Elangmasnews.com, Batu Raja, Oku, Palembang, Sumatera Selatan, Menanggapi pemberitaan yang menyebut pernyataan Sdr. Riski Aidil Fitri yang mengaku sebagai Ketua DPC KSPSI OKU, Ketua PD FSP PAREKRAF-KSPSI Sumatera Selatan yang juga Wasekjen DPP KSPSI, *Ir. Alwi Sirajuddin PIA*, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memahami duduk persoalan yang sedang diperjuangkan oleh PD FSP PAREKRAF-KSPSI Sumsel.

Pernyataan yang meminta agar pihak-pihak di luar kuasa resmi tidak ikut campur dan meminta manajemen PT Perkebunan Mitra Ogan tetap konsisten dengan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati adalah pernyataan yang tidak berdasar dan tidak perlu ditanggapi.
> “Mungkin mereka tidak paham berorganisasi,” ungkap Alwi.
Lebih lanjut Alwi menjelaskan, yang menjadi konsen utama PD FSP PAREKRAF-KSPSI SUMSEL adalah
*upah dan hak karyawan yang wajib dibayar oleh PT Perkebunan Mitra Ogan yang telah menunggak hingga 24 bulan.*
Tugas dan fungsi serikat pekerja adalah memperjuangkan kesejahteraan anggotanya: memperjuangkan peningkatan upah, struktur dan skala upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bukan justru ikut menyetujui adanya PHK.
*Sikap Resmi PD FSP PAREKRAF-KSPSI Sumsel:*
1. PD FSP PAREKRAF-KSPSI Sumsel telah menyurati Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel dengan surat *No. C.054/PD FSP PAREKRAF-KSPSI/IX/2026 tanggal 10 November 2026* perihal *Keberatan, Penolakan dan Permohonan Penundaan Pencatatan PHK 470 Karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan*, sehubungan dengan surat Direktur Utama PT. Perkebunan Mitra Ogan No: DIR/EX/236/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 perihal Pemberitahuan dan Permohonan Pencatatan PHK.
2. PD FSP PAREKRAF-KSPSI Sumsel menyampaikan keberatan dengan alasan:
a. Di antara 470 karyawan yang akan di-PHK terdapat anggota PUK FSP PAREKRAF-KSPSI OKU Sumsel;
b. PD dan PC FSP PAREKRAF tidak pernah diundang dan tidak menandatangani Perjanjian Bersama tanggal 11 Agustus 2026;
c. PB tersebut cacat hukum karena tidak mewakili seluruh Serikat Pekerja/Buruh di perusahaan, dan melanggar Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023;
d. Upah yang menunggak selama 24 bulan wajib dibayar lunas 100%.
3. Intinya, sikap PD FSP PAREKRAF-KSPSI Sumsel adalah:
MENOLAK pencatatan PHK 470 karyawan sampai dilakukan mediasi tripartit ulang dengan melibatkan FSP PAREKRAF, dan MENUNTUT pembayaran upah menunggak sebesar Rp 80,7 Miliar mulai September 2026 dengan denda keterlambatan 50% berdasarkan UU.*
Pada pernyataan sebelumnya, Ir. Alwi Sirajuddin yang juga seorang planter senior menjelaskan bahwa PT Perkebunan Mitra Ogan *justru kekurangan tenaga kerja lebih dari 800 karyawan* berdasarkan norma ketenagakerjaan di perusahaan perkebunan.
Berdasarkan norma tersebut, dengan luas lahan HGU 14.616 Ha + 4.762 Ha di luar HGU (total 19.378 Ha), PT Perkebunan Mitra Ogan justru mengalami kekurangan tenaga kerja lebih dari 800 orang, bukan kelebihan karyawan yang dijadikan alasan untuk melakukan PHK.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi.
*Palembang, 11 November 2026*
*Ketua PD FSP PAREKRAF-KSPSI Prov. Sumsel*
(Narasumber yang terhormat bapak Ir.Alwi Sirajuddin PIA).
Pewarta:(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”.
(EMN.TIMRED).












