ElangmasNews.com, Surabaya, 21 Juli 2026 – Ketua Tim kuasa hukum menghadiri sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 7*5/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda kelengkapan para pihak dan pembacaan gugatan.
Perkara ini diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang sebagai Penggugat terhadap sejumlah pihak yang tercantum dalam gugatan.
Advokat Rikha Permatasari menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen, alat bukti, serta argumentasi hukum untuk membuktikan dalil-dalil gugatan di hadapan Majelis Hakim.
Menurut kuasa hukum, gugatan ini diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum serta kepastian hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah merugikan hak-hak Penggugat.
Advokat Rikha Permatasari menyampaikan keyakinannya bahwa gugatan memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat. Namun demikian, hasil akhir perkara sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim setelah memeriksa seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak di persidangan.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Kami optimistis seluruh fakta dan bukti yang akan diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” ujar ketua tim kuasa hukum.
Sidang perdana berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tim kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses peradilan yang independen, objektif, dan berlandaskan hukum.”
Red











