DR (C). TNI – AD (Purn) ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH, C. MED., C. LO., C. PIM HADIRKAN 32 BUKTI DAN 6 SAKSI, PA SUBANG DIHUJANI INTERUPSI.
SUBANG – elangmasnews.com – Persidangan di Pengadilan Agama (PA) Subang berjalan dengan tensi tinggi. Kuasa Hukum Tergugat, Dr (C). TNI-AD (Purn) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.Lo., C.Pim., menunjukkan kejelian luar biasa dalam mengurai 32 bukti surat akurat dan menghadirkan 6 saksi cermat. Langkah strategis ini berhasil mematahkan seluruh dalil gugatan Penggugat yang dinilai tidak berkesesuaian dengan fakta hukum di lapangan.
Suasana ruang sidang dihujani interupsi saat Rikha secara spontan melambaikan tangan kepada Majelis Hakim dan berteriak lantang memprotes tindakan Kuasa Hukum Penggugat. Protes keras tersebut dilayangkan karena pihak Penggugat terus mencecar saksi Tergugat dengan pertanyaan berulang yang sebelumnya sudah ditanyakan dan diselesaikan oleh Hakim. Ketegasan Rikha membuat Kuasa Hukum Penggugat terdesak hingga akhirnya mencabut permohonan Sita Jaminan yang mereka ajukan.
Persidangan kali ini menjadi titik balik krusial yang memperkuat posisi hukum Tergugat. Keberhasilan mematahkan argumen lawan menjadi modalitas hukum yang sangat kuat untuk menghadapi tahapan berikutnya. Pihak Tergugat optimistis bahwa kebenaran materiil telah benderang di hadapan Majelis Hakim.
Seusai persidangan, Adv. Rikha Permatasari memberikan pernyataan tegas mengenai jalannya persidangan hari ini dan kesiapannya menghadapi agenda berikutnya.
Rikha Permatasari hadir di ruang sidang dengan persiapan yang matang dan terukur. 32 bukti tertulis serta 6 saksi yang dihadirkan telah mengurai secara benderang bahwa dalil-dalil yang dituduhkan Penggugat sepenuhnya tidak berkesesuaian dengan fakta hukum yang ada.
“Mengenai interupsi yang saya layangkan, hal itu adalah bentuk ketegasan untuk menjaga marwah persidangan agar tetap objektif. Kami tidak akan membiarkan saksi kami ditekan dengan pertanyaan berulang yang sebenarnya sudah clear dijawab di hadapan Majelis Hakim. Pencabutan Sita Jaminan oleh pihak lawan hari ini adalah bukti nyata bahwa argumentasi hukum mereka telah patah,” tegas Rikha.
Agenda sidang berikutnya akan memasuki tahapan kesimpulan (konklusi) dari masing-masing pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.
Menatap agenda tersebut, Adv. Rikha Permatasari menegaskan kesiapannya untuk menyusun konklusi secara komprehensif berdasarkan fakta persidangan.
Dokumen kesimpulan tersebut akan mengunci seluruh pembuktian guna memastikan keadilan sepenuhnya berpihak pada pihak Tergugat.
Lebih lanjut, purnawirawan TNI-AD ini juga menyatakan kesiapannya untuk mengunci kemenangan hukum pada agenda sidang berikutnya.
“Agenda sidang berikutnya akan memasuki tahapan kesimpulan (konklusi) sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir. Kami siap menyusun dokumen konklusi secara komprehensif berdasarkan fakta-fakta persidangan hari ini. Kami optimistis, dengan seluruh pembuktian akurat yang telah kami kunci, Majelis Hakim yang mulia akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi menegakkan kebenaran bagi klien kami,” pungkasnya.
Tim











