“KAMI MOHON SEADIL-ADILNYA”, IBU KORBAN LAPORKAN DUGAAN TEBANG PILIH PENANGANAN KASUS KE BID PROPAM POLDA SUMSEL

“KAMI MOHON SEADIL-ADILNYA”, IBU KORBAN LAPORKAN DUGAAN TEBANG PILIH PENANGANAN KASUS KE BID PROPAM POLDA SUMSEL
Spread the love

  • Elangmasnews.com, PALEMBANG – Perjuangan seorang ibu untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya kini bergulir hingga ke Mapolda Sumatera Selatan. Rita Zahara, orang tua Albet Dwi Candra, resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait proses penanganan perkara yang ditangani Polsek Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel, Senin (7/9/2026).


Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan keluarga terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan rasa keadilan. Rita Zahara menduga terdapat perlakuan yang tidak seimbang dalam penanganan kasus yang melibatkan anaknya.

Menurut Rita, anaknya telah diamankan dan menjalani proses hukum atas dugaan pencurian berupa dua buah tangki semprot pertanian. Pihak keluarga mengaku menghormati proses hukum tersebut dan menyadari bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan.

Namun, keluarga mempertanyakan pihak yang diduga membeli atau menerima barang hasil pencurian tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Anak kami memang bersalah dan saat ini sudah bertanggung jawab dengan menjalani proses penahanan. Tetapi, mengapa pihak yang membeli dua buah tangki semprot tersebut seolah tidak diproses? Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu,” ujar Rita Zahara saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Rita menegaskan, kedatangannya ke Bid Propam Polda Sumsel bukan untuk menghalangi proses hukum terhadap anaknya. Sebaliknya, ia meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

Dalam laporan pengaduannya, keluarga juga mempersoalkan dugaan adanya ketidakseimbangan dalam proses penanganan perkara. Mereka berharap Bid Propam Polda Sumsel dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap laporan tersebut.

Baca Juga  Puskesmas Gedung Negara Gelar Vaksinasi Anak, Kepala Puskesmas Ajak Warga Aktif Berobat

Secara hukum, perbuatan menerima, membeli, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat masuk dalam kategori penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi dan dapat dibuktikan.

Keluarga Rita berharap proses pemeriksaan tidak hanya melihat dari satu sisi, tetapi juga mengungkap secara utuh asal-usul barang, pihak yang menerima atau membeli barang tersebut, serta rangkaian peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

“Kami mohon diproses seadil-adilnya. Kalau anak kami salah, silakan dihukum sesuai aturan. Tetapi kalau ada pihak lain yang terlibat, kami juga meminta agar diproses sesuai hukum,” tegas Rita.

Sementara itu, Bid Propam Polda Sumsel disebut akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Martapura, OKU Timur, belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan keluarga kepada Bid Propam Polda Sumsel. Berita ini masih terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

SUMBER BERITA: *(WEN)/ Rita Zahara)*.
*(EMN.TIMRED)*


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *