Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. RIKHA PERMATASARI, S.H.,M.H.,C.MED.,C.LO.,C.PIM. & PARTNERS RESMI MENGAKHIRI PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP TEGUH RIYANTO
“Keputusan Diambil Atas Pertimbangan Profesional: Komunikasi dan Kerja Sama Klien Menjadi Unsur Penting dalam Pendampingan Hukum”
Mojokerto, Elangmasnews.com – 24 Agustus 2026 — Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office, melalui Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Tim Kuasa Hukum, menyampaikan secara resmi kepada masyarakat, media massa, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait bahwa terhitung sejak 18 Agustus 2026, pihaknya telah mengakhiri penerimaan kuasa dan mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Saudara Teguh Riyanto.
Keputusan tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Nomor: 115.A/SK/RIKHA & PARTNERS/VIII/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.
Sebelumnya, Rikha & Partners Law Office menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026, untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis/pro bono, termasuk mewakili, membela, mengurus, serta melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien.
KEPUTUSAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN PROFESIONAL
Pengakhiran hubungan kuasa tersebut bukan merupakan keputusan yang diambil secara serta-merta, melainkan setelah dilakukan pertimbangan secara seksama terhadap pelaksanaan hubungan profesional antara Advokat dan Klien.
Dalam pelaksanaan suatu pendampingan hukum, komunikasi, koordinasi, keterbukaan informasi, kepercayaan serta kerja sama yang baik antara Klien dan Kuasa Hukum merupakan unsur yang sangat penting.
Namun, dalam perkembangannya, Klien sulit untuk dihubungi sehingga komunikasi dan koordinasi yang diperlukan dalam penanganan perkara tidak dapat berjalan secara efektif.
Selain itu, Klien dinilai tidak kooperatif dalam memberikan komunikasi, konfirmasi, informasi dan/atau koordinasi yang diperlukan Kuasa Hukum dalam menjalankan tugas profesional.
Keadaan tersebut menyebabkan Tim Kuasa Hukum mengalami kesulitan memperoleh instruksi, informasi maupun konfirmasi yang diperlukan dalam menentukan serta melaksanakan langkah-langkah hukum untuk kepentingan Klien.
Atas kondisi tersebut, Rikha & Partners Law Office memandang hubungan profesional antara Kuasa Hukum dengan Klien tidak dapat dilanjutkan secara efektif sebagaimana mestinya.
ADVOKAT MEMERLUKAN KERJA SAMA KLIEN
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendampingan hukum bukanlah hubungan yang dapat berjalan hanya dari satu pihak.
Kuasa Hukum mempunyai kewajiban profesional untuk memberikan pembelaan dan pelayanan hukum secara sungguh-sungguh. Namun pada saat yang sama, Klien juga perlu memberikan komunikasi, informasi, konfirmasi dan kerja sama yang diperlukan agar Advokat dapat menentukan langkah hukum secara tepat dan bertanggung jawab.
“Kami telah berusaha memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bahkan secara pro bono. Namun suatu pendampingan hukum membutuhkan komunikasi dan kerja sama dua arah. Ketika komunikasi dan koordinasi tidak lagi dapat berjalan secara efektif, Kuasa Hukum tidak dapat mengambil langkah hukum tanpa informasi, konfirmasi maupun instruksi yang memadai dari Klien,” tegas Rikha Permatasari.
Menurutnya, keputusan mengakhiri hubungan kuasa merupakan bentuk tanggung jawab profesional Advokat agar setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan kewenangan, informasi serta komunikasi yang jelas dengan Klien.
“Profesi Advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu kami tidak ingin mengambil atau melanjutkan tindakan hukum atas nama seseorang ketika hubungan komunikasi dan koordinasi profesional sudah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
KUASA BERAKHIR SEJAK 18 AGUSTUS 2026
Dengan diterbitkannya Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri tersebut, maka sejak 18 Agustus 2026, Surat Kuasa Khusus Nomor: 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 dinyatakan berakhir dan tidak lagi digunakan oleh Tim Advokat untuk melakukan tindakan hukum baru atas nama Teguh Riyanto.
Dengan demikian, para Advokat yang sebelumnya menerima kuasa tidak lagi bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum berikutnya, kecuali sebatas tindakan administratif yang diperlukan untuk memberitahukan berakhirnya hubungan kuasa kepada instansi yang berkepentingan.
Segala tindakan, pernyataan, keputusan maupun perbuatan hukum yang dilakukan Teguh Riyanto setelah berakhirnya kuasa merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan tidak mengikat para mantan Kuasa Hukum maupun Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office.
Selain itu, sejak berakhirnya hubungan kuasa, nama, identitas, kedudukan maupun representasi Rikha & Partners Law Office serta nama para Advokat tidak diperkenankan digunakan sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum baru tanpa persetujuan tertulis dari Advokat yang bersangkutan.
KERAHASIAAN KLIEN TETAP DIJAGA
Meskipun hubungan kuasa telah berakhir, Rikha & Partners Law Office menegaskan bahwa seluruh Advokat yang sebelumnya menangani perkara tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi Klien yang diperoleh selama berlangsungnya hubungan profesional, sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Advokat.
Pengakhiran hubungan profesional ini juga tidak dimaksudkan untuk membuka, menyebarkan ataupun memperdebatkan substansi komunikasi yang bersifat rahasia antara Advokat dan mantan Klien.
Rikha & Partners Law Office tetap menghormati hak Teguh Riyanto untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila yang bersangkutan memilih menunjuk Advokat atau Kuasa Hukum lain.
PEMBERITAHUAN KEPADA INSTITUSI TERKAIT
Surat pengakhiran kuasa tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya hubungan Kuasa Hukum kepada institusi terkait sepanjang diperlukan, termasuk:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Polda Jawa Tengah;
3. Polres Sragen;
4. Kejaksaan;
5. Pengadilan;
6. Institusi TNI/Polisi Militer; dan
7. Instansi atau lembaga terkait lainnya.
Dengan adanya pemberitahuan tersebut, Kantor Hukum Rikha & Partners berharap tidak terjadi kekeliruan mengenai status representasi hukum Teguh Riyanto setelah tanggal 18 Agustus 2026.
DELAPAN ADVOKAT MENGAKHIRI KUASA
Adapun Tim Advokat yang mengakhiri penerimaan kuasa dan mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto adalah:
1. Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.;
2. Adv. Slamet Kardiwan, S.H., M.H.;
3. Adv. Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.;
4. Adv. Yoga Hendriyanto, S.Gz., S.H., M.M.;
5. Adv. Cosmas Jo Oko, S.H.;
6. Adv. Jondri Linome, S.H.;
7. Adv. Inuar Epindi, S.H.;
8. Adv. Taslim Wirawan, S.H.
Seluruhnya merupakan Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office.
PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS TETAP MENJADI PRINSIP
Rikha Permatasari menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan profesional dan tidak mengurangi komitmen Rikha & Partners Law Office dalam memberikan pelayanan, pendampingan, serta perjuangan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.
“Kami menghormati setiap Klien yang memberikan kepercayaan kepada kami. Tetapi kepercayaan harus berjalan dua arah. Advokat membutuhkan komunikasi, keterbukaan dan kerja sama Klien agar dapat menjalankan mandat hukum secara profesional, terukur dan bertanggung jawab.” Tambah Rikha Permatasari.
Ia juga menambahkan, kami tetap berpegang teguh pada integritas, independensi, profesionalitas serta kehormatan profesi Advokat. Membela kepentingan hukum Klien harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tetapi setiap langkah hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik dan moral.” pungkas Rikha Permatasari.
Rikha & Partners Law Office selanjutnya meminta seluruh pihak, termasuk media massa dan instansi terkait, agar sejak 18 Agustus 2026 tidak lagi mengaitkan tindakan hukum baru, pernyataan ataupun keputusan Teguh Riyanto sebagai tindakan atau sikap resmi dari Rikha & Partners Law Office maupun para Advokat yang sebelumnya menjadi Kuasa Hukumnya.
KONTAK MEDIA
Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Legal Consultant • Mediator • Legal Officer
(Tim/Red)






