Elangmasnews.com, PALEMBANG, — Persoalan pembayaran upah dalam pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Keluang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berujung pada pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Seorang pekerja bernama Tohir mengaku belum menerima pelunasan upah sekitar Rp67 juta setelah mengerjakan pembangunan tersebut selama kurang lebih tujuh bulan.

Tohir bersama Muslimin Bajuri, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi yang bertindak sebagai kuasa pelapor, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada Kamis (8/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait persoalan pembayaran upah dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung KDMP tersebut.
Muslimin Bajuri mengatakan, pengaduan itu disampaikan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pembayaran upah pekerja, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan yang perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak yang disebut sebagai kontraktor dalam pekerjaan tersebut juga berstatus sebagai pegawai Agrinas. Selanjutnya, pekerjaan pembangunan itu disebut diberikan kepada Tohir untuk dikerjakan. Muslimin menilai hubungan kerja, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan proyek tersebut perlu diklarifikasi agar duduk persoalannya menjadi terang.
“Regulasinya perlu diperiksa. Pembangunan gedung KDMP ini, sesuai ketentuan yang kami pahami, melibatkan unsur desa dan masyarakat serta Babinsa untuk menunjang perekonomian masyarakat di pedesaan,” kata Muslimin saat menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan pengaduan ke Polda Sumsel.
Muslimin juga menyampaikan bahwa pihaknya mengindikasikan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya berharap pengaduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Tohir mengaku menjadi salah satu pekerja yang terlibat langsung dalam pembangunan gedung KDMP tersebut. Ia mengatakan telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk menyelesaikan pekerjaan selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, hingga pengaduan disampaikan, menurut pengakuannya, masih terdapat upah sekitar Rp67 juta yang belum dibayarkan.
“Saya sudah bekerja sekitar tujuh bulan. Keringat sudah habis, tetapi uang sekitar Rp67 juta belum dibayarkan,” ungkap Tohir. Ia berharap pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut segera menyelesaikan kewajibannya sehingga haknya sebagai pekerja tidak terus tertunda.
Tohir menuturkan, dirinya telah beberapa kali menemui seseorang bernama Toni untuk menanyakan kepastian pembayaran upah. Menurut Tohir, sejak Juni lalu pembayaran tersebut terus dijanjikan, tetapi sampai saat ini belum juga direalisasikan. Kondisi itu membuatnya berharap adanya penyelesaian yang jelas atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
Ia juga mengaku bahwa sebelumnya telah dibuat surat perjanjian yang menyatakan kesanggupan untuk melunasi upah pekerjaan. Akan tetapi, menurut Tohir, isi perjanjian tersebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan. Tohir menyebut ada dua bangunan yang dikerjakannya dalam proyek tersebut dan meminta agar persoalan pembayaran segera mendapatkan kepastian.
Dalam pengaduan tersebut, Muslimin mengatakan pihaknya melaporkan satu orang untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan nantinya. Ia juga menyebut sejumlah orang siap memberikan keterangan sebagai saksi, di antaranya Tarmizi, Yandra, serta seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa). Keterangan para pihak tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengklarifikasi rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Muslimin menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia berharap Ditreskrimsus Polda Sumsel menelaah pengaduan, memeriksa dokumen terkait, serta meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan pembangunan dan persoalan pembayaran upah. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan setiap dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun pihak yang disebut terkait dengan pelaksanaan pembangunan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas pengaduan dan pernyataan Tohir mengenai upah yang belum dibayar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta praduga tak bersalah. Perkembangan pengaduan ini selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status pembayaran upah dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan Gedung KDMP tersebut.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumberberita(Ali S/MB).
(EMN.TIM)












