Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. Pertanyakan Ketidakhadiran Tergugat pada Agenda Mediasi di PN Subang.

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. Pertanyakan Ketidakhadiran Tergugat pada Agenda Mediasi di PN Subang.
Spread the love

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. Pertanyakan Ketidakhadiran Tergugat pada Agenda Mediasi di PN Subang.

SUBANG, elangmasnews.com – 20 AGUSTUS 2026 – Jalannya agenda mediasi perkara perdata terkait gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No 28/Pdt.G/2026/PN.Sbg di Pengadilan Negeri (PN) Subang Provinsi Jawa Barat yang diajukan oleh seorang Warga Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang berinisial SI terhadap Tergugat berinisial NS diwarnai rasa kekecewaan dari pihak Penggugat.

Hal ini dipicu oleh pelaksanaan agenda mediasi yang berjalan tanpa kehadiran prinsipal dari pihak Tergugat, meskipun majelis hakim sejak agenda sidang awal telah memerintahkan secara tegas agar para pihak wajib hadir secara langsung.

Faktanya di ruang sidang, agenda mediasi tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat saja. Pihak kuasa hukum Tergugat datang tanpa menyertakan prinsipal mereka dan sama sekali tidak memberikan alasan hukum yang sah atau penjelasan mendasar mengenai ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan.

Merespons pelaksanaan mediasi yang pincang tanpa kehadiran prinsipal Tergugat ini, Hakim Tunggal Mediator PN Subang langsung mengambil tindakan tegas. Hakim tunggal menyampaikan kepada kuasa hukum Tergugat dan menegaskan bahwa kehadiran prinsipal secara fisik sangat mutlak diperlukan guna memperlancar proses mediasi.

Akibat ketidakpatuhan ini, Hakim Mediator memutuskan menunda agenda mediasi dan menjadwalkan ulang persidangan pada Selasa, 1 September 2026 mendatang dengan perintah agar Tergugat wajib hadir.

Sikap abai pihak Tergugat ini berbanding terbalik dengan kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh pihak Penggugat. Prinsipal Penggugat hadir secara konsisten di pengadilan dengan didampingi langsung oleh Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.Pim selaku Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Penggugat.

Baca Juga  Bapenda Karawang Ucapkan Selamat Idul Adha 1446 H

Seusai persidangan, Adv. Rikha Permatasari secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas jalannya agenda mediasi yang tidak dihadiri oleh prinsipal lawan tanpa alasan yang jelas.

“Sejak sidang awal, Hakim sudah memerintahkan dengan sangat jelas bahwa para prinsipal harus hadir langsung dalam acara mediasi. Namun faktanya, hari ini agenda mediasi berjalan tanpa kehadiran prinsipal dari Tergugat. Yang hadir hanya kuasa hukumnya saja tanpa alasan apa pun. Ini jelas memperlambat proses hukum dan mengabaikan perintah pengadilan,” kata Adv. Rikha Permatasari dengan nada kecewa.

Ia juga mengapresiasi langkah tegas Hakim Tunggal Mediator yang langsung memberikan peringatan di tempat kepada kuasa hukum Tergugat.

Pihak Penggugat berharap teguran keras dari Hakim Mediator ini dipatuhi oleh pihak Tergugat pada agenda mediasi mendatang. Sesuai dengan hukum acara perdata, apabila pihak Tergugat kembali mangkir tanpa alasan yang sah setelah ditegur, maka mediasi dapat dinyatakan gagal akibat tidak adanya iktikad baik dari Tergugat, dan penanganan perkara akan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara demi kepastian hukum bagi pihak Penggugat.

“Kami sangat mendukung ketegasan Hakim Mediator yang menegur keras kuasa hukum Tergugat. Kehadiran prinsipal itu krusial agar proses ini lancar dan efisien. Kami berharap pada tanggal 1 September 2026 nanti, pihak Tergugat mematuhi perintah hakim tersebut. Jika mereka kembali mangkir tanpa alasan sah, kami meminta Hakim Mediator menyatakan mediasi ini gagal karena Tergugat tidak beriktikad baik, sehingga kita bisa langsung masuk ke pokok perkara,” Tegas Adv. Rikha Permatasari.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal secara langsung merupakan wujud iktikad baik yang wajib dipenuhi dalam proses mediasi. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat membuat mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Baca Juga  Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

Seusai Mediasi Tim Media elangmasnews.com mempertanyakan kepada Kuasa hukum tergugat terkait ketidakhadirannya Tergugat dalam acara Mediasi, dan Kuasa Hukum tergugat menyampaikan bahwa Tergugat sedang sakit.

Tim/ Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *