Resmi Dilantik, DPC BMP Nias Utara Didesak Hadirkan Kerja Nyata Bagi Masyarakat

Resmi Dilantik, DPC BMP Nias Utara Didesak Hadirkan Kerja Nyata Bagi Masyarakat

NIAS UTARA — Elangmasnews.com Dewan Pengurus Cabang (DPC) Barisan Merah Putih (BMP) Kabupaten Nias Utara periode 2026‑2029 resmi dilantik di Aula Kantor Camat Lahewa, Sabtu (31/10/2026). Pelantikan ini menjadi titik awal pengabdian organisasi sosial yang diharapkan dapat memperkuat semangat gotong‑royong, nilai‑nilai kemanusiaan, dan menjalin kolaborasi bersama pemerintah serta seluruh elemen masyarakat di wilayah tersebut. Acara pelantikan dihadiri Pembina DPP BMP Dr. Yasatulo Lase, Ketua BMP Kabupaten Nias Selatan Samprianus Sihura, jajaran pengurus BMP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nias Utara Rizalmen Mendrofa (mewakili Bupati Nias Utara), Camat Lahewa Ricky Kurniawan Harefa, S.H., M.Si., serta Komandan Pos TNI‑AL Lahewa Lettu Tommi Nurrohman. Turut hadir Kapolsek Lahewa, anggota DPRD Fraksi NasDem, tokoh pemuda, tokoh adat, rohaniawan, dan pengurus BMP dari Nias Selatan dan Nias Utara. Dalam sambutan Bupati Nias Utara yang dibacakan Rizalmen Mendrofa, pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru diamanahi. Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan hanya seremoni belaka, melainkan awal tanggung jawab yang harus dijalankan dengan integritas untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang beragam latar belakang sosial, budaya, dan agama. “Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri mewujudkan pembangunan. Kita butuh partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan seperti BMP untuk memperkuat nilai‑nilai Pancasila dan nasionalisme di tengah masyarakat,” ujarnya. Pembina DPP BMP Dr. Yasatulo Lase menekankan bahwa kehadiran BMP harus berorientasi pada pengabdian kemanusiaan dan gotong‑royong melalui kolaborasi bersama pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh komunitas setempat. “Sendiri kita tidak bisa, tetapi bersama‑sama kita pasti bisa. BMP harus menjadi manfaat; jika tidak bisa memberi manfaat, minimal jangan menjadi pengganggu,” tegas Yasatulo Lase. Sementara itu, Komandan Pos TNI‑AL Lahewa Lettu Tommi Nurrohman menyatakan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pengurus BMP dalam kegiatan sosial, namun ia menyampaikan peringatan penting agar organisasi tidak hanya berhenti pada ucapan belaka. “Kami mengharapkan kerja nyata, bukan hanya kerja kata. Apa yang telah dikerjakan di Nias Selatan diharapkan dapat memberikan dampak positif juga di Nias Utara,” ucapnya. Senada dengan hal itu, Camat Lahewa Ricky Kurniawan Harefa menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran BMP dan mengharapkan organisasi ini dapat menjadi pelopor gotong‑royong, penyambung aspirasi masyarakat, dan pengayom bagi warga yang membutuhkan bantuan. Ia juga menyebut program bedah rumah BMP di Nias Selatan sebagai contoh kegiatan sosial yang bisa dikembangkan di wilayahnya. Acara pelantikan turut dimeriahkan penampilan Sanggar Tari Kreasi Sendoro SMP Negeri 1 Lahewa. Liputan:Tim
*“INDONESIA NEGARA HUKUM ATAU NEGARA PREMAN?” ADVOKAT RIKHA PERMATASARI DESAK KAPOLRES SUBANG  SEGERA TANGKAP PREMAN BERKEDOK ORMAS LMP SUBANG, USUT DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BLANAKAN*  _“Ke mana lagi masyarakat harus mengadu? Negara harus hadir melindungi warga yang mencari keadilan.”_  SUBANG — 31 Oktober 1026  Advokat Rikha Permatasari mendesak Kapolres Subang mengambil langkah tegas, terukur, dan transparan terhadap dugaan penyerobotan lahan serta tindakan intimidasi yang dilaporkan menimpa kliennya di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dalam pengaduan disebut terkait dengan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP).  