Pemerhati Hukum Berikan Apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Siantar Tindak Lanjut Video Viral Siswi SMP N 12

Pemerhati Hukum Berikan Apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Siantar Tindak Lanjut Video Viral Siswi SMP N 12
Spread the love

ElangmasNews.com, Pamatang Siantara – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menindaklanjuti video yang viral terkait kasus perundungan (bullying) dan pemukulan yang terjadi terhadap seorang siswi di salah satu SMP Negeri di Kota Pematangsiantar, berinisial NR. Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sekaligus menegaskan tidak ada pengeroyokan terhadap siswi tersebut.

Disdik Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan mempertemukan sejumlah pihak terkait, Sabtu (26/09/2026). Pihak yang hadir yaitu: kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pematangsiantar Syaiful Rizal SSTP, sejumlah guru, orang tua NR, dan juga orang tua pelaku.

Kadisdik Pematangsiantar Syaiful Rizal didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan Dasar Friado Damanik SPd MPd, menerangkan berdasarkan keterangan NR, beberapa temannya kerap mengejek dirinya, bahkan ejekan sampai menyinggung nama orang tua. Hingga kemudian, Jumat (26/09/2026) salah seorang siswi, GLH, memukul NR hingga matanya bengkak dan memar.

Wali kelas yang kemudian mengetahui kejadian tersebut memanggil keduanya, NR dan GLH. Lalu, wali kelas melapor kepada kepala sekolah. Langsung saja kepala sekoh memberikan pertolongan perawatan kepada NR. Mata NR yang bengkak diberi obat. Malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, kepala sekolah mengunjungi kediaman NR. Di sana, sudah ada amangboru (paman) GLH.

“Malam itu, pihak keluarga korban serta keluarga pelaku sudah menyepakati akan melakukan penyelesaian dengan kekeluargaan,” sebut Syaiful.

Rencananya, perdamaian dilakukan keesokan harinya, Sabtu (26/09/2026) di sekolah. Namun ternyata sebelum surat perdamaian dibuat, ada pihak keluarga NR yang memosting video terkait bullying di media sosial.

Upaya mediasi/perdamaian tetap dilaksanakan Sabtu (26/09/2026) di ruang kerja kepala sekolah. Dari mediasi tersebut, disepakati orang tua GLH membawa NR untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) Mata di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar. Selanjutnya, kedua belah pihak membuat surat perdamaian bermaterai, yang disaksikan Kadisdik dan kepala sekolah.

Baca Juga  Ketua DPC LSM GANAS Desak PT Panca Pilar Tangguh Bayar Hak Karyawan, Ancam Lapor ke DPRD untuk RDP

“Juga akan dibuat video klarifikasi terkait video yang sudah viral di media sosial dari pihak sekolah, keluarga korban, dan keluarga pelaku,” sebut Syaiful.

Dalam kesempatan tersebut, orang tua GLH meminta maaf kepada orang tua NR, dan menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan NR hingga sembuh.

“Pihak sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku,” tambah Syaiful.

“Jadi, sejak awal pihak sekolah sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tidak ada pembiaran. Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap tidak ada informasi yang simpang siur, yang dapat mengganggu mental dan psikis kedua belah pihak,” tukas Syaiful.

Baik Syaiful maupun kepala sekolah menegaskan tidak ada pengeroyokan terhadap NR.

“Tidak benar ada pengeroyokan. Yang memukul satu orang, bukan beramai-ramai,” sebutnya. Ujarnya

Salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan mengucapkan terimakasih kepada kepala dinas pendidikan dan kepsek SMP N 12 untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Arif dan bijaksana.

Besar harapan kepada kepsek SMP N 12 untuk memerintah jajarannya sosialiasi tentang kenakalan remaja dan Semoga kedepannya tidak terulang kembali dengan kejadian tersebut. Ujarnya alvin.

( S.hadi Purba/red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *