya harus melalui proses pemakzulan (impeachment).
Individu dan atau Kelompok tidak punya legal standing langsung artinya Orang perorangan dan atau kelompok masyarakat tidak bisa langsung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan Presidendan Wakil Presiden.
Prosudur Konstitusionalnya adalah sebagai berikut:
Ketikan ada aspirasi rakyat yang ingin berniat impeachment Presiden atau Wakil Presiden karena diduga melanggar konstitusi harus disampaikan terlebih dahulu kepada DPR RI,
“Jika DPR RI menyetujuinya dengan syarat suara minimal 2/3 dalam sidang paripurna, barulah DPR yang mengajukan permohonan resmi kepada MK untuk memeriksa dugaan tersebut. Setelah MK memutus terjadi pelanggaran, keputusan akhir pemberhentian tetap berada di tangan MPR RI ” pungkas Ketua Umum Peradi Bersatu propinsi NTB itu.
2.Batas Waktu Sengketa Pemilu (PHPU) Sudah melebihi waktu.
Walaupun sudah dua tahun mendampingi Presiden Prabowo Subianto, keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diusik dan digoyang melalui jalur hukum sebagai tergugat/termohon dalam sidang perdana sengketa Jabatan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan gugatan nomor 01/PHPU.PRES -XXIV/2026 yang dilayangkan oleh penggugat/pemohon yang terdiri dari beberapa koalisi antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga tokoh-tokoh purnawirawan, melalui team kuasa hukumnya.
Mereka berasumsi dan atau menilai penetapan Gibran sejak awal cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal ijazah SMA. Karena itu penggugat/pemohon memohon kepada hakim MK untuk mendiskualifikasi tergugat/termohon.
Agar tidak cacat hukum/cacat formil suatu gugatan selain menunjukan keabsahan bukti pendukung gugatan juga harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur (formalitas) hukum.
Khusus untuk perkara ini, kalau merujuk pada aturan dan peraturan Sengketa Pemilu saya menilai gugatan ini adalah *Niet Ontvankelijke Verklaard* (gugatan/Permohonan yang tidak dapat diterima) karena tidak melalu mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan oleh Undang- Undang, misalnya gugatan sekelompok orang tersebut tidak disampaikan secara resami kepada DPR RI setelah itu DPR RI yang memohon perihal impeachment kepada Mahkamah Konstitusi dan lagi pula batas waktu sengketa Pemilu sudah melewati batas waktu.
Kalimat yang diucapkan diruang sidang oleh Bambang Widjajanto salah satu team kuasa hukum pemohon/ penggugat disaat persidangan yang berbunyi ” _Tidak seorang pun dapat memperoleh legitimasi konstitusional yang utuh dari pencalonan yang secara hukum tidak pernah terbentuk secara sah. Pelantikan bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan,”_ hanyalah retorika opini hukum karena makna dari kalimat itu sampai saat ini belum ada yang tersirat maupun tersurat didalam Undang Undang Konstitusi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang bisa berujung pada diskualifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, gugatan sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat (paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh KPU).
Ketika pasangan calon telah resmi disumpah dan dilantik, status hukum mereka telah berubah menjadi pejabat negara yang sah, karena perselisihan persengketaan Pemilu sudah dianggap selesai dan final sehingga sah dan mengikat secara hukum.
Selain itu dalam acara hukum Tata Negara NKRI, gugatan Perkara hukum melawan Konstitusi yaitu untuk mengimpeachment seorang Wakil Presiden dari hasil pemilu yang sah menurut Undang-Undang, oleh seorang atau lebih warga negara Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) Harus dilaporkan resmi dulu ke DPR RI dari DPR RI (tentunya melalui mekanisme yang ketat di sidang Paripurna) baru menyampaikan permohonan tersebut secara resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara untuk impeachment seorang Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan secara resmi oleh DPR RI sesuai dan menurut UUD 1945 adalah gugatan yang Menyangkut pokok perkara; keabsahan syarat administratif masa lalu (misalnya Ijazah dan atau usia seperti kasus impeachment Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka), perkara pelanggaran hukum berat (misalnya korupsi dan atau pengkhianatan negara) serta kondisi “tidak lagi memenuhi syarat” saat menjabat seperti sakit dan meninggal), yang kesemuanya ini mengakibatkan dampak Hukum.
Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang langsung dalam mengeksekusi untuk mencopot jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang Sah menurut Undang-Undang.
Lembaga ini hanya mengeluarkan fatwa/putusan hukum, yang kemudian dieksekusi melalui sidang MPR RI dengan prosedur ketat yang juga sudah diatur dalam UUD 45 ungkap Prof Boy Arsa yang juga seorang Arsitek yang karya-karyanya kelas Dunia ini.
Kesimpulan:
Permohonan dari sekelompok orang atau individu ke MK yang meminta pembatalan jabatan Presiden/Wapres aktif secara hukum salah alamat, tidak sesuai dengan prosedur dan telat waktu, karen itu menurut Undang-Undang acara Tata Negara RI gugatan di Mahkamah Konstitusi teregesitrasi dengan nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini adalah *Niet Ontvankelijke Veerklaard* (gugatan yang tidak dapat diterima).
Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan bertindak sebagai eksekutor pemecatan sepihak kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tanpa adanya proses politik dan hukum berjenjang yang melibatkan DPR dan MPR sesuai amanat konstitusi NKRI.
Berdasarkan penjelasan hukum ketata negaraan RI diatas, kemungkinan besar bagi publik yang netral yang jumlahnya lebih dari 80 % penduduk Indonesia, akan menilai lalu menganalisa perihal perkara pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok masyarakat hanya suatu dagelan politik untuk kepentingan kelompok tertentu saja, dengan demikian akan membawa efek Domino Positif yaitu mendapatkan simpati yang luas dari publik kepada sosok pribadi mas Gibran Rakabuming Raka yang telah terzalimi.