Menurut Rikha, persoalan ini harus ditangani secara serius dengan memeriksa dokumen pertanahan, mendengarkan saksi, menelusuri tindakan masing-masing pihak, dan memastikan keselamatan masyarakat yang mengadukan persoalannya.  “Indonesia ini negara hukum atau negara preman? Kalau masyarakat merasa hak atas tanahnya dilanggar, mengadu melalui jalur hukum, tetapi masih menghadapi tekanan, ke mana lagi mereka harus mencari perlindungan?” tegas Rikha.  Dugaan Penguasaan Lahan dan Hilangnya Plang Advokasi  Berdasarkan dokumen pengaduan yang disiapkan tim kuasa hukum, persoalan tersebut meliputi dugaan penguasaan dan penggarapan lahan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim berhak, dugaan pencabutan benih padi, serta pencabutan dan hilangnya plang advokasi kantor hukum.  Dokumen tersebut juga memuat salinan tanda penerimaan laporan di Polda Jawa Barat Nomor LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Oktober 2026, terkait dugaan penyerobotan tanah. Laporan tersebut perlu dibedakan dari pengaduan mengenai dugaan perusakan dan penghilangan plang.  Rikha meminta kepolisian menelusuri seluruh rangkaian kejadian berdasarkan bukti. Keberadaan atribut organisasi maupun plang tandingan di lokasi, menurutnya, harus diperiksa keterkaitannya dengan tindakan setiap orang.  “Periksa siapa yang datang, siapa yang menggarap, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang mencabut atau menghilangkan plang. Pertanggungjawaban harus jelas berdasarkan perbuatan dan bukti,” ujarnya.  Desak Kapolres Subang Berantas Praktik Premanisme  Rikha mendesak Kapolres Subang memastikan penanganan pengaduan berjalan profesional dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait laporan yang telah diterima.  Ia meminta kepolisian:  1. Memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk mereka yang disebut terkait dengan LMP, berdasarkan peran masing-masing. 2. Memeriksa lokasi serta mengamankan bukti dan keterangan saksi mengenai dugaan penguasaan lahan, kerusakan tanaman, dan hilangnya plang. 3. Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi apabila terdapat ancaman atau intimidasi. 4. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pelapor sesuai ketentuan. 5. Menindak setiap perbuatan pidana yang terbukti memenuhi unsur, tanpa membedakan kedudukan atau afiliasi organisasi. 6. Segera Tangkap dan Amankan Pelaku yang meresahkan masyarakat.   “Kapolres Subang, kami meminta tindakan nyata. Berantas praktik premanisme di wilayah Blanakan. Apabila ada oknum anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana, tindak tegas sesuai hukum. Nama organisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menekan masyarakat,” kata Rikha.  Klaim Hak Harus Diuji Melalui Proses Hukum  Rikha menegaskan bahwa perbedaan klaim kepemilikan, hak garap, maupun persoalan harta keluarga harus diperiksa melalui mekanisme hukum. Ia meminta aparat membedakan persoalan hak atas tanah dengan dugaan tindakan pidana yang menyertai sengketa tersebut.  “Silakan masing-masing pihak menunjukkan dasar haknya. Uji dokumennya, periksa batas dan objeknya, serta tempuh proses hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian dan rasa aman selama persoalan itu diselesaikan,” ujarnya.  Ia juga menekankan bahwa desakannya ditujukan kepada dugaan perbuatan orang-orang tertentu, bukan untuk menyamaratakan seluruh anggota LMP.  “Kami meminta pemeriksaan yang objektif. Siapa pun berhak memberikan penjelasan dan pembelaan. Namun, setiap dugaan pelanggaran juga harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh,” tegasnya.  Menutup pernyataannya, Rikha meminta agar masyarakat tidak dibiarkan kehilangan kepercayaan terhadap jalur hukum.  “Ketika warga memilih melapor, mereka sedang mempercayakan keselamatannya kepada negara. Jawablah kepercayaan itu dengan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan masyarakat merasa sendirian menghadapi tekanan di tanah yang mereka perjuangkan.”

*“INDONESIA NEGARA HUKUM ATAU NEGARA PREMAN?” ADVOKAT RIKHA PERMATASARI DESAK KAPOLRES SUBANG SEGERA TANGKAP PREMAN BERKEDOK ORMAS LMP SUBANG, USUT DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BLANAKAN* _“Ke mana lagi masyarakat harus mengadu? Negara harus hadir melindungi warga yang mencari keadilan.”_ SUBANG — 31 Oktober 1026 Advokat Rikha Permatasari mendesak Kapolres Subang mengambil langkah tegas, terukur, dan transparan terhadap dugaan penyerobotan lahan serta tindakan intimidasi yang dilaporkan menimpa kliennya di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dalam pengaduan disebut terkait dengan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP). Menurut Rikha, persoalan ini harus ditangani secara serius dengan memeriksa dokumen pertanahan, mendengarkan saksi, menelusuri tindakan masing-masing pihak, dan memastikan keselamatan masyarakat yang mengadukan persoalannya. “Indonesia ini negara hukum atau negara preman? Kalau masyarakat merasa hak atas tanahnya dilanggar, mengadu melalui jalur hukum, tetapi masih menghadapi tekanan, ke mana lagi mereka harus mencari perlindungan?” tegas Rikha. Dugaan Penguasaan Lahan dan Hilangnya Plang Advokasi Berdasarkan dokumen pengaduan yang disiapkan tim kuasa hukum, persoalan tersebut meliputi dugaan penguasaan dan penggarapan lahan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim berhak, dugaan pencabutan benih padi, serta pencabutan dan hilangnya plang advokasi kantor hukum. Dokumen tersebut juga memuat salinan tanda penerimaan laporan di Polda Jawa Barat Nomor LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Oktober 2026, terkait dugaan penyerobotan tanah. Laporan tersebut perlu dibedakan dari pengaduan mengenai dugaan perusakan dan penghilangan plang. Rikha meminta kepolisian menelusuri seluruh rangkaian kejadian berdasarkan bukti. Keberadaan atribut organisasi maupun plang tandingan di lokasi, menurutnya, harus diperiksa keterkaitannya dengan tindakan setiap orang. “Periksa siapa yang datang, siapa yang menggarap, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang mencabut atau menghilangkan plang. Pertanggungjawaban harus jelas berdasarkan perbuatan dan bukti,” ujarnya. Desak Kapolres Subang Berantas Praktik Premanisme Rikha mendesak Kapolres Subang memastikan penanganan pengaduan berjalan profesional dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait laporan yang telah diterima. Ia meminta kepolisian: 1. Memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk mereka yang disebut terkait dengan LMP, berdasarkan peran masing-masing. 2. Memeriksa lokasi serta mengamankan bukti dan keterangan saksi mengenai dugaan penguasaan lahan, kerusakan tanaman, dan hilangnya plang. 3. Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi apabila terdapat ancaman atau intimidasi. 4. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pelapor sesuai ketentuan. 5. Menindak setiap perbuatan pidana yang terbukti memenuhi unsur, tanpa membedakan kedudukan atau afiliasi organisasi. 6. Segera Tangkap dan Amankan Pelaku yang meresahkan masyarakat. “Kapolres Subang, kami meminta tindakan nyata. Berantas praktik premanisme di wilayah Blanakan. Apabila ada oknum anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana, tindak tegas sesuai hukum. Nama organisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menekan masyarakat,” kata Rikha. Klaim Hak Harus Diuji Melalui Proses Hukum Rikha menegaskan bahwa perbedaan klaim kepemilikan, hak garap, maupun persoalan harta keluarga harus diperiksa melalui mekanisme hukum. Ia meminta aparat membedakan persoalan hak atas tanah dengan dugaan tindakan pidana yang menyertai sengketa tersebut. “Silakan masing-masing pihak menunjukkan dasar haknya. Uji dokumennya, periksa batas dan objeknya, serta tempuh proses hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian dan rasa aman selama persoalan itu diselesaikan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa desakannya ditujukan kepada dugaan perbuatan orang-orang tertentu, bukan untuk menyamaratakan seluruh anggota LMP. “Kami meminta pemeriksaan yang objektif. Siapa pun berhak memberikan penjelasan dan pembelaan. Namun, setiap dugaan pelanggaran juga harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh,” tegasnya. Menutup pernyataannya, Rikha meminta agar masyarakat tidak dibiarkan kehilangan kepercayaan terhadap jalur hukum. “Ketika warga memilih melapor, mereka sedang mempercayakan keselamatannya kepada negara. Jawablah kepercayaan itu dengan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan masyarakat merasa sendirian menghadapi tekanan di tanah yang mereka perjuangkan.”

Elangmasnews.com, SUBANG — 31 Oktober 1026 Advokat Rikha Permatasari mendesak Kapolres Subang mengambil langkah tegas,…