LSM ELANG MAS DESAK SIDAK DAN USUT PENGADUAN CPMI PT JIC CABANG SUBANG
SUBANG – Elangmasnews.com – Polemik dugaan persoalan di tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Subang memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) melayangkan peringatan agar memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para CPMI yang berada di penampungan PT Jafa Indo Corpora (JIC), Kecamatan Binong.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, setelah pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari CPMI yang disebut berada di lokasi penampungan.
Melalui surat resmi tertanggal 5 Agustus 2026, DPP LSM ELANG MAS meminta instansi terkait turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan terpadu terhadap operasional penampungan tersebut.
Surat itu ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Menteri Ketenagakerjaan, BP3MI Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang, Polda Jawa Barat, Polres Subang, Komnas HAM, Bupati Subang, hingga Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Sunarto Amrullah menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas perang pernyataan atau saling bantah. Menurutnya, pengaduan dan bukti yang diterima lembaganya harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
“Kami dari LSM ELANG MAS mengingatkan kepada PT JIC, kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di dalam penampungan, ada anak yang dirugikan persoalan ini akan berlanjut,” tegas Sunarto, Jumat (14/8/2026).
Bahkan Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Adv. Dr (c) RIKHA PERMATASARI, SH.,MH., C. Med., C. LO., C. Pim menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila ada CPMI yang dirugikan.
“Jangan Pernah Takut dalam membela hak hak Masyarakat, begitu juga dengan Para CPMI yang berada di Penampungan PT JIC Cabang Subang Binong yang merasa diperlakukan tidak manusiawi jangan diam, segera laporkan ke LSM ELANG MAS, kami dengan sepenuh hati akan membantu, LSM ELANG MAS tidak akan diam. Kami akan melaporkan,” ujarnya.
Menurut Sunarto Amrullah bersama Rikha Permatasari, langkah penyampaian pengaduan dan bukti kepada instansi terkait bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai peringatan agar dugaan tindakan yang merugikan para CPMI tidak terjadi.
CPMI Disebut Mengadu dan Mengaku Ketakutan
Sunarto menyebut terdapat beberapa CPMI yang telah memberikan keterangan kepada pihaknya. Ia mengklaim para pengadu berada dalam kondisi ketakutan dan mengalami tekanan psikologis.
Sebagian CPMI, menurut keterangan yang diterima LSM ELANG MAS disebut ingin pulang namun terkendala persoalan biaya maupun kondisi lainnya.
“Mereka semuanya pada ketakutan. Sebenarnya sudah pada ingin pulang, tapi mereka takut buka suara. Yang kedua, mereka tidak ada uang untuk menebus. Makanya mereka tetap bertahan dengan kondisi ketakutan dan stres,” ungkapnya.
Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pengadu dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Kebenarannya tetap membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan langsung dari instansi berwenang.
12 Dugaan Diminta Dibongkar Lewat Pemeriksaan Langsung
Dalam surat permohonan sidak, DPP LSM ELANG MAS mencantumkan sejumlah dugaan yang diterima dari para pengadu.
Di antaranya, sekitar 200 CPMI disebut telah berada di penampungan selama kurang lebih lima bulan tanpa kepastian waktu keberangkatan.
Ada pula pengaduan mengenai dugaan janji pemberian hak finansial sebesar Rp5 juta, namun sebagian CPMI disebut hanya menerima pembayaran secara bertahap sekitar Rp200 ribu.
Selain itu, LSM ELANG MAS meminta pemeriksaan terhadap dugaan CPMI diminta melakukan pekerjaan yang tidak berkaitan dengan proses pendidikan atau persiapan penempatan.
Persoalan lain yang turut disoroti mencakup:
– kelayakan fasilitas penampungan;
– kondisi konsumsi CPMI;
– pembatasan penggunaan telepon genggam;
– dugaan pembebanan biaya bagi CPMI yang ingin mengundurkan diri;
– kondisi CPMI yang sedang sakit;
– kepastian proses penempatan;
– dugaan hubungan keluarga antara sebagian staf penampungan dengan pimpinan cabang;
– pembatasan CPMI keluar dari lingkungan penampungan; serta
– kondisi bangunan yang disebut minim sirkulasi udara dan cahaya matahari.
Seluruh poin tersebut merupakan dugaan atau pengaduan yang diminta untuk diperiksa, bukan fakta yang telah terbukti secara hukum.
LSM Elang Mas Ancam Tempuh Jalur Hukum
Sunarto kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih jauh apabila ditemukan adanya kerugian terhadap CPMI.
“Apabila PT JIC merugikan terhadap para calon-calon TKW, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan,” katanya.
LSM ELANG MAS juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pengecekan langsung dan meminta keterangan dari para CPMI.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polsek setempat dan pemerintah desa setempat untuk berkunjung ke lokasi, menanyakan kepada anak-anak dan korban yang sudah memberikan keterangan kepada kami,” ujar Sunarto.
Publik Menunggu: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Penampungan?
Polemik ini kini bukan lagi sekedar persoalan antara sebuah lembaga swadaya masyarakat dengan perusahaan.
Jika benar terdapat ratusan CPMI yang berada di penampungan selama berbulan-bulan tanpa kepastian, ditambah dugaan pembatasan komunikasi, persoalan biaya, kondisi fasilitas, maka persoalan tersebut menyentuh langsung hak dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah.
Benarkah sekitar 200 CPMI berada di lokasi tersebut?
Benarkah mereka telah berada di penampungan selama berbulan-bulan tanpa kepastian keberangkatan?
Bagaimana legalitas proses penempatan dan penampungannya?
Apakah fasilitas penampungan benar-benar memenuhi standar?
Dan yang paling serius:
Benarkah terdapat tindakan yang merugikan terhadap CPMI seperti yang dilaporkan kepada LSM ELANG MAS ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan di atas kertas.
Pemeriksaan langsung, transparan, dan independen menjadi kunci.
Sebab, pemeriksaan yang objektif dapat memastikan agar tudingan yang belum terbukti tidak berubah menjadi fitnah. Namun pada saat yang sama, pemeriksaan juga harus mampu memastikan bahwa apabila benar terdapat pelanggaran, tidak ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif.
DPP LSM ELANG MAS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta meminta perlindungan terhadap para CPMI yang disebut telah memberikan keterangan.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang.
Apakah laporan tersebut hanya tudingan yang tidak terbukti, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan serius di balik tembok penampungan CPMI di Subang?
Publik menunggu jawabannya.
Penulis: Alim/ Fahmi







