Diduga Pemkab sembunyikan dokumen, Jamal Curigai Konspirasi di Balik Misteri Dokumen PT MOYA!
LAMONGAN — Elangmasnews.com – Polemik kerja sama antara PDAM Lamongan dan PT MOYA semakin menjadi sorotan. Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) mempertanyakan keterbukaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan PDAM terkait dokumen Nota Kesepahaman (*Memorandum of Understanding*/MoU) yang disebut telah ditandatangani pada 28 November 2025.
Jamal menilai terdapat dugaan bahwa dokumen MoU tersebut belum dibuka kepada publik. Dugaan itu mencuat setelah organisasi tersebut mengirimkan surat resmi permohonan salinan dokumen kepada tiga pihak, yakni PDAM Lamongan, Kepala Bagian Perekonomian, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan.
Namun, respon yang diterima Jamal dinilai belum memberikan kejelasan mengenai akses terhadap dokumen tersebut.
Pada 18 September 2026, Kepala Bagian Perekonomian Lamongan, Nurul Mukminin, S.E., M.M., melalui surat tertulis menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan dokumen MoU. Alasannya, Bagian Perekonomian disebut bukan pihak penyusun dan tidak memiliki kewenangan atas dokumen tersebut.
Selanjutnya, pada 24 September 2026, Sekda Kabupaten Lamongan, Dr. Moh. Nalikan, M.M., memberikan jawaban melalui Asisten II yang juga dijabat Nurul Mukminin. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dokumen belum dapat diberikan karena kerja sama masih dalam proses penyusunan feasibility study atau studi kelayakan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, PDAM Lamongan disebut belum memberikan tanggapan atas surat permohonan dokumen yang dilayangkan Jamal.
Aktivis Jamal, Khoirul Huda, mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan PDAM tersebut. Menurutnya, permintaan dokumen dilakukan untuk memastikan substansi kerja sama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat Lamongan.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa MoU itu berisi kesepakatan yang berpihak pada masyarakat dan tidak membahayakan kedaulatan air di bumi Lamongan,” ujar Khoirul Huda
Jamal juga mempertanyakan aspek keterbukaan informasi dalam kerja sama tersebut. Organisasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya terkait informasi mengenai perjanjian badan publik dengan pihak ketiga dan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurut Jamal, persoalan transparansi menjadi semakin penting karena kerja sama tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan aset daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Jamal menyatakan tidak akan berhenti pada permintaan dokumen. Organisasi tersebut berencana mengadukan persoalan itu kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk meminta pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bagi kami, keterbukaan mengenai kerja sama pengelolaan air harus menjadi bagian penting dari perlindungan kepentingan masyarakat Lamongan,” tegas Khoirul Huda aktivis Jamal
Di sisi lain, pihak Pemkab maupun PDAM Lamongan masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dokumen MoU, alasan belum diberikannya dokumen kepada pemohon, serta tahapan kerja sama dengan PT MOYA.
Jamal menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan menyatakan keberatannya terhadap investasi yang menurut mereka berpotensi berdampak terhadap pengelolaan sumber daya air dan hak masyarakat Lamongan.
(Naya)







