PENGGUGAT BENCANA BANJIR SUMATERA TOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT, TEGASKAN CITIZEN LAWSUIT SAH DAN BERDASAR HUKUM

PENGGUGAT BENCANA BANJIR SUMATERA TOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT, TEGASKAN CITIZEN LAWSUIT SAH DAN BERDASAR HUKUM
Spread the love

ElangmasNews.com, Sumatera – Para Penggugat dalam perkara Citizen Lawsuit Bencana Sumatera secara resmi telah menyampaikan Replik kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tanggapan atas Eksepsi yang diajukan para Tergugat, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.

Dalam Replik tersebut, Para Penggugat menolak seluruh dalil Eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Citizen Lawsuit tidak memiliki legal standing, para mantan presiden tidak lagi menjabat, serta keberatan terhadap tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat.

Para Penggugat menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang objeknya berupa pembatalan keputusan administrasi negara, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang didasarkan pada kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Menurut Para Penggugat, substansi utama gugatan adalah adanya kelalaian negara, penyalahgunaan kewenangan, pembiaran kerusakan lingkungan, tidak dilaksanakannya kewajiban konstitusional negara, serta kegagalan pemerintah melindungi rakyat dari dampak bencana ekologis yang terjadi di wilayah Sumatera.

Terkait legal standing, Para Penggugat menegaskan bahwa mekanisme Citizen Lawsuit telah berkembang dan diterima dalam praktik peradilan Indonesia melalui berbagai putusan pengadilan. Selain itu, asas ius curia novit mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Kekosongan pengaturan hukum formal tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Para Penggugat dalam Repliknya.

Para Penggugat juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga  IRDA Subang Lakukan Audit Kolektif Kepada Seluruh Desa Di Kecamatan Sukasari, IRDA terkesan menutupi

Oleh karena itu, negara wajib melindungi lingkungan hidup, mencegah kerusakan ekologis, menjamin keselamatan rakyat, menindak pelaku perusakan lingkungan, serta melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

Mengenai tuntutan ganti rugi, Para Penggugat menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata kompensasi finansial, melainkan bagian dari upaya pemulihan hak masyarakat, rehabilitasi lingkungan, pemulihan ekologis, dan perlindungan terhadap warga yang terdampak akibat kerusakan lingkungan.

Dalam petitumnya, Para Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk:

1.Menolak seluruh Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;

3.Menerima Replik Para Penggugat untuk seluruhnya;

4.Menyatakan seluruh dalil gugatan Para Penggugat sah dan berdasar hukum;
Melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir.

Para Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk memperoleh keadilan serta memastikan negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.

KUASA HUKUM PENGGUGAT

Adv.Muhammad Yusuf,S.H
Koordinator

PENGGUGAT

Muhammad Ali,S.E.,M.Si
Sekretaris Jenderal

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *