ElangmasNews.com, LAMONGAN — Polemik aduan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) terkait dugaan persoalan tata kelola di PT BPR Bank Daerah Lamongan (BDL) semakin memanas. JAMAL menyatakan kecewa terhadap respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jawa Timur yang dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi temuan yang mereka sampaikan.
Kekecewaan tersebut bahkan mendorong JAMAL mengirimkan surat sanggahan kepada OJK Jawa Timur. Aktivis JAMAL menyebut langkah itu dilakukan karena mereka mempertanyakan sejauh mana regulator menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi BDL.
Polemik bermula ketika JAMAL menyerahkan dokumen analisis laporan keuangan BDL kepada OJK. Berdasarkan analisis internal yang dilakukan JAMAL terhadap laporan keuangan dalam beberapa tahun terakhir, mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang menurut mereka perlu diperiksa lebih mendalam.
JAMAL juga menduga terdapat indikasi window dressing atau rekayasa penyajian laporan keuangan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi materi pengaduan dan tuntutan pemeriksaan JAMAL kepada regulator.
Laporan resmi tersebut disampaikan JAMAL kepada OJK Wilayah Jawa Timur pada 8 September 2026. Salah satu perwakilan JAMAL, Naili Fauziah Zahid, mengatakan pengaduan itu sekaligus dimaksudkan untuk menguji transparansi dan respons regulator terhadap laporan masyarakat.
Setelah menunggu lebih dari dua pekan, JAMAL menerima surat balasan dari OJK pada Kamis (24/9/2026). Menurut JAMAL, jawaban tersebut belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai sejumlah temuan yang mereka sampaikan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di internal JAMAL mengenai sejauh mana OJK melakukan pemeriksaan terhadap materi pengaduan.
Merespon hal itu, JAMAL mengirimkan surat sanggahan kepada OJK Wilayah Jawa Timur. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta dilakukan Pemeriksaan Khusus secara Langsung (On-Site Investigative Audit) terhadap PT BPR Bank Daerah Lamongan.
JAMAL juga mendesak OJK menerjunkan tim pengawas khusus untuk menguji kebenaran materiil laporan keuangan BDL periode 2022–2025. Menurut mereka, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada aspek formalitas angka dalam laporan keuangan, tetapi juga perlu menguji transaksi dan kondisi yang mendasarinya.
Selain itu, JAMAL meminta penjelasan tertulis secara terperinci mengenai hasil analisis OJK terhadap empat dokumen kajian forensik yang telah diserahkan kepada regulator.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika OJK Wilayah Jawa Timur tetap tidak menanggapi aduan masyarakat dengan serius, JAMAL tidak akan segan menaikkan tingkatan aduan ke lembaga yang lebih tinggi,” tegas Khoirul Huda, Koordinator Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan.
JAMAL menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan publik. Mereka menyatakan langkah itu dilakukan untuk mendorong transparansi serta memastikan pengelolaan dana publik di BDL berjalan sesuai ketentuan.
JAMAL juga berharap pemeriksaan yang lebih mendalam dapat memberikan kepastian mengenai berbagai dugaan yang mereka sampaikan, termasuk dugaan tata kelola yang buruk, potensi fraud, maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
(Naya)







