KARAWANG – Elangmasnews.com,- Penerapan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk Mapolresta Karawang menuai kritik dari kalangan advokat. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan masyarakat yang hendak mengakses pelayanan kepolisian.
Pria yang akrab disapa Askun itu menyayangkan penerapan sistem pembatasan kendaraan yang dinilainya tidak mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan publik, terlebih setelah perubahan status dari Polres menjadi Polresta.
Menurut Askun, akses masyarakat ke kantor kepolisian semestinya semakin mudah, bukan justru dipersulit dengan aturan yang mengharuskan pengunjung memarkirkan kendaraannya di luar area Mapolresta dengan biaya tertentu.
“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” ujar Askun, Kamis (22/10/2026).
Ia menilai, perubahan status kelembagaan menjadi Polresta seharusnya diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, kondisi yang terjadi justru dinilai bertolak belakang dengan harapan tersebut.
“Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” katanya.
Askun juga mempertanyakan kebijakan yang membedakan akses parkir antara anggota kepolisian dan masyarakat umum. Berdasarkan kondisi yang disorotnya, area parkir di dalam Mapolresta diperuntukkan bagi kendaraan anggota kepolisian, sedangkan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan diarahkan ke area parkir berbayar di luar kantor.
“Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian.
Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi,” cetusnya.
Tak hanya mempersoalkan akses parkir, Askun juga berencana menelusuri pengelolaan lahan parkir berbayar yang berada di samping Mapolresta Karawang. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan apakah aktivitas parkir tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, Askun mendesak agar kebijakan pemasangan barrier gate di Mapolresta Karawang dievaluasi dan dibatalkan. Ia berharap akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian tidak terhambat oleh kebijakan yang justru menimbulkan kesan eksklusif di lingkungan kantor pelayanan publik.
Menurutnya, kemudahan akses bagi masyarakat semestinya menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan kepolisian. Terlebih, semangat Polri yang mengedepankan kedekatan dengan masyarakat harus tercermin dalam kebijakan sehari-hari, termasuk dalam urusan akses kendaraan dan fasilitas parkir.
“Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” tandas Askun.(Red)











