ElangMasNews.com, BATURAJA, OKU — Ketua PD FSP Parekraf-SPSI Sumatera Selatan, Ir. Alwi Sirajuddin, PIA, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 470 karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan telah mendapat persetujuan Ketua Umum KSPSI, Dr. Muhammad Jumhur Hidayat. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pekerja maupun masyarakat.

Menurut Alwi, berdasarkan pengetahuannya, kedatangan para karyawan untuk menemui pimpinan organisasi pekerja tersebut bertujuan menyampaikan keluhan mengenai tunggakan upah dan hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan, sekaligus memohon bantuan untuk mencari penyelesaian. “Beliau itu tokoh pekerja. Hal itu tidak mungkin,” tegas Alwi. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan kejelasan informasi dan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain menyoroti persoalan PHK, Alwi juga mempertanyakan kondisi kebutuhan tenaga kerja PT Perkebunan Mitra Ogan. Sebagai pendiri PUK FSPPP PT Perkebunan Mitra Ogan pada era 2000-an dan sosok yang telah lama berkecimpung di dunia perkebunan, ia menyebut luas kebun inti perusahaan mencapai 14.616 hektare, sedangkan kebun plasma seluas 4.762 hektare. Berdasarkan perhitungannya, perusahaan seharusnya membutuhkan sekitar 1.500 karyawan. “Kalau dikelola sekitar 30 karyawan, ada apa ini? Hal ini perlu mendapat penjelasan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, menyampaikan terima kasih atas audiensi FSP Parekraf-SPSI Sumsel beserta jajaran pengurus. Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten OKU akan memantau perkembangan persoalan tersebut dan berupaya mendorong koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta pihak terkait agar permasalahan yang dihadapi pekerja memperoleh kejelasan. Bupati juga menekankan pentingnya komunikasi dan penjelasan menyeluruh mengenai kondisi perusahaan, hak-hak karyawan, serta pengelolaan perkebunan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU, Asisten I Setda OKU, Kasat Intelkam Polres OKU, sejumlah anggota DPRD OKU, jajaran FSP Parekraf-SPSI OKU, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk menyampaikan aspirasi pekerja dan mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
FSP Parekraf-SPSI Sumsel menegaskan bahwa persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan tidak boleh hanya dilihat dari isu PHK terhadap 470 karyawan. Menurut organisasi tersebut, tunggakan upah, pemenuhan hak normatif pekerja, kondisi operasional perusahaan, pengelolaan aset, serta keberlangsungan kebun plasma masyarakat juga harus mendapat perhatian. Kepastian pembayaran upah dan status pekerjaan dinilai sangat penting bagi pekerja dan keluarga mereka.
Karena itu, FSP Parekraf-SPSI Sumsel berharap Pemerintah Kabupaten OKU, DPRD OKU, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Komisi IX DPR RI, serta pihak-pihak terkait dapat membangun koordinasi yang efektif untuk mencari solusi yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Organisasi tersebut juga mendorong agar persoalan perusahaan dibuka secara jelas sehingga seluruh pihak dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya dan menentukan langkah penyelesaian secara terukur.
FSP Parekraf-SPSI Sumsel berharap audiensi bersama Bupati OKU menjadi langkah awal menuju penyelesaian nyata, bukan sekadar pertemuan formal. “Selamatkan PT Perkebunan Mitra Ogan, berikan kepastian atas hak-hak pekerja, buka persoalan perusahaan secara transparan, dan pastikan keberlangsungan perkebunan tidak mengorbankan nasib ratusan karyawan beserta keluarga mereka,” demikian seruan FSP Parekraf-SPSI Sumsel.
Pewarta:(M.Tohir).
“(Elemen pejuang masyarakat)”.
“(EMN.TIMRED)”.











