ElangmasNews.com, Jakarta, 19 Juli 2026 – Aktivis 98, Ali Pudi, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap ramainya pemberitaan mengenai proses penegakan hukum di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang menurutnya telah menimbulkan kegelisahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan.
Menurut Ali Pudi, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
“Apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan yang tidak adil, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai penegakan hukum justru dipersepsikan sebagai alat yang menekan rakyat kecil dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Ali Pudi.
Ia menilai bahwa sorotan publik terhadap perkara di Sragen telah menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Menurutnya, kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ali Pudi juga meminta Kapolri, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan lembaga pengawas terkait untuk memberikan perhatian terhadap perkara yang menjadi sorotan publik apabila terdapat indikasi pelanggaran etik maupun prosedur, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Negara yang kuat bukanlah negara yang mudah menghukum rakyatnya, melainkan negara yang mampu menghadirkan keadilan tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan rakyat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ali Pudi mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga marwah institusi dengan mengedepankan keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.
Red







