Subdenpom Sragen Patut Diduga Intimidasi Keluarga Korban: Budi Rizkiyanto Kutuk Keras – “Negara Gagal Lindungi Rakyat, Buat Apa Dipertahankan?” Advokat Rikha Permatasari: Panglima TNI & Kasad Jangan Tidur, Copot Oknum Intimidator Sekarang!

Subdenpom Sragen Patut Diduga Intimidasi Keluarga Korban: Budi Rizkiyanto Kutuk Keras – “Negara Gagal Lindungi Rakyat, Buat Apa Dipertahankan?”  Advokat Rikha Permatasari: Panglima TNI & Kasad Jangan Tidur, Copot Oknum Intimidator Sekarang!
Spread the love

ElangmasNews.com, Sragen – Amarah publik memuncak. Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO.,C.PIM., dan Budi Rizkiyanto angkat bicara paling keras atas dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Senin 15Juni 2026.

FAKTA BARU YANG MENGGEGERKAN
Senin, 15 Juni 2026, patut diduga penyidik Subdenpom Sragen mendatangi rumah orang tua korban bersama perangkat desa aparat kepolisian. Tanpa surat panggilan resmi. Tanpa kuasa hukum.

Pertanyaannya: Ini klarifikasi hukum, atau operasi psikologi untuk menakut-nakuti?

PERNYATAAN KERAS TIM KUASA HUKUM

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “PANGLIMA TNI JANGAN TIDUR!”
“Kami ingatkan keras Keluarga korban punya hak konstitusional rasa aman Pasal 28G UUD 1945. Mereka bukan tersangka. Datangi rumahnya patut diduga intimidasi. Panglima TNI & Kepala Staf TNI AD jangan cuma jadi penonton! Kalau Denpom pusat tidak turun sekarang, berarti institusi membiarkan oknum menghancurkan marwah TNI dari dalam. Copot! Audit! Adili!”

“Kami tidak mau konflik. Tapi kami tidak akan diam. Sekali lagi ada ‘sambang’ ke rumah korban, kami sikat habis: Kode Etik Prajurit, Pidana Militer KUHPM, Perdata PMH, sampai aduan HAM ke Komnas HAM.”

BUDI RIZKIYANTO KUTUK KERAS: “INI PENGKHIANATAN KONSTITUSI”
“Saya kutuk keras perilaku patut diduga intimidatif ini! Negara dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti rakyatnya sendiri. Kalau aparat berseragam justru jadi sumber teror bagi keluarga korban yang sedang cari keadilan, maka itu pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan. Negara yang gagal memberi rasa aman kepada warganya, telah gagal menjalankan fungsi dasarnya. Ini preseden berbahaya!”

“Ingat! Korban sudah kehilangan. Jangan tambah luka mereka dengan ketakutan. Jangan paksa rakyat memilih diam karena takut ditekan aparat. Kalau itu terjadi, kita semua sedang menuju jurang.”

Baca Juga  Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

GARIS BAWAH KONSTITUSIONAL
Tim Kuasa Hukum menegaskan: Kritik ini bukan pembangkangan. Ini pengingat konstitusional. Negara ada untuk rakyat, bukan rakyat untuk menanggung ketakutan negara. “Hormat kepada TNI tetap kami jaga. Tapi hormat itu harus berbalas: TNI yang profesional melindungi, bukan menekan.”

Panglima TNI & Kasad: Perintahkan audit Denpom Pusat ke Subdenpom Sragen.
Stop semua “sambang” ke rumah keluarga korban. Komunikasi wajib lewat surat resmi kuasa hukum.
Oditurat Militer siapkan berkas jika terbukti penyalahgunaan wewenang.

SALAM OFFICIUM NOBILE
Jangan Biarkan Korban dan Keluarganya Berjuang Dalam Ketakutan Ketika Sedang Mencari Keadilan.”

Hormat kami,
ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med.,C.LO.,C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto

BUDI RIZKIYANTO
pengiat kontrol sosial/Pengamat Kebijakan Publik

Catatan Redaksi: Penggunaan kata “patut diduga, kutuk keras, gagal fungsi” adalah bentuk kritik kebijakan publik yang dilindungi UU 40/1999 Pers & Pasal 28E UUD 1945. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku untuk semua pihak.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *