EDUKASI HUKUM UNTUK MASYARAKAT, KETUA DEWAN PENASEHAT HUKUM DPP LSM ELANG MAS : ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA, APAKAH DAPAT DIHUKUM?
Oleh: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
MOJOKERTO – elangmasnews.com – Masyarakat perlu memahami bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak otomatis bebas dari proses hukum, tetapi juga tidak boleh serta-merta dipidana seperti orang yang sepenuhnya mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hukum pidana melihat bukan hanya apa perbuatannya, tetapi juga bagaimana kondisi kejiwaan orang tersebut pada saat tindak pidana dilakukan.
DASAR HUKUM: KUHP NASIONAL
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual diatur secara lebih khusus dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP.
1. GANGGUAN MENTAL TIDAK SELALU MENGHAPUS PIDANA
Pasal 38 KUHP pada pokoknya menentukan bahwa seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Artinya, adanya diagnosis atau riwayat gangguan jiwa bukan otomatis berarti seseorang tidak dapat dipidana.
Harus diperiksa terlebih dahulu kondisi dan tingkat gangguan tersebut serta hubungannya dengan kemampuan orang itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2. KAPAN SESEORANG TIDAK DAPAT DIJATUHI PIDANA?
Ketentuan yang lebih tegas terdapat dalam Pasal 39 KUHP.
Apabila pada saat melakukan tindak pidana seseorang menyandang disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut yang disertai gambaran psikotik, dan/atau menyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Penjelasan Pasal 39 menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut pelaku dipandang tidak mampu bertanggung jawab. Untuk menentukan ketidakmampuan bertanggung jawab dari aspek medis, diperlukan keterangan ahli.
Jadi, jangan menyederhanakan persoalan dengan kalimat:
“Dia ODGJ, berarti pasti tidak bisa dihukum.”
Secara hukum, kesimpulan seperti itu belum tentu benar.
3. SIAPA YANG MENENTUKAN?
Status “gangguan jiwa” tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan keluarga, penampilan seseorang, informasi masyarakat, atau klaim sepihak.
Dalam perkara pidana, kondisi kejiwaan harus dinilai secara profesional. Keterangan ahli di bidang kejiwaan menjadi sangat penting, sedangkan penilaian mengenai pertanggungjawaban dan konsekuensi hukumnya pada akhirnya berada dalam proses peradilan. Mahkamah Agung juga menjelaskan adanya perbedaan antara keadaan kurang mampu bertanggung jawab dalam Pasal 38 dan tidak mampu bertanggung jawab dalam Pasal 39.
4. JANGAN PULA “BERLINDUNG” DI BALIK ALASAN GANGGUAN JIWA
Hukum harus melindungi orang yang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, tetapi pada saat yang sama hukum juga harus menjaga hak korban dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, apabila seseorang melakukan tindak pidana kemudian mengaku mengalami gangguan jiwa, aparat penegak hukum tidak boleh langsung menganggapnya bebas dari pertanggungjawaban.
Yang harus diuji antara lain:
Apakah gangguan tersebut benar-benar ada? Bagaimana derajatnya? Bagaimana keadaan kejiwaannya ketika tindak pidana terjadi? Apakah kondisi tersebut memengaruhi kemampuan memahami sifat melawan hukum dari perbuatannya?
Semua itu membutuhkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan hukum.
5. PROSES HUKUM DAN PEMIDANAAN ADALAH DUA HAL BERBEDA
Hal penting yang harus dipahami masyarakat:
“Tidak dapat dijatuhi pidana” tidak sama dengan “perbuatannya dianggap tidak pernah terjadi”, dan tidak pula berarti perkara harus diselesaikan hanya berdasarkan klaim bahwa pelakunya mengalami gangguan jiwa.
KUHP Nasional justru memberikan mekanisme yang lebih proporsional: dalam kondisi tertentu pidana dapat dikurangi dan/atau dikenakan tindakan, sedangkan bagi orang yang memenuhi kondisi Pasal 39, ia tidak dijatuhi pidana tetapi dapat dikenai tindakan.
PESAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Jangan menghakimi ODGJ, tetapi jangan pula menggunakan istilah ODGJ sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Negara hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada dua pihak sekaligus: orang dengan gangguan mental yang memang tidak atau kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta korban yang berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan.
Gangguan jiwa harus dibuktikan secara profesional. Pertanggungjawaban pidana harus diuji secara hukum. Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.
KESIMPULAN
Apakah orang dengan gangguan jiwa dapat dipidana?
Jawabannya: tergantung kondisi kejiwaannya pada saat melakukan tindak pidana.
Apabila kondisinya termasuk Pasal 38 KUHP, pidananya dapat dikurangi dan/atau dapat dikenai tindakan.
Apabila memenuhi kondisi Pasal 39 KUHP, yaitu antara lain disabilitas mental dalam kekambuhan akut disertai gambaran psikotik atau disabilitas intelektual derajat sedang/berat, maka tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Penentuan ketidakmampuan bertanggung jawab dari aspek medis memerlukan ahli.
“Hukum yang adil bukan sekadar menghukum. Hukum harus mampu membedakan siapa yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, siapa yang membutuhkan tindakan dan perawatan, serta tetap memastikan hak korban tidak terabaikan.”
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Ketua Dewan Penasehat DPP LSM ELANG MAS – Advokat — Edukasi Hukum untuk Masyarakat Indonesia
REDAKSI











