Diduga Hakim PA Subang Tak Objektif, Dr(c). TNI AD (Purn). Adv. Rikha Permatasari,SH.MH. dan Darman Sri Gandi,SH.MH. Protes Keras : Kuasa Hukum Penggugat Dibuat Tak Berikutik.

Diduga Hakim PA Subang Tak Objektif, Dr(c). TNI AD (Purn). Adv. Rikha Permatasari,SH.MH. dan Darman Sri Gandi,SH.MH. Protes Keras : Kuasa Hukum Penggugat Dibuat Tak Berikutik.
Spread the love

Diduga Hakim PA Subang Tak Objektif, Dr(c). TNI AD (Purn). Adv. Rikha Permatasari,SH.MH. dan Darman Sri Gandi,SH.MH. Protes Keras : Kuasa Hukum Penggugat Dibuat Tak Berikutik.

Blanakan, Subang – Elangmasnews.com – Hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2026, Pengadilan Agama (PA) Subang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait gugatan harta bersama (gono-gini) dengan nomor Perkara 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg. Perkara ini diajukan oleh Penggugat Nanda Suriana alias Usep bin Tarkim melawan Tergugat mantan istrinya, Indah Sari binti Tirman.

Sidang lapangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PA Subang ini diwarnai ketegangan dan protes keras dari Tim Kuasa Hukum Tergugat, Dr(c). TNI AD (Purn). Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.Pim. dan Darman Sri Gandi, S.H., M.H.

Pihak Kuasa Hukum menilai Majelis Hakim bertindak tidak objektif dan terkesan “mengistimewakan” Penggugat dengan mencoba memberikan ruang perbaikan gugatan di tengah agenda pemeriksaan lapangan.

Gugatan Penggugat Amburadul dan Kehilangan Fakta

Berdasarkan pemeriksaan nyata di lokasi, seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Nanda Suriana alias Usep rontok dan dinilai melenceng jauh dari fakta hukum.

Objek yang disengketakan—meliputi Sawah gadai dari H. Rakim, Sawah gadai dari Sardam, Empang gadai milik Deden, Sewa Bangunan Toko milik Wahyudin, hingga motor PCX, dan Emas —sebenarnya telah sah menjadi hak milik Indah Sari berdasarkan kesepakatan pembagian harta gono-gini di Kantor Desa Blanakan pada 17 Januari 2026 silam.

Sementara sebidang sawah yang dibeli dari Cucun Cunayah juga nyatanya telah dihibahkan kepada anak mereka.

Ironisnya, dalam Pemeriksaan Setempat terungkap bahwa seluruh data gugatan Penggugat mulai dari Lokasi (Desa, RT, RW), Luas, Batas Tanah, kepemilikan objek, hingga Tahun Gadai salah total.

Penggugat bahkan tidak memegang satu pun bukti surat atas objek tersebut, karena seluruh dokumen hukum yang sah tercatat atas nama Indah Sari.

Hakim Diduga Memihak, Dr(c). Adv. Rikha Permatasari Bicara Lantang

Baca Juga  DPD KNPI PEMATANGSIANTAR SOROT LEMAHNYA PENGAMANAN AKSI DI RUMAH DINAS WALI KOTA

Situasi memanas saat Majelis Hakim hendak memeriksa Sawah gadai dari H. Rakim. Secara sepihak, Hakim mendadak menunda pemeriksaan objek tersebut selama dua minggu dengan alasan mendapat keterangan dari staf Desa Blanakan bahwa sawah tersebut berada di wilayah Desa Jayamukti, sehingga harus meminta izin lintas desa.

Kejanggalan semakin mencuat ketika Majelis Hakim justru menawarkan kepada Penggugat untuk memperbaiki isi gugatannya. Manuver Hakim ini langsung dipotong secara tegas dan berani oleh Kuasa Hukum Tergugat.

“Instruksi Yang Mulia! Kami keberatan keras kalau gugatannya diperbaiki. Saya menyatakan Sawah gadean dari H. Rakim ini tidak ada karena lokasinya tidak sesuai dengan gugatan!” cetus Dr(c). TNI AD (Purn). Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.Pim. dengan nada tinggi dan lugas.

Staf Desa Blanakan yang berada di lokasi pun turut menolak mengantarkan rombongan Hakim ke lokasi karena wilayah tersebut sudah di luar kewenangan administratif Desa Blanakan. Karena fakta lokasi berbeda, pihak hukum Tergugat menegaskan sawah tersebut harus dianggap tidak ada dan gugatan Penggugat wajib ditolak.

Darman Sri Gandi Hujani Argumen Hukum, Kuasa Hukum Penggugat Mati Kutu

Tidak tinggal diam melihat ketidakadilan di lapangan, Darman Sri Gandi, S.H., M.H. langsung menyambar dan memperkuat protes rekan timnya dengan dalil hukum yang menjerat.

