Woow…Dinsos Berdalih UU KIP, Ada apa, Apakah Sengaja Tutupi Data dari Publik?

Woow…Dinsos Berdalih UU KIP, Ada apa, Apakah Sengaja Tutupi Data dari Publik?
Spread the love

Woow….Dinsos Berdalih UU KIP, Ada apa, apakah Sengaja Tutupi Data dari Publik?

LAMONGANelangmasnews.com – Polemik terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) di Kabupaten Lamongan kian memanas. Suasana tegang ini dipicu oleh keputusan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan yang secara resmi menolak memberikan data penerima bantuan tersebut kepada organisasi Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL).

Kasus ini bermula dari aduan sejumlah petani tembakau di beberapa wilayah Lamongan kepada JAMAL. Para petani dari keluarga kurang mampu tersebut mengaku tidak pernah menerima bantuan, padahal mereka berprofesi sebagai buruh atau petani tembakau aktif.

Di sisi lain, menurut Komunitas JAMAL, beberapa petani yang terdaftar justru mengeluhkan bahwa nominal uang tunai yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komunitas JAMAL melayangkan surat permohonan informasi bernomor 400.7.25/159/143.118/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memverifikasi apakah nama-nama warga yang mengadu memang tidak terdata, atau dana bantuan tersebut sebenarnya cair tetapi tidak sampai ke tangan yang berhak.

JAMAL menegaskan tindakan ini murni untuk mengawasi penggunaan anggaran APBN yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) agar tepat sasaran, namun, permohonan tersebut berujung penolakan.

Melalui surat balasan nomor 400.9/873/413.106 / 2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, S.E, M.Si, pihak dinas dengan tegas menolak membagikan data tersebut.

Dinsos berdalih bahwa data penerima manfaat termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Keputusan Dinsos Lamongan ini menuai protes keras dari para aktivis JAMAL yang menilai alasan penolakan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga  Akselerasi Layanan Penyidikan, Polri : Pastikan Standarisasi Kompetensi berbasis Sertifikasi dan Regulasi Nasional

Aktivis JAMAL Kecewa dengan surat Dinas Sosial tersebut karena menurut JAMAL hal tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c UU KIP, yang mana bunyinya mewajibkan setiap Badan Publik untuk mengumumkan secara berkala Laporan Keuangan yang di dalamnya mencakup rencana kerja, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban anggaran belanja.

” Karena dana BLT DBH CHT bersumber dari APBN yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka daftar penggunaan dan subjek penerima dana tersebut secara hukum menjadi bagian dari laporan realisasi anggaran yang wajib dibuka untuk memastikan tidak adanya anggaran fiktif,” ungkap aktivis JAMAL, Naili Fauziah Zahid, saat dikonfirmasi awak media.

Menilai penolakan dari Pemda Lamongan sebagai bentuk pelanggaran transparansi yang sangat fatal, JAMAL kini tengah bersiap membawa sengketa informasi ini ke ranah hukum.

Mereka berencana mengadukan Dinsos Lamongan ke Komisi Informasi untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, sekaligus mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

(Binta Fadlil)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *