Nias Selatan – Elangmasnews.com
Perkembangan terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMA Negeri 2 Mazo, Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, kian menjadi perbincangan hangat masyarakat. Setelah konfirmasi Awak Media resmi dikirimkan pada 28 September 2026 dengan batas jawaban hingga Selasa, 29 September 2026, tidak satu pun penjelasan disampaikan oleh Plt. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV Nias Selatan, Sokhisibai Hia, S.Pd., M.M.
Bukan jawaban yang diterima awak media, melainkan tindakan memblokir akses komunikasi sebuah sikap yang dinilai semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan.
Pada Senin, 28 September 2026, awak media menyampaikan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Plt. Cabang Dinas. Surat berisi pertanyaan krusial terkait proyek senilai ±Rp872 juta bersumber APBN Kemendikdasmen mulai dari kualitas material pasir, pengawasan pekerjaan, keterlambatan pemasangan papan informasi, evaluasi kehadiran Kepala Sekolah, hingga desakan sidak dari LBH TOHO TNR.
Alih-alih memberikan penjelasan sebagaimana kewajiban pejabat publik, hingga kini tidak ada tanggapan tertulis maupun lisan. Bahkan, nomor awak media kini telah diblokir dari saluran komunikasi pribadi.
“Kami tidak meminta hal yang tidak wajar. Cukup jawab ke mana uang rakyat digunakan, apa hasilnya, di mana buktinya. Mengapa pertanyaan dasar justru dijauhi dan diblokir?” ungkap Feberius Buulolo, wartawan yang meliput peristiwa ini.
Sampai berita ini diturunkan, sejumlah hal krusial belum mendapat jawaban
Material pasir diduga bercampur lumpur dari Sungai Bombo Matua belum diperiksa kesesuaian teknisnya
Papan informasi proyek baru terpasang setelah pemberitaan muncul apakah ini pelanggaran keterbukaan?
Kepala Sekolah tidak ada surat tugas dinas luar, namun sering tidak berada di sekolah belum ada evaluasi Konsultan pengawas belum menyerahkan laporan kewajibannya terabaikan
LBH TOHO TNR mendesak sidak terbuka belum ada jadwal dari Cabang Dinas
Salinan dokumen kontrak, gambar kerja, laporan kemajuan belum dibuka untuk diverifikasi publik.
Apakah memblokir wartawan adalah cara menjawab pertanyaan publik?
Apakah pejabat publik berhak menutup diri dari informasi yang menjadi hak rakyat?
Apakah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perlu meninjau kinerja Cabang Dinas yang menolak berkomunikasi?
Redaksi menegaskan memblokir tidak menghilangkan fakta, justru menambah pertanyaan baru. Keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga mengetahui penggunaan anggaran negara.
Redaksi tetap menjunjung praduga tak bersalah. Ruang jawab tetap terbuka lebar jika ada penjelasan, bukti, atau klarifikasi, akan kami muat apa adanya tanpa rekayasa. Namun karena komunikasi tertutup sepihak, salinan keseluruhan dokumen akan dikirimkan kepada
“Uang rakyat tidak boleh dijawab dengan keheningan, apalagi dengan pembungkaman. Semakin ditutup, semakin terang benderang kebenaran akan muncul.”
Liputan: Feberius Buulolo
