KETUM DPP LSM ELANG MAS MENDUKUNG PENEGASAN DR (C) TNI AD PURN ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, SH. MH, SOAL HAK JAWAB MANAJEMEN SHARK CLUB
JAWA BARAT — Elangmasnews.com, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS), Sunarto Amrullah, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penegasan hukum yang disampaikan oleh Dr ( c) TNI – AD PURN Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Dukungan ini berkaitan dengan pentingnya ketepatan substansi dalam menanggapi pemberitaan serta pemenuhan Hak Jawab oleh Manajemen Shark Club.
Persoalan yang kini tengah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media tersebut menyangkut dugaan adanya pesta narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), yang berbuntut pada pemeriksaan intensif terhadap empat personel Kepolisian Republik Indonesia di Shark Club Batam.
Kasus ini mencuat setelah adanya pemberitaan dari media Kliksuara.com yang berjudul “Bukan Sekadar Pertunjukan Erotis, Shark Club Batam Disorot Usai Empat Personel Polisi Ditahan.”
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (30/10/2026), Sunarto Amrullah menekankan bahwa meskipun Hak Jawab merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh setiap media massa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, substansi dari sanggahan yang disampaikan oleh pihak manajemen harus menyentuh akar persoalan yang sebenarnya dan merujuk secara tepat pada teks berita yang dimuat.
“Berdasarkan telaah mendalam terhadap teks berita yang beredar, titik berat persoalan yang diberitakan adalah mengenai dugaan pesta narkoba serta proses pemeriksaan penegak hukum terhadap empat oknum personel kepolisian yang diduga berada di lokasi ” Ujar Sunarto Amrullah
Pemberitaan tersebut sama sekali tidak menyatakan atau menuduh bahwa manajemen Shark Club terbukti menjual, memasok, atau mengedarkan narkoba. Oleh karena itu, bantahan sepihak dari Manajemen Shark Club yang hanya menyatakan tidak ada peredaran narkoba di dalam club, tidak dengan sendirinya menjawab atau menggugurkan seluruh persoalan hukum yang sedang berjalan, tambah Sunarto Amrullah.
Lebih lanjut, Sunarto Amrullah menyatakan kesepahamannya dengan argumentasi hukum yang dibangun oleh Advokat Rikha Permatasari selaku Penasihat Hukum Kliksuara.com.
Ia menilai ada distorsi pemahaman yang coba digiring ke ruang publik terkait pemaknaan kasus ini, terutama mengenai klaim manajemen soal rokok elektrik (vape) diduga mengandung etomidate yang dibawa dari luar.
“Saya sependapat dan mendukung penuh statement Advokat Rikha Permatasari. Pemberitaan mengenai dugaan pesta narkoba dan tuduhan keterlibatan pengelola dalam peredaran mandiri adalah dua substansi yang sangat berbeda” ucap Sunarto Amrullah.
Asal-usul barang haram tersebut, dugaan penggunaan di lokasi, serta sejauh mana keterlibatan atau pembiaran dari pengelola merupakan klaster persoalan berbeda yang membutuhkan pembuktian hukum materiil. Klaim bahwa barang dibawa dari luar tidak otomatis menghapus fakta adanya dugaan penggunaan di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Sunarto Amrullah juga mengingatkan agar ruang hak jawab digunakan secara bijak berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yaitu dengan menunjukkan bagian informasi yang dianggap merugikan secara spesifik, bukan membangun kesimpulan sepihak.
Menurutnya, jangan sampai sanggahan yang tidak presisi justru membuat publik menilai bahwa media telah menyampaikan informasi yang keliru, padahal fakta mengenai pemeriksaan aparat kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) adalah hal yang nyata terjadi.
Di sisi lain, Ketum LSM ELANG MAS juga menyetujui pandangan Advokat Rikha bahwa pers harus tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, menguji informasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Terkait pencantuman Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengenai sanksi dalam surat keberatan manajemen, Sunarto Amrullah sepakat bahwa hal tersebut tidak serta-merta menjadi putusan final bahwa media telah melanggar hukum, melainkan harus diuji melalui mekanisme yang tepat di Dewan Pers.
Sebagai lembaga sosial kontrol, DPP LSM ELANG MAS menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan transparansi publik, sejalan dengan fungsi kontrol sosial pers yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers.
Sunarto Amrullah juga mengajak seluruh pihak, baik manajemen club maupun media massa, untuk tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah.
“Jangan ada pihak yang dihakimi sebelum pembuktian, namun jangan pula persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan keterlibatan aparat ini kehilangan ruang pengawasan. Kita hormati Hak Jawab manajemen, namun akurasi pers dan akuntabilitas hukum di lapangan tetap harus diuji secara objektif,” pungkas Sunarto Amrullah.
Tim/Red






