Elangmasnews.com, Gowa, — Aliansi Suara Keadilan mendatangi Pengadilan negeri gowa Dan Mapolresta Gowa, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait proses penegakan hukum yang menjadi perhatian mereka.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan dengan tetap menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Mereka meminta agar setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu tuntutan ditujukan kepada Mahkamah Agung RI melalui lembaga yang berwenang untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Gowa, apabila terdapat dasar atau dugaan pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim.
Aliansi juga meminta Komisi Yudisial RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka pihak terkait harus diberikan tindakan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk pergantian atau pencopotan dari jabatan apabila memang terbukti dan memenuhi ketentuan.
Selain persoalan peradilan, Aliansi Suara Keadilan turut menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polresta Gowa.
Mereka meminta Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan audit serta evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang menjadi perhatian aliansi.
Massa juga meminta pemeriksaan internal terhadap penyidik, Kanit, dan Kasat Reskrim yang menangani perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Jika pemeriksaan internal maupun eksternal membuktikan adanya pelanggaran, Aliansi Suara Keadilan menuntut adanya tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin dan etik Polri, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi ketentuan.
Aliansi turut meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalitas anggota Polri.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Suara Keadilan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi putusan hakim.
Mereka menyatakan menghormati independensi kekuasaan kehakiman, namun menilai independensi bukan berarti lembaga maupun pejabat penegak hukum tidak dapat diawasi dan dievaluasi.
“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, jabatan, atau kepentingan apa pun,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Aliansi juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa. Jika terbukti bersalah, harus ditindak sesuai hukum. Begitu pula jika ditemukan ketidakprofesionalan, maka harus dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Terhadap jajaran kepolisian, massa meminta agar tidak ada penyidik, Kanit maupun Kasat Reskrim yang merasa kebal dari hukum dan evaluasi.
“Jangan ada penyidik yang merasa kebal hukum. Jangan ada Kanit yang merasa kebal evaluasi. Jangan ada Kasat Reskrim yang merasa jabatannya menjadi tameng dari pertanggungjawaban,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.
Dalam aksi tersebut, Kumala Elfira, istri Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian timbunan, juga turut menyampaikan aspirasi. Ia meminta penyidik yang disebut bernama Yusran memberikan pertanggungjawaban terkait penanganan perkara yang menjadi persoalan.
Aliansi Suara Keadilan menutup pernyataan sikapnya dengan meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum menghormati hak para pihak serta tidak menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pengawasan dan aspirasi secara konstitusional.
Mereka menekankan prinsip bahwa hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan, status maupun institusi.
(((Robby.RCAZ))))
* (EMN.TIM/RED)*.












