ElangmasNews.com, LAMONGAN — Jalannya Rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan pada Kamis (8/10/2026) menuai sorotan tajam. Rapat penting yang dijadwalkan menjadi penentu regulasi daerah tersebut mendapat peringatan serius dari aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) akibat minimnya kehadiran anggota dewan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rapat yang sedianya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, justru molor hingga pukul 12.00 WIB. Hingga waktu tersebut, hanya 5 anggota DPRD yang tampak hadir di ruang rapat dari total 12 nama anggota yang terdaftar dalam Pansus 1. Ironisnya, unsur pimpinan DPRD yang bertindak sebagai leading sector pansus 1, yakni Kacung Purwanto selaku wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Lamongan, juga terpantau tidak hadir dalam agenda krusial tersebut. Walhasil, dari total 13 orang yang seharusnya memimpin dan membahas Raperda, mayoritas kursi justru kosong melongpong.
Sikap abai para wakil rakyat ini memicu kecaman dari Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL). Koordinator Bidang Advokasi JAMAL, Khoirul Huda, menyayangkan ketidakseriusan DPRD Lamongan dalam membahas aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami mengutuk keras kelakuan memuakkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lamongan yang kerjaannya cuma membolos dan menunda-nunda rapat Raperda. Mereka makan gaji buta dari uang rakyat tapi kabur saat harus menentukan nasib jutaan warga Lamongan adalah tindakan yang sangat memalukan dan tidak tahu diri!” ujar Khoirul Huda dengan nada geram saat ditemui di lokasi, Kamis (8/10).
Aktivis JAMAL, Khoirul Huda menjelaskan kepada awak media pihaknya sempat mengingatkan kepada forum untuk tidak dimulai terlebih dahulu atau ditunda hingga jumlah anggota mencapai kuorum, namun dihalangi oleh tim keamanan dan pihak Sekwan.
Huda juga menegaskan bahwa kehadiran anggota yang sangat minim ini telah melanggar mekanisme hukum formal tata tertib persidangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 97 ayat (1), rapat paripurna berjenjang termasuk rapat pansus hanya memenuhi kuorum jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota (50% + 1) dan apabila belum kuorum maka harus dilakukan penundaan, sedangkan penundaan dibatasi maximal dua kali dengan jeda maximal 1jam.
“Rapat pansus itu ada aturannya, dan rapat ini sudah melanggar aturan yang ada. Maka, apapun yang dihasilkan dari rapat hari ini dinilai cacat hukum,” tambah Huda.
Pihak JAMAL berkomitmen akan terus mengawal jalannya pembahasan ini dan menyuarakan penolakan secara masif terhadap Raperda yang dinilai kental akan muatan politis serta mengesampingkan kepentingan murni rakyat Lamongan.
(Naya)






