ElangmasNews.com | Pandeglang, Banten – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mekar Jaya 3, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait dugaan ketimpangan kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah, penanganan sisa menu, hingga penggunaan air kini diminta untuk dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengelola.
Sorotan tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan Kabupaten Pandeglang bersama Gabungan Aktivis Ormas Media Online Pandeglang Lebak Selatan (GAOMOPLS) melayangkan surat permohonan audiensi terbuka kepada pihak pengelola SPPG Mekar Jaya 3.
Surat bernomor 05/DPC/GAIB/PDG/2026, tertanggal 21 Oktober 2026, itu memuat sejumlah poin yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi langsung dari pengelola.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di SPPG Mekar Jaya 3. Dalam surat itu, jumlah perwakilan yang direncanakan hadir sebanyak 10 orang.
Salah satu persoalan utama yang diangkat dalam surat audiensi adalah dugaan ketidaksesuaian antara kebutuhan air operasional dengan kapasitas IPAL.
Dalam surat tersebut, pihak GAIB Perjuangan dan GAOMOPLS menyebut penggunaan air diperkirakan mencapai 9.000 liter per hari, sedangkan kapasitas IPAL disebut sekitar 5.000 liter.
Apabila kedua angka tersebut mengacu pada periode dan parameter teknis yang sama, terdapat selisih sekitar 4.000 liter. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kecukupan sistem pengolahan limbah yang digunakan untuk mendukung kegiatan dapur.
Ke mana air buangan dialirkan apabila volume operasional melampaui kapasitas pengolahan? Apakah IPAL telah memenuhi kebutuhan aktual dapur? Bagaimana pengelola memastikan air limbah ditangani sesuai standar lingkungan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan perkiraan semata. Diperlukan dokumen teknis, data penggunaan air, pemeriksaan instalasi, serta penjelasan langsung dari pihak pengelola.
Perlu ditegaskan, angka dalam surat tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi. Kapasitas tampung dan kapasitas pengolahan harian merupakan parameter berbeda, sehingga kesimpulan mengenai adanya kelebihan limbah harus didasarkan pada pemeriksaan teknis.
Namun, justru karena menyangkut sanitasi dan lingkungan, persoalan ini layak dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain IPAL, pengelolaan sampah juga menjadi salah satu agenda yang hendak diklarifikasi dalam audiensi.
Operasional dapur MBG berpotensi menghasilkan sampah organik, sisa bahan makanan, kemasan, serta limbah pencucian peralatan. Seluruhnya memerlukan sistem pengelolaan yang jelas dan sesuai ketentuan.
Karena itu, pengelola perlu menjelaskan bagaimana sampah dipilah, ditampung, diangkut, dan dibuang. Jika terdapat dugaan pembuangan sampah atau limbah yang tidak sesuai prosedur, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti lapangan.
Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru menyisakan persoalan sanitasi yang tidak tertangani dengan baik.
Program MBG tidak hanya dituntut menyediakan makanan bagi penerima manfaat, tetapi juga harus dijalankan dengan memperhatikan kebersihan dapur, keamanan pangan, serta perlindungan lingkungan sekitar.
Persoalan lain yang tercantum dalam surat permohonan audiensi adalah dugaan pemberian sisa menu kepada masyarakat setempat.
Poin ini membutuhkan penjelasan yang terang. Pengelola perlu menerangkan apakah praktik tersebut benar terjadi, makanan seperti apa yang diberikan, bagaimana kondisi dan penyimpanannya, serta prosedur apa yang digunakan untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.
Sisa makanan dari kegiatan penyediaan MBG tidak bisa ditangani tanpa mempertimbangkan aspek keamanan pangan. Makanan yang sudah melewati batas aman penyimpanan atau berpotensi terkontaminasi tidak boleh begitu saja dibagikan kepada masyarakat.
Sebaliknya, dugaan yang belum terverifikasi juga tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran.
Oleh sebab itu, audiensi diharapkan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk membuka fakta, menguji informasi, dan memastikan penanganan sisa menu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam suratnya, GAIB Perjuangan bersama GAOMOPLS merumuskan sejumlah persoalan yang hendak dibahas bersama pihak pengelola SPPG Mekar Jaya 3.
Pokok-pokok tersebut meliputi:
1. Dugaan persoalan IPAL, termasuk kapasitas dan mekanisme pengolahan air limbah.
2. Pengelolaan sampah, meliputi mekanisme penampungan, pengangkutan, dan pembuangan.
3. Dugaan pemberian sisa menu kepada warga, yang memerlukan klarifikasi mengenai praktik dan prosedur keamanannya.
4. Kesesuaian volume penggunaan air dengan kapasitas IPAL, yang perlu diperiksa melalui data dan dokumen teknis.
Keempat persoalan tersebut menjadi dasar permohonan audiensi terbuka yang diajukan kedua kelompok.
Mereka juga mendorong keterbukaan informasi dan evaluasi terhadap sistem pengawasan operasional SPPG agar pelaksanaan MBG dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Permohonan audiensi ini menjadi momentum bagi pengelola SPPG Mekar Jaya 3 untuk memberikan penjelasan secara langsung terhadap berbagai pertanyaan yang muncul.
Jika sistem IPAL telah sesuai kapasitas, pengelola dapat menunjukkan data teknis dan menjelaskan mekanisme pengolahannya. Jika pengelolaan sampah serta sisa menu telah berjalan sesuai prosedur, hal tersebut juga dapat diterangkan melalui dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan kekurangan, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi bukan berarti menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban, terlebih ketika suatu kegiatan berkaitan dengan pelayanan publik, kesehatan, dan lingkungan.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang masuk akal, sedangkan pihak pengelola berhak menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta.
Berdasarkan surat tertanggal 21 Oktober 2026, audiensi terbuka dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai di SPPG Mekar Jaya 3.
Surat tersebut juga menyebut harapan agar audiensi dapat dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Pengirim surat meminta tanggapan dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Tembusan surat disampaikan kepada Camat Panimbang, Polsek Panimbang, dan Koramil Panimbang.
Kini, yang ditunggu adalah sikap dan penjelasan pihak pengelola SPPG Mekar Jaya 3. Apakah seluruh pertanyaan mengenai IPAL, sampah, sisa menu, dan penggunaan air dapat dijawab dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan?
Audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pertemuan formal, tetapi menjadi ruang evaluasi untuk memastikan operasional dapur MBG berjalan sesuai standar, aman bagi penerima manfaat, dan tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.
Redaksi ElangmasNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPPG Mekar Jaya 3, pihak yayasan, koordinator SPPG, serta instansi berwenang untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang disampaikan dalam surat audiensi tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta.
Tim







