Tapanuli Tengah, 21 Juli 2026 –Elangmasnews.com)Pengelolaan Dana Desa Parsihotangan, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Dengan pagu anggaran mencapai Rp709.388.000 dan penyaluran telah mencapai Rp637.723.400, masyarakat menuntut penggunaan setiap rupiah dana negara tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data yang tersedia, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan jalan usaha tani senilai Rp103.281.000, ketahanan pangan Rp95.986.800, pembuatan rambu-rambu jalan desa Rp27.000.000, pembangunan gapura desa Rp15.006.000, operasional pemerintah desa, kegiatan Posyandu, PAUD, hingga bantuan keadaan mendesak sebesar Rp41.400.000.
Besarnya anggaran yang telah dikucurkan menuntut adanya keterbukaan penuh dari pemerintah desa. Sebab, Dana Desa bukan milik pribadi aparatur desa, melainkan uang negara yang berasal dari pajak rakyat dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Namun, sikap Pemerintah Desa Parsihotangan justru memunculkan tanda tanya. Saat awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa melalui pesan WhatsApp terkait realisasi berbagai kegiatan yang didanai Dana Desa, hingga berita ini diterbitkan tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan.
Bungkamnya kepala desa terhadap permintaan konfirmasi dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal, memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik.
Tidak adanya klarifikasi membuat penggunaan anggaran tersebut semakin layak dipertanyakan. Oleh karena itu, masyarakat berhak meminta agar seluruh dokumen pertanggungjawaban, bukti fisik pekerjaan, serta rincian penggunaan anggaran dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu didesak untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab memastikan setiap Dana Desa dikelola sesuai ketentuan. Bila diperlukan, Inspektorat Kabupaten harus segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh realisasi kegiatan di Desa Parsihotangan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan siap bertindak apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Media ini akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Parsihotangan maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Apabila Kepala Desa memberikan hak jawab atau klarifikasi, media akan memuatnya secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak boleh ada ruang bagi pengelolaan anggaran yang tertutup. Setiap rupiah Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan desa.
(Augustine Steven Sitorus, SE)

