RIKHA PERMATASARI KECAM RUANG PERBAIKAN GUGATAN SAAT PEMERIKSAAN SETEMPAT: “JANGAN KORBANKAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK”
Tim Kuasa Hukum Indah Sari meminta pengawasan Komisi Yudisial atas proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama Subang.
Subang, Elangmasnews.com – 2 Oktober 2026 — Tim Kuasa Hukum Indah Sari binti Tirman menyampaikan keberatan keras terhadap pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang, menurut keterangan kuasa hukum, membuka ruang bagi penggugat untuk memperbaiki gugatan ketika perkara telah memasuki agenda pemeriksaan setempat.
Perkara harta bersama Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg tersebut diajukan oleh Nanda Suriana bin Tarkim terhadap Indah Sari binti Tirman.
Tim Kuasa Hukum Indah Sari terdiri atas Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dan Advokat Darman Sri Gandhi, S.H., M.H. Dalam pendampingannya, Rikha turut didampingi asisten pribadinya, Purn. TNI AD Suprihono, S.H., C.LO.
Menurut Rikha, pernyataan yang dipersoalkan disampaikan dalam forum pemeriksaan setempat pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Kantor Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Ia menyatakan langsung melakukan interupsi dan menyampaikan keberatan karena menilai kesempatan tersebut berpotensi merugikan hak pembelaan kliennya.
“Saya mengecam keras pemberian ruang untuk membenahi kelemahan substantif gugatan pada tahap pemeriksaan setempat apabila hal itu mengabaikan keberatan dan merugikan tergugat. Kewenangan memimpin persidangan harus digunakan untuk menjaga keadilan bagi kedua pihak,” tegas Rikha.
Pembuktian Sudah Berjalan, Dasar Perbaikan Harus Dijelaskan
Tangkapan layar SIPP Pengadilan Agama Subang yang disampaikan pihak tergugat menunjukkan perkara telah melewati jawaban, replik, duplik, serta pembuktian penggugat dan tergugat sebelum pemeriksaan setempat pada 2 Oktober 2026.
Pembuktian penggugat tercatat pada 19 dan 26 Agustus 2026, pembuktian tergugat pada 2 September 2026, dan agenda melengkapi bukti tertulis tergugat pada 9 September 2026.
Rikha meminta majelis menjelaskan secara tegas bagian gugatan yang hendak diperbaiki, dasar hukumnya, serta apakah perubahan itu menyangkut identitas objek, substansi, atau dasar tuntutan.
“Gugatan menentukan apa yang harus kami jawab dan buktikan. Jika substansinya hendak diubah setelah pembelaan dan pembuktian berjalan, dampaknya terhadap hak tergugat harus diperiksa secara serius. Keberatan kami tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas,” ujarnya.
Menurut Rikha, ketidaksesuaian antara uraian objek dalam gugatan dan keadaan di lapangan harus diuji serta diberi konsekuensi hukum sesuai hasil pemeriksaan.
“Jika terdapat cacat yang memenuhi dasar gugatan kabur, pertimbangkan akibat hukumnya, termasuk kemungkinan gugatan tidak dapat diterima. Jangan sampai pemeriksaan setempat menjadi kesempatan menyusun ulang gugatan untuk menutup kelemahannya,” lanjutnya.
“Peradilan Sesat” sebagai Kritik atas Proses yang Dipersoalkan
Rikha menyampaikan kritik keras terhadap kemungkinan pembenahan substantif yang mengabaikan hak pembelaan tergugat.
“Apabila kelemahan substantif salah satu pihak diberi jalan untuk diperbaiki dengan mengorbankan pihak lainnya, saya menyebut proses seperti itu sebagai peradilan sesat. Saya meminta pengawasan Komisi Yudisial agar keberatan ini diperiksa secara objektif,” katanya.
Ungkapan tersebut merupakan penilaian Rikha terhadap proses yang ia persoalkan. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan penjelasan pihak terkait.
Kesepakatan Pembagian Harta Harus Diperiksa Secara Utuh
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti Surat Kesepakatan Bersama tanggal 17 Januari 2026 antara Nanda Suriana alias Usep dan Indah Sari, yang dibuat melalui musyawarah di Kantor Desa Blanakan.
Dokumen tersebut memuat pembagian harta dan kewajiban keuangan kedua pihak, serta mencantumkan sawah senilai Rp240.000.000 dengan keterangan untuk anak. Pada dokumen tercantum tanda tangan para pihak, saksi, dan bagian mengetahui oleh Kepala Desa Blanakan.
Menurut pihak tergugat, pembagian harta telah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Tim Kuasa Hukum meminta majelis memeriksa keabsahan, pelaksanaan, dan akibat hukumnya terhadap objek yang kembali dipersoalkan.
“Kesepakatan tidak boleh dilewati begitu saja. Periksa apa yang telah dibagi, kewajiban yang telah dilaksanakan, dan dasar tuntutan atas objek yang kembali digugat. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Rikha.
Ia juga meminta perhatian terhadap kepentingan anak dalam pengaturan harta yang disengketakan.
“Hak perempuan dan kepentingan anak harus mendapat perlindungan nyata dalam pemeriksaan. Konflik orang tua jangan sampai mengaburkan pengaturan yang telah dibuat untuk masa depan anak,” ujarnya.
Minta Keberatan Dicatat dan Perkara Dipantau
Tim Kuasa Hukum meminta seluruh interupsi dan keberatan dicatat dalam berita acara pemeriksaan, termasuk pernyataan majelis yang menjadi dasar keberatan.
Rikha menyatakan akan mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial, dengan menyertakan kronologi dan bukti pendukung. Keberatan mengenai penerapan hukum acara akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami meminta pemeriksaan atas tindakan dan pernyataan yang kami persoalkan. Majelis harus menjaga ketidakberpihakan, menjelaskan dasar setiap langkah pemeriksaan, dan menghormati hak pembelaan tergugat,” katanya.
Rikha menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum akan terus memperjuangkan hak Indah Sari dan kepentingan anak melalui jalur hukum.
“Kami tidak akan diam ketika hak klien berpotensi dirugikan. Keberatan harus dicatat, bukti harus diuji, dan kesepakatan harus diperiksa. Kewibawaan pengadilan dijaga melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Tim Kuasa Hukum Indah Sari binti Tirman :
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat Darman Sri Gandhi, S.H., M.H.
Pendamping/asisten pribadi:
Purn. TNI AD Suprihono, S.H., C.LO.
Sunarto Amarullah
Ahok kwok






