Rakyat Kecewa dan Ragukan Komitmen DPR: Janji Manis RUU Perampasan Aset Desember 2026 Dinilai Hanya Ulur Waktu
JAKARTA — Elangmasnews.com – 08 September 2026, Gelombang kekecewaan dan mosi tidak percaya dari masyarakat sipil semakin menguat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Janji politik terbaru dari pimpinan parlemen yang menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dinilai publik bukan sebagai bentuk komitmen, melainkan sekadar taktik untuk meredam kemarahan massa dan mengulur-ulur waktu legislasi.
Koalisi masyarakat sipil dan berbagai organisasi antikorupsi menilai DPR sangat lambat dan tidak memiliki kemauan politik (political will) yang jujur untuk menyelamatkan uang negara.
Kekecewaan ini didasari atas fakta bahwa RUU Perampasan Aset telah sengaja ditelantarkan selama hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2008.
Publik melihat kontras yang tajam ketika DPR mampu mengebut undang-undang lain yang sarat kepentingan politik hanya dalam hitungan hari, sementara regulasi yang ditujukan untuk memiskinkan koruptor justru selalu dihambat dengan berbagai dalih.
Tekanan publik sebelumnya memuncak dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang dipelopori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung Parlemen Senayan.
Demi menenangkan massa, jajaran pimpinan DPR—termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad—akhirnya menandatangani surat komitmen resmi yang menyatakan siap mundur massal dari jabatan jika RUU ini gagal disahkan pada 15 Desember 2026.
Namun, alih-alih menunjukkan progres yang transparan, publik justru menangkap sinyal keraguan dari pernyataan para anggota legislatif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara defensif menyatakan bahwa pasca-pengesahan nanti pasti akan tetap ada kelompok masyarakat (haters) yang tidak puas dan meributkan aturan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terus berdalih mengenai sempitnya waktu pembahasan yang hanya tersisa sekitar delapan minggu efektif.
Alasan ini dinilai publik sebagai upaya dini untuk mencari pembenaran jika target pengesahan kembali meleset.
Masyarakat sipil menegaskan bahwa rakyat sudah lelah dengan janji-janji di atas kertas. Tuntutan publik sangat jelas: DPR harus membuka draf RUU secara transparan ke publik demi mencegah penghapusan pasal-pasal krusial (seperti mekanisme non-conviction based asset forfeiture) yang sengaja diperlemah demi melindungi aset kelompok tertentu.
Rakyat akan terus mengawal dan menagih janji tersebut hingga akhir tahun 2026. Jika aturan ini kembali gagal disahkan, maka tidak ada pilihan lain bagi pimpinan DPR selain memenuhi janji mereka untuk meletakkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada seluruh rakyat Indonesia.
Narahubung Pengawal RUU Perampasan Aset:
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia
Gedung LBH Jakarta / ICW
Email: [email protected]
Website: www.dpr.go.id (Situs Resmi DPR untuk Pemantauan Agenda)
Rakyat Kecewa dan Ragukan Komitmen DPR: Janji Manis RUU Perampasan Aset Desember 2026 Dinilai Hanya Ulur Waktu
Reporter : Augustine Steven Sitorus,SE







