KETUA TIM KUASA HUKUM, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI KAPOLSEK BLANAKAN, DORONG DETEKSI DINI UNTUK CEGAH KONFLIK LAHAN DI SUBANG
Dr.(c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari beserta Advokat Darman Sri Gandi, S.H.,M.H. berkaborasi meminta kepolisian menjaga keamanan warga, menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah dan perusakan plang, serta mendukung pemulihan perempuan dan anak yang didampingi.
Blanakan,Subang, Elangmasnews.com 6 November 2026 — Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., beserta Tim Kuasa Hukum Korban Perempuan dan Anak menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Blanakan yang menerima langsung kunjungan silaturahminya dan mendengarkan persoalan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Dalam pertemuan itu, Rikha Permatasari mendorong jajaran kepolisian mengambil langkah pencegahan agar ketegangan di lokasi sengketa lahan di Blanakan, Kabupaten Subang, tidak berkembang menjadi konflik.
“Kami mengapresiasi Kapolsek Blanakan yang menerima kami secara langsung. Kami berharap komunikasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah yang dapat dirasakan warga, terutama respons cepat jika muncul keributan atau ancaman susulan di lokasi sengketa,” ujar Advokat Rikha Permatasari.
Polri Diminta Mendeteksi Potensi Konflik Sejak Dini
Advilokat Rikha Permatasari kembali menyoroti dugaan penyerobotan tanah, perusakan plang milik kantor hukum, serta pengancaman dan intimidasi terhadap perempuan dan anak yang didampingi.
Menurut keterangan yang diterima tim kuasa hukum, sejumlah pihak yang diduga terlibat mengaku sebagai bagian dari Laskar Merah Putih (LMP) Subang. Ia meminta kepolisian memverifikasi klaim afiliasi itu dan memeriksa peran masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 14 ayat (1) huruf e menegaskan tugas Polri untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
“Polri hadir untuk masyarakat. Ketika muncul tanda keributan atau ancaman, kepolisian perlu merespons sejak dini, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya agar warga terlindungi. Pemeriksaan atas peristiwa yang sudah dilaporkan juga harus berjalan,” tegas Rikha.
Dugaan Penguasaan Lahan dan Perusakan Plang Perlu Diperiksa Berdasarkan Buktinya
Untuk dugaan pemakaian lahan tanpa hak, Pasal 2 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 melarang pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Pemeriksaan perlu memastikan objek tanah, pihak yang berhak, dasar penguasaan, serta ada atau tidaknya izin yang sah.
Untuk dugaan perusakan atau penghilangan plang, Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila terdapat dugaan barang milik orang lain dirusak atau dihilangkan secara melawan hukum.
Tim kuasa hukum meminta kepolisian memeriksa keterangan saksi, dokumentasi pemasangan, kondisi plang, dan peran pihak yang diduga terlibat.
Terkait penggunaan atribut organisasi, Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU Ormas, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, melarang ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjalankan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Dugaan keterlibatan individu maupun organisasi perlu dinilai sesuai perbuatan dan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perlindungan dan Pemulihan Perempuan serta Anak Tetap Dikawal
Rikha juga mengapresiasi pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Subang dan Motekar.
Ia mendorong koordinasi dengan kepolisian agar penanganan dugaan ancaman berjalan seiring dengan pendampingan psikososial dan pemulihan.
Identitas perempuan dan anak yang didampingi serta rincian lokasi pendampingan dirahasiakan demi keselamatan dan privasi mereka.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman, sedangkan Pasal 28B ayat (2) menjamin perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Untuk anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Pasal 59 ayat (2) huruf i dan Pasal 59A UU Perlindungan Anak mengatur perlindungan khusus, termasuk penanganan cepat dan pendampingan psikososial.
“Kami meminta kepolisian menjaga keamanan di lokasi sengketa, memeriksa setiap dugaan secara objektif, dan menyampaikan perkembangan penanganan kepada pelapor atau kuasa hukumnya. Pada saat yang sama, kami akan mengawal agar perempuan dan anak yang kami dampingi memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan mereka,” ujar Rikha.
SA/Tim