Darman menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk memeriksa objek materiil yang didalilkan dalam gugatan, bukan menjadi wadah untuk merestrukturisasi atau membenarkan kekeliruan Penggugat.

“Secara hukum acara, sidang hari ini adalah pembuktian objek. Jika objeknya salah lokasi, salah batas, bahkan berada di desa lain, maka secara de jure objek itu tidak ada dalam perkara ini! Majelis Hakim tidak boleh menjadi fasilitator bagi Penggugat yang ceroboh dalam menyusun gugatan. Kami menolak keras pemanjaan hukum seperti ini!” cecar Darman Sri Gandi, S.H., M.H. dengan tajam.

Hantaman argumen bertubi-tubi dari duet Kuasa Hukum Indah Sari ini membuat Kuasa Hukum Nanda Suriana kehilangan taring. Sepanjang perdebatan panas tersebut, Kuasa Hukum Penggugat sama sekali tidak dapat menangkis ataupun mematahkan protes keras dari pihak Tergugat.

Baca Juga  Minim Penerangan Pasar Induk Rawan Kriminalitas

Mereka hanya bisa terdiam tanpa mampu menyodorkan argumentasi hukum tandingan (counter-argument) untuk membela kekeliruan kliennya, mengakui secara tidak langsung bahwa gugatan mereka memang cacat formil (obscuur libel).

Penggugat Mangkir Berdalih Kunci Rumah Hilang

Aksi protes kembali berlanjut saat pemeriksaan Bangunan Toko milik Wahyudin. Lokasi, pemilik, dan nilai sewa toko didapati palsu dan tidak sesuai gugatan. Toko tersebut murni disewa menggunakan uang pribadi Indah Sari pasca-perceraian dan pembagian harta di desa, bukan harta bersama.

Pihak Indah Sari sempat bersitegang dengan Majelis Hakim dan melarang keras pemeriksaan barang dagangan senilai Rp60.000.000 yang diklaim Penggugat.

Saat ditantang untuk menunjukkan nota pembelian atau kuitansi Pembelian prabotan dan barang dagangan / Toko pihak Penggugat langsung bungkam dan tidak bisa memperlihatkan bukti sepeser pun.

Anehnya, saat sidang lapangan bergeser menuju Rumah dan Toko milik Nanda Suriana (Penggugat), sang Penggugat justru tidak hadir dan dinilai sama sekali tidak koperatif. Kuasa hukum Penggugat berdalih konyol bahwa kunci rumahnya hilang dan tidak bisa ditemukan.

Gertakan Hukum ke Komisi Yudisial Luluhkan Sikap Majelis Hakim

Puncak ketegangan terjadi saat Majelis Hakim berencana menjadwal ulang (menunda) Pemeriksaan Empang Gadean Deden dan Sawah H. Rakim selama dua minggu. Mendengar rencana penundaan yang tidak rasional tersebut, Dr(c). TNI AD (Purn). Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.Pim. kembali melayangkan protes keras.

Berbekal latar belakang militer dan keahlian hukum yang matang, ia mengancam akan melaporkan seluruh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak objektif.

Mendapat ancaman laporan serius tersebut, Majelis Hakim seketika merubah sikap dan membatalkan agenda penundaan. Hakim memutuskan Empang Gadean Deden diperiksa langsung hari itu juga, sedangkan Sawah Gadean H. Rakim resmi dinyatakan tidak ada dan batal diperiksa.

Baca Juga  Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional

Sidang berikutnya akan langsung memasuki tahapan Kesimpulan, dan putusan inkrah akan dibacakan 3 minggu setelah kesimpulan diserahkan.

Sanksi Hukum Tegas Bagi Hakim Pembelot Kode Etik

Berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – Nomor 02/PB/KY/09/2012) tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), seorang Hakim wajib menjunjung tinggi sikap Jujur, Adil, Profesional, dan Tidak Berpihak (Objektif).

Jika laporan dugaan ketidakobjektifan Majelis Hakim PA Subang ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Tergugat dan terbukti di Komisi Yudisial, para Hakim pelanggar dapat dijatuhi sanksi berlapis hukum:

Sanksi Ringan: Teguran lisan maupun tertulis yang merusak rekam jejak karier.

Sanksi Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji berkala maksimal 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Sanksi Berat (Pemecatan): Pemindahan tugas (mutasi sanksi) ke daerah terpencil dengan penurunan jabatan, pemberhentian sementara, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Dipecat secara tidak hormat) jika terbukti ada indikasi suap atau rekayasa keberpihakan perkara.

(Agus Salim/Ahok)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *