ElangMasNews.Com, MARTAPURA, Oku Timur, Dalam upaya memperkuat pelayanan serta perlindungan hukum terhadap warga binaan pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Martapura resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cinta Family, Jumat (08/05/2026), bertempat di Lapas Kelas IIB Martapura.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pelayanan hukum yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum, hingga pendampingan hukum bagi warga binaan agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak yang dilindungi oleh negara, termasuk hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai hak warga binaan untuk memperoleh bantuan hukum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 yang mengatur berbagai hak narapidana, termasuk hak memperoleh pelayanan dan perlindungan hukum selama menjalani masa pembinaan.

Selain itu, hak mendapatkan bantuan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma demi terwujudnya keadilan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, pihak YLBH Cinta Family memberikan penyuluhan mengenai hak-hak hukum warga binaan, proses hukum pidana, upaya hukum, hingga pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang masih dihadapi warga binaan maupun keluarganya.
Ketua maupun perwakilan YLBH Cinta Family menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status sosial, latar belakang, maupun perkara yang dihadapi warga binaan.

Menurut pihak YLBH Cinta Family, bantuan hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain memberikan penyuluhan hukum, YLBH Cinta Family juga membuka layanan konsultasi hukum secara langsung kepada warga binaan guna membantu memberikan pemahaman hukum serta solusi terhadap persoalan yang sedang mereka hadapi.
Pihak Lapas Kelas IIB Martapura menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program LEGAL CLINIC COLLABORATION (LCC) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.

Program LEGAL CLINIC COLLABORATION (LCC) tersebut merupakan langkah strategis dan inisiatif nyata dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, Bc.IP., S.H., M.H., dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan.
Melalui program tersebut, diharapkan tercipta sistem pembinaan yang humanis, transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya kegiatan ini, warga binaan diharapkan dapat lebih memahami hukum, menyadari hak dan kewajibannya, serta mampu menjalani proses pembinaan dengan lebih baik sebagai bekal untuk kembali dan diterima di tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.
Kerja sama antara Lapas Kelas IIB Martapura dan YLBH Cinta Family juga diharapkan dapat terus berlanjut secara berkesinambungan sebagai langkah nyata dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, berlandaskan hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita (Q).
(EMN.TIM/RED)












